Dorong Generasi Antikorupsi, Penyuluh Antikorupsi Ajak Mahasiswa Hukum Perkuat Integritas 24 Masjid Tangsel Ikuti Bimtek Manajemen Masjid Modern di Masjid Raya Bintaro Jaya Kawal Pentas Remaja Masjid 2026, Farih Mumtaza Desak Elemen Negeri di Langsa Bersatu! Bimba Happy Smart Cabang Karawang Resmi Dibuka, Dorong Pendidikan Anak yang Menyenangkan Maluku Utara Diusulkan Jadi Calon Tuan Rumah Muktamar Nasional PII Amsakar ke KAHMI: Mari Bergerak Bersama Membangun Batam

Sumsel

HMI Cabang Palembang desak BGN Tindak Tegas SPPG yang diduga melanggar SOP Pengelolaan Limbah

badge-check


 HMI Cabang Palembang desak BGN Tindak Tegas SPPG yang diduga melanggar SOP Pengelolaan Limbah Perbesar

Askaranews.com. Palembang-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palembang melalui Kabid Lingkungan Hidup, M. Rizki Alzani, menyoroti pemberitaan terkait dugaan tidak dijalankannya SOP pembuangan limbah lemak pada dapur SPPG di Palembang yang disebut telah menimbulkan keresahan masyarakat, 29/08/26

M. Rizki Alzani menegaskan bahwa dugaan tersebut harus segera diperiksa secara serius oleh Badan Gizi Nasional (BGN) bersama instansi terkait. Menurutnya, persoalan pengelolaan limbah tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa karena dapat berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Jika benar ada SPPG yang tidak menjalankan SOP pengelolaan dan pembuangan limbah, maka BGN harus bertindak tegas. Jangan sampai dugaan pelanggaran dibiarkan sampai menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap lingkungan dan masyarakat.”

HMI Cabang Palembang juga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap SPPG. Jangan sampai pengawasan hanya berjalan setelah muncul pemberitaan atau keluhan masyarakat.

“BGN harus memastikan setiap SPPG menjalankan SOP yang telah ditetapkan, termasuk dalam pengelolaan limbah. Jangan sampai aturan hanya menjadi formalitas, sementara kondisi di lapangan tidak sesuai dengan standar yang seharusnya,” tegas M. Rizki Alzani.

HMI Cabang Palembang berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti secara terbuka dan objektif. Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ada langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)

Baca Lainnya

Dorong Generasi Antikorupsi, Penyuluh Antikorupsi Ajak Mahasiswa Hukum Perkuat Integritas

13 September 2026 - 10:55 WIB

24 Masjid Tangsel Ikuti Bimtek Manajemen Masjid Modern di Masjid Raya Bintaro Jaya

13 September 2026 - 10:50 WIB

Kawal Pentas Remaja Masjid 2026, Farih Mumtaza Desak Elemen Negeri di Langsa Bersatu!

13 September 2026 - 09:50 WIB

Bimba Happy Smart Cabang Karawang Resmi Dibuka, Dorong Pendidikan Anak yang Menyenangkan

13 September 2026 - 09:09 WIB

Ketua GARDA Nugraha Apreledi: Gerakan Rakyat & Pemuda Menyikapi Terkait Bonus Atlet Porprov Tahun 2025 tak Kunjung Dicairkan

13 September 2026 - 02:48 WIB

Trending di Regional