Persiapan Penilaian Adipura 2026, Pemko Banda Aceh Gelar Rapat Koordinasi Sembilan Pemuda Terbaik Banda Aceh Resmi Dinobatkan Sebagai Pemuda Pelopor 2026 Wagub Nyanyang Harapkan IKAL Lemhannas Jadi Mitra Strategis Perkuat Ketahanan Kepri Wagub Nyanyang Ajak Akuntan Perkuat Kesiapan Hadapi Era Pelaporan Keberlanjutan Global Melampaui Status Emerging Market : Daya Tarik Investasi Menuju Kedaulatan Ekonomi MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Abah Elang Desak DPR Sikapi Posisi Wapres

Nasional

Guru Minta Dilibatkan sebagai Pengawas Program Pemenuhan Gizi Nasional

badge-check


 Hakim Konsitusi Enny Nurbaningsih saat memimpin sidang panel Pemeriksaan Pendahuluan (I) Perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026 didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Foto Humas/Fauzan Perbesar

Hakim Konsitusi Enny Nurbaningsih saat memimpin sidang panel Pemeriksaan Pendahuluan (I) Perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026 didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Foto Humas/Fauzan

Askaranews.com. Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) pada Rabu (19/8/2026). Permohonan Nomor 301/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Herifuddin Daulay ini dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih  bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Dalam permohonannya, Pemohon menyatakan bahwa dalam beberapa tahun belakangan secara bertahap pemerintah menyediakan program gizi esensial otak bagi peserta didik berupa makanan. Namun di dalam penyelenggaraannya, tidak ada aturan yang menyatakan keterlibatan guru sebagai pengawas dan ketiadaan dana bagi pengawasan program tersebut.  Hal ini menurut Pemohon bertentangan dengan Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945, karena dinilai negara tidak memastikan gizi esensial benar-benar sampai kepada murid. Oleh sebab tidak diaturnya guru dalam jalur pendistribusian, karena merupakan faktor utama juga dalam keberhasilan pengiriman gizi esensial otak kepada tiap peserta didik, maka ini adalah kelalaian dan merupakan hal yang bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat.

Untuk melibatkan guru diperlukan dana tambahan. Dalam sebuah ilustrasi Pemohon menyebutkan bahwa setidaknya diperlukan dua orang guru wakil pada setiap sekolah dengan insentif rata-rata dua juta rupiah per bulan. Pada saat ini, sambung Pemohon, jumlah sekolah yang tercatat mencapai 444.315 unit. Sehingga diperlukan dana sejumlah Rp888.630.000.000. Sementara  anggaran program pemenuhan gizi yang tercatat hanya Rp255.580.233.304. Seharusnya, jelas Pemohon, angka yang muncul untuk program pemenuhan gizi nasional sebesar Rp256.468.863.304.000.

“Menyatakan Lampiran I Nomor 128 tentang program pemenuhan gizi nasional Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak berangka 256.468.863.304,” sampai Herifuddin membacakan petitum permohonannya secara daring.

Format Permohonan
Hakim Konstitusi Arsul Sani menasihati Pemohon agar mempelajari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025). “Saya berharap Pemohon yang bukan pertama kali mengajukan permohonan ke MK dapat mencari di laman mkri.id yang memuat PMK 7/2025, yang perlu dibaca adalah Pasal 10 agar format permohonan ini bisa memenuhi ketentuan yang ada,” terang Arsul.

Kemudian Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur kembali mengingatkan Pemohon bahwa permohonan yang diajukan di MK hanya terdiri atas empat bagian. “Mulai dari kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, alasan permohonan, hingga petitum yang dimintakan Pemohon kepada Mahkamah, dan bukan pembagian Bab demi Bab seperti yang diajukan Pemohon,” jelas Ridwan.

Pada akhir persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa Pemohon diberikan waktu selama 14 hari sejak berakhirnya sidang hari ini untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan hanya dapat dilakukan satu kali dan diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 1 September 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Kemudian Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua, dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon. (HUMAS MKRI)

Baca Lainnya

MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Abah Elang Desak DPR Sikapi Posisi Wapres

31 Oktober 2026 - 15:10 WIB

Sengketa Saham Agro Manunggal Group: Menanti Kejelasan Hak Waris Haji Musa

31 Oktober 2026 - 14:59 WIB

PB PII Tekankan Perlindungan Anak dan Profesionalitas Aparat dalam Kasus Sukoharjo

30 Oktober 2026 - 15:57 WIB

MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah

30 Oktober 2026 - 14:16 WIB

RSBP Batam Raih Penghargaan Indonesia Excellent Hospital

30 Oktober 2026 - 06:51 WIB

Trending di Batam