Wonderfood Fest 2026 Dibuka, Dewi Ansar Dorong Kuliner Lokal Jadi Magnet Wisata Kepri Kapolri Tiba di Aceh, Langsung Menuju Ke Pidie Konferensi Pers Sabu 1,1 TON Suharyanto Gagas SIMAKDARA, Integrasikan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kepri Diskominfo Kepri Dukung Integrasi TTE pada Aplikasi SMART DLHK DPPP Tanjungpinang Siapkan Pengembangan Cabai di Lahan 11 Hektare Wawako Raja Ariza: Santri Harus Siap Jadi Pemimpin Masa Depan

Sumatera Selatan

HMI Cabang Palembang desak BGN Tindak Tegas SPPG yang diduga melanggar SOP Pengelolaan Limbah

badge-check


 HMI Cabang Palembang desak BGN Tindak Tegas SPPG yang diduga melanggar SOP Pengelolaan Limbah Perbesar

Askaranews.com. Palembang-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palembang melalui Kabid Lingkungan Hidup, M. Rizki Alzani, menyoroti pemberitaan terkait dugaan tidak dijalankannya SOP pembuangan limbah lemak pada dapur SPPG di Palembang yang disebut telah menimbulkan keresahan masyarakat, 29/08/26

M. Rizki Alzani menegaskan bahwa dugaan tersebut harus segera diperiksa secara serius oleh Badan Gizi Nasional (BGN) bersama instansi terkait. Menurutnya, persoalan pengelolaan limbah tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa karena dapat berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Jika benar ada SPPG yang tidak menjalankan SOP pengelolaan dan pembuangan limbah, maka BGN harus bertindak tegas. Jangan sampai dugaan pelanggaran dibiarkan sampai menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap lingkungan dan masyarakat.”

HMI Cabang Palembang juga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap SPPG. Jangan sampai pengawasan hanya berjalan setelah muncul pemberitaan atau keluhan masyarakat.

“BGN harus memastikan setiap SPPG menjalankan SOP yang telah ditetapkan, termasuk dalam pengelolaan limbah. Jangan sampai aturan hanya menjadi formalitas, sementara kondisi di lapangan tidak sesuai dengan standar yang seharusnya,” tegas M. Rizki Alzani.

HMI Cabang Palembang berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti secara terbuka dan objektif. Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ada langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)

Baca Lainnya

PW PII Kalbar Bersama PD PII Pontianak Audiensi dengan Disporapar, Dorong Pengembangan Potensi dan Kepemimpinan Pemuda Pelajar

21 Oktober 2026 - 07:05 WIB

Lemahnya Kelembagaan DPRD Sumsel Sikapi Karhutla, Pengamat: PAW Bisa Jadi Jalan Penyegaran

19 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Ketua Umum DPP HIMPAL Kecam Keras Kekerasan terhadap Mahasiswa dan Wartawan di Mapolda Sumsel

14 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Resi Febrianti: Kekerasan dalam Aksi di Polda Sumsel Tidak Boleh Membungkam Aspirasi Mahasiswa

14 Oktober 2026 - 10:50 WIB

Sekjen IKA FISIP Unsri: Wali Kota Konsisten Bantu Warga Terdampak, Jangan Terjebak Potongan Pernyataan

8 Oktober 2026 - 05:46 WIB

Trending di Sumatera Selatan