Jaga Ketersediaan Air Baku Batam, BP Batam Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca EN-LMND: Wempi Habari Ketua Bidang Hukum dan HAM “Hentikan Ekspansi Bataliyon Teritorial, Jangan Militerisasi Pembangunan dan Rampas Ruang Hidup Rakyat Ketimpangan UMP dan Kebutuhan Hidup Layak, M. Rizky Pratama Korsu Ketenagakerjaan BEM SI Kerakyatan, Desak Kemnaker Evaluasi Kebijakan Pengupahan Nasional LPTQ Batam Bidik Prestasi Nasional, Firmansyah Tekankan Pembinaan Kafilah RESMI LUNCURKAN IFTC TRAINING CENTER IKA FEBM UMRAH, DALAM SEMPENA PELANTIKAN DAN RAKER IKA FEBM UMRAH PERIODE 2026–2030 Amsakar Raih Penghargaan Wali Kota Pendukung Zakat Terbaik 2026

Tanjungpinang

Penempatan Pejabat Berdasarkan Hasil Evaluasi dan Aturan Kepegawaian

badge-check


 Penempatan Pejabat Berdasarkan Hasil Evaluasi dan Aturan Kepegawaian Perbesar

Askaranews.com. Tanjungpinang-Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat, S.Hut. M.M mengatakan, Pemerintah Kota Tanjungpinang menghormati setiap kritik dan masukan dari masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Sebab hal itu merupakan bagian dari kontrol atas pelayanan yang diberikan pemerintah.

Dalam penyelenggaraan kewenangannya, Zulhidayat menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak melakukan tindakan diskriminatif kepada masyarakat maupun pelaku usaha. Setiap pihak yang menerima pelayanan aparatur, memiliki hak dan kewajiban yang sama.

“Tapi tentunya juga harus memenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika persyaratan suatu pelayanan tertentu telah tercukupi, maka wajib bagi pemerintah untuk memenuhinya,” kata Zulhidayat, Kamis (10/9).

Pernyataan tersebut disampaikan Zulhidayat untuk menanggapi pemberitaan mengenai perbedaan perlakuan terhadap dua investasi yang masuk ke Tanjungpinang. Menurut Zulhidayat, pihaknya telah meminta perangkat daerah terkait dalam hal ini DPMPTSP, PUPR, dan Satpol PP Kota Tanjungpinang melakukan tugas serta fungsinya masing-masing.

“Jika berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap suatu kegiatan pembangunan ditemukan pelanggaran, tindakan administratif perlu dilaksanakan secara objektif, proporsional, konsisten, dan tidak tebang pilih. Untuk itu perlu ditelusuri lebih jauh seperti apa kondisinya,” ucap Sekda.

Menanggapi adanya desakan penggantian pejabat tertentu, Zulhidayat menyatakan bahwa setiap pejabat terus dievaluasi kinerjanya. Namun demikian, keputusan terhadap mutasi pejabat harus didasarkan pada ketentuan kepegawaian, serta prinsip pemerintahan yang baik. Bukan semata-mata berdasarkan tekanan, intervensi, ataupun persepsi.

“Kita menghargai masukan, dan kritik dari masyarakat terhadap suatu jabatan tertentu. Setiap pejabat dievaluasi kinerjanya. Setiap investasi yang masuk kita permudah, dengan tetap memperhatikan pemenuhan persyaratan perizinannya. Terima kasih atas masukan dan kritiknya, dan hal itu menjadi bahan evaluasi dalam pengambilan keputusan,” ungkap Zulhidayat.

Baca Lainnya

Diskominfo Tanjungpinang Dukung Peningkatan Literasi Keuangan Syariah

24 Oktober 2026 - 07:03 WIB

DPPP Tanjungpinang Siapkan Pengembangan Cabai di Lahan 11 Hektare

23 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Wawako Raja Ariza: Santri Harus Siap Jadi Pemimpin Masa Depan

23 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Koleksi Perpustakaan Tanjungpinang Jadi Bahan Lomba Resensi Buku

23 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Agar Makanan Tak Terbuang, Wawako Raja Ariza Dukung Gerakan Tanjak Pangan

23 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Trending di Tanjungpinang