Polri Resmikan Logo dan Posko Polisi Bersama Masyarakat, Perkuat Pelayanan Publik BYD Ganti Nama Denza Jadi Danza, Bagaimana Nasib Mobil yang Sudah Dibeli Konsumen? BYD Denza Z9 GT Bakal Dibekali God’s Eye CNOA di Eropa pada 2027, Ini Kemampuannya BYD Danza Z9 GT Meluncur di Indonesia, Mobil Listrik 1.156 PS Ini Bisa Isi Daya 5 Menit Kapolri Silaturahmi dengan Pimpinan MUI, Perkuat Sinergi jaga keamanan dan Kerukunan Resmikan Gedung Baru BSI Tanjungpinang, Ansar Dorong Penguatan Ekonomi Syariah dan UMKM

Batam

Aktivitas Pematangan Lahan di Perumahan Pesona Bukit Laguna Residen,Tanjung Piayu, Digaungkan Ilegal

badge-check


 Aktivitas Pematangan Lahan di Perumahan Pesona Bukit Laguna Residen,Tanjung Piayu, Digaungkan Ilegal Perbesar

AskaraNews.com,Batam-Aktivitas pematangan lahan (cut-fill) di kawasan Perumahan Pesona Bukit Laguna Residen, Kel.Tanjung Piayu, Kec.Seibeduk Kota Batam, Kepulauan Riau, menuai sorotan masyarakat sekitar diduga tidak memiliki izin.

Hasil Pantauan investigasi media di lapangan pada Rabu (03/02/2026), tampak alat berat dan truk beroperasi di area perbukitan yang sudah dipangkas. Tanah hasil kerukan mengalir ke area bawah dan mengancam ekosistem dan memperkecil parit aliran air perumahan yang bisa mengakibatkan banjir di kawasan tersebut.

Dilokasi, ditemui beberapa warga menyampaikan kepada awak media, semenjak ada pemotongan bukit dikawasan perumahan mereka tinggal belum ada sosialisasi yang dilakukan terhadap warga sebelum aktivitas tersebut dimulai.“Mereka mempertanyakan apakah ada sosialisasi yang dilakukan terhadap warga sebelum aktivitas tersebut dimulai”. Aktivitas cut and fill tersebut telah berlangsung beberapa bulan tanpa sentuhan hukum melaului dinas terkait.

Selain itu, material tanah hasil pemotongan bukit tersebut diduga dialihkan untuk penimbunan tanah rawan dan saluran parit pembuangan warga sekitar.

Warga menilai, pemotongan bukit dan penimbunan parit secara sepihak yang dilakukan pihak pengembang , warga sekitar berharap kepada pihak yang berkepentingan sebelum melakukan kegiatan cut and fill, seharusnya telah memiliki perizinan lingkungan yang sesuai, seperti Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) atau UKL-UPL, tidak melanggar ketentuan tata ruang yang berlaku dikawasan tersebut.” kami masyarakat setempat menilai dengan tidak adanya izin resmi aktivitas cut and fill tersebut, dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat sekitar dampak limbah pemotongan bukit yang membahayakan lingkungan”.

Berdasrakan data dan informasi yang diperoleh, media ini melalakan konfirmasi kepada pihak pengembang, di lokasi proyek ditemui salah seorang pekerja berinisial Ad belum bisa memberikan penjelasan tentang kegiatan tetsebut, hingga berita ini diterbitkan pimpinan perusahaan media ini akan melakukan permohonan konfirmasi tertulis kepada pihak pengembang, demi terwujudnya supermasi hukum dan aspirasi masyarakat dapat diindahkan.

Baca Lainnya

Resi Febrianti: Kekerasan dalam Aksi di Polda Sumsel Tidak Boleh Membungkam Aspirasi Mahasiswa

14 Oktober 2026 - 10:50 WIB

Gangguan Listrik Batam Selesai Ditangani, BP Batam Kawal Pemulihan Layanan dan Aktivitas Dunia Usaha

14 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Pemulihan Listrik PLN Capai 100%, BP Batam Turun Langsung Kawal Layanan dan Dunia Usaha

14 Oktober 2026 - 08:26 WIB

BP Batam dan Ombudsman RI Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

14 Oktober 2026 - 06:03 WIB

Usai Koordinasi dengan Dirut PLN Batam, Amsakar Pastikan Listrik Batam Kembali Normal

13 Oktober 2026 - 15:12 WIB

Trending di Batam