Selat Lampa Resmi Dapat Kode Pelabuhan Internasional, Bupati Cen Rangkul Pengusaha Ekspor Impor Jaga Ketersediaan Air Baku Batam, BP Batam Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca EN-LMND: Wempi Habari Ketua Bidang Hukum dan HAM “Hentikan Ekspansi Bataliyon Teritorial, Jangan Militerisasi Pembangunan dan Rampas Ruang Hidup Rakyat Ketimpangan UMP dan Kebutuhan Hidup Layak, M. Rizky Pratama Korsu Ketenagakerjaan BEM SI Kerakyatan, Desak Kemnaker Evaluasi Kebijakan Pengupahan Nasional LPTQ Batam Bidik Prestasi Nasional, Firmansyah Tekankan Pembinaan Kafilah RESMI LUNCURKAN IFTC TRAINING CENTER IKA FEBM UMRAH, DALAM SEMPENA PELANTIKAN DAN RAKER IKA FEBM UMRAH PERIODE 2026–2030

Tanjungpinang

Rembuk Bersama Warga, Lis Percepat Penyelesaian Persoalan Kawasan Tirtomulyo

badge-check


 Rembuk Bersama Warga, Lis Percepat Penyelesaian Persoalan Kawasan Tirtomulyo Perbesar

Askaranews.com. Kota Tanjungpinang-Pemerintah Kota Tanjungpinang terus mendorong penyelesaian persoalan penguasaan tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di kawasan Tirtomulyo, Kelurahan Pinang Kencana. Upaya tersebut ditegaskan Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, saat berdialog langsung bersama masyarakat Tirtomulyo di Pesantren Al Khoir, Sabtu (5/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Lis menegaskan bahwa penyelesaian persoalan yang telah berlangsung cukup lama itu membutuhkan komitmen dan kesepakatan bersama antara pemerintah dan masyarakat. Menurutnya, proses penyelesaian harus didukung data yang akurat, administrasi yang tertib, serta kondisi kawasan yang tetap terjaga selama proses berlangsung.

Kalau kita sepakat persoalan ini mau diselesaikan, maka kita harus sama-sama berkomitmen. Data harus kita verifikasi, administrasi harus kita tertibkan, dan tidak boleh ada lagi penambahan persoalan baru. Jangan ada pembangunan baru, jangan membuka lahan baru, dan jangan ada jual beli lahan selama proses penyelesaian ini berjalan,” tegas Lis.

Sebagai langkah awal, Pemerintah Kota Tanjungpinang akan melakukan verifikasi kondisi faktual di lapangan, meliputi data masyarakat, bangunan, penguasaan tanah, serta batas kawasan yang menjadi objek penyelesaian.

Proses verifikasi tersebut akan melibatkan perangkat kelurahan, RT, RW, dan perwakilan masyarakat. Pemerintah juga akan membangun mekanisme koordinasi dengan melibatkan perwakilan masyarakat sebagai penghubung informasi selama proses penyelesaian berlangsung.

Kita mulai dari data yang ada, kemudian turun ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya. Kita ukur, kita data dan kita verifikasi satu per satu. Jangan sampai ada data yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Masyarakat juga harus terlibat agar proses ini transparan dan tidak menimbulkan persoalan baru,” jelas Lis.

Lis kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat menambah persoalan baru, khususnya pembangunan maupun pembukaan lahan baru di kawasan tersebut selama proses penyelesaian berlangsung.

Menurutnya, menjaga kondisi kawasan merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah maupun perangkat RT dan RW, tetapi juga seluruh masyarakat yang berada di kawasan Tirtomulyo.

Kondisi saat ini jangan sampai berkembang lagi, jangan ada lagi pembangunan baru. Ini bukan hanya tanggung jawab RT dan RW, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama. Masyarakat juga ikut mengawasi agar persoalan ini dapat segera diselesaikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Lis menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang akan terus mendorong proses penyelesaian melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Setelah proses penataan kawasan hutan dilakukan sesuai ketentuan dan terhadap lahan yang memenuhi persyaratan, pemerintah akan mendorong tindak lanjut melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Harapan kita, setelah persoalan kawasan ini diselesaikan sesuai ketentuan, masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh kepastian hukum. Kita akan dorong dan fasilitasi melalui program pemerintah, termasuk TORA,” ujar Lis.

Ia berharap kesepakatan dan komitmen yang telah dibangun bersama dapat dijalankan secara konsisten oleh seluruh pihak. Dengan dukungan masyarakat dan langkah pemerintah yang terukur, penyelesaian persoalan penguasaan tanah di Tirtomulyo diharapkan dapat berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kalau kita satu suara dan sama-sama menjaga kondisi yang ada, insyaallah persoalan ini bisa kita selesaikan. Pemerintah akan bekerja, masyarakat juga harus ikut mengawal. Yang kita cari adalah kepastian dan penyelesaian untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Lis.

Pertemuan kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama masyarakat untuk membahas berbagai persoalan dan aspirasi terkait penguasaan tanah di kawasan Tirtomulyo, termasuk verifikasi data, status lahan, serta tahapan penyelesaian yang dapat ditempuh sesuai ketentuan. (Red)

Baca Lainnya

Diskominfo Tanjungpinang Dukung Peningkatan Literasi Keuangan Syariah

24 Oktober 2026 - 07:03 WIB

DPPP Tanjungpinang Siapkan Pengembangan Cabai di Lahan 11 Hektare

23 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Wawako Raja Ariza: Santri Harus Siap Jadi Pemimpin Masa Depan

23 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Koleksi Perpustakaan Tanjungpinang Jadi Bahan Lomba Resensi Buku

23 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Agar Makanan Tak Terbuang, Wawako Raja Ariza Dukung Gerakan Tanjak Pangan

23 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Trending di Tanjungpinang