Jaga Ketersediaan Air Baku Batam, BP Batam Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca EN-LMND: Wempi Habari Ketua Bidang Hukum dan HAM “Hentikan Ekspansi Bataliyon Teritorial, Jangan Militerisasi Pembangunan dan Rampas Ruang Hidup Rakyat Ketimpangan UMP dan Kebutuhan Hidup Layak, M. Rizky Pratama Korsu Ketenagakerjaan BEM SI Kerakyatan, Desak Kemnaker Evaluasi Kebijakan Pengupahan Nasional LPTQ Batam Bidik Prestasi Nasional, Firmansyah Tekankan Pembinaan Kafilah RESMI LUNCURKAN IFTC TRAINING CENTER IKA FEBM UMRAH, DALAM SEMPENA PELANTIKAN DAN RAKER IKA FEBM UMRAH PERIODE 2026–2030 Amsakar Raih Penghargaan Wali Kota Pendukung Zakat Terbaik 2026

Tanjungpinang

Mulai 7 September 2026, Bank Pekreditan Rakyat Bestari Bertransformasi Menjadi PT. BPR Bestari (Perseroda)

badge-check


 Mulai 7 September 2026, Bank Pekreditan Rakyat Bestari Bertransformasi Menjadi PT. BPR Bestari (Perseroda) Perbesar

Askaranews.com. Kota Tanjungpinang-Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang menyampaikan informasi resmi terkait perubahan nama dan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari menjadi PT. BPR Bestari (Perseroda).

Perubahan tersebut berlaku efektif sejak 7 September 2026. PT. BPR Bestari (Perseroda) merupakan badan usaha dengan 100 persen kepemilikan saham oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Kepala Diskominfo Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, mengatakan penyampaian informasi ini bertujuan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan resmi terkait perubahan kelembagaan badan usaha milik daerah.

“Kami menyampaikan informasi ini agar masyarakat, khususnya nasabah, mitra kerja dan pelaku usaha yang memiliki hubungan dengan Bank Bestari, mengetahui bahwa telah terjadi perubahan nama dan bentuk badan hukumnya menjadi PT. BPR Bestari (Perseroda), yang berlaku efektif sejak 7 September 2026,” ujar Teguh. Jumat (11/09/2026).

Menurutnya, informasi tersebut penting diketahui masyarakat agar tidak terjadi kesimpangsiuran, terutama dalam berbagai keperluan yang berkaitan dengan Bank Bestari.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mengacu pada informasi resmi pemerintah dan Bank Bestari dalam memperoleh informasi terkait perubahan ini. Yang terpenting, masyarakat mendapatkan informasi yang jelas, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Dengan berlakunya perubahan tersebut, PT. BPR Bestari (Perseroda) selanjutnya menjadi nama dan bentuk badan hukum resmi yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Masyarakat yang membutuhkan layanan Bank Bestari dapat mengunjungi kantor yang beralamat di Jl. D.I. Panjaitan KM. IX, Komp. Bintan Centre, Blok D No. 44–45, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Bank Bestari juga dapat dihubungi melalui nomor (0771) 7447 100 dan (0771) 7447 200.

Diskominfo Kota Tanjungpinang mengajak masyarakat untuk terus mengikuti kanal informasi resmi Pemerintah Kota Tanjungpinang sebagai sumber informasi yang terpercaya. (Red)

Baca Lainnya

Diskominfo Tanjungpinang Dukung Peningkatan Literasi Keuangan Syariah

24 Oktober 2026 - 07:03 WIB

DPPP Tanjungpinang Siapkan Pengembangan Cabai di Lahan 11 Hektare

23 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Wawako Raja Ariza: Santri Harus Siap Jadi Pemimpin Masa Depan

23 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Koleksi Perpustakaan Tanjungpinang Jadi Bahan Lomba Resensi Buku

23 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Agar Makanan Tak Terbuang, Wawako Raja Ariza Dukung Gerakan Tanjak Pangan

23 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Trending di Tanjungpinang