Askaranews.com. Batam-Peredaran rokok Manchester tanpa pita cukai di Batam kembali mencuat di tengah langkah pemerintah memperkuat penindakan terhadap penyelundupan dan peredaran rokok ilegal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengumumkan penambahan anggaran operasional Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk meningkatkan aktivitas penindakan terhadap penyelundupan dan berbagai bentuk kecurangan bisnis.
Purbaya menyampaikan hal tersebut saat berbicara di Aula Gedung B KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Kamis (13/8/2026). Dia mengatakan tambahan anggaran operasional tersebut mencapai lebih dari Rp1 miliar, meski tidak menyebut angka pastinya.
“Bea Cukai biaya operasional kita tambah supaya lebih banyak aktif menangkap penyelundupan-penyelundupan maupun kecurangan-kecurangan bisnis lain di Indonesia,” kata Purbaya.
Menurut Purbaya, langkah itu merupakan bagian dari upaya memperbaiki kinerja Bea dan Cukai yang selama ini kerap mendapat kritik dari masyarakat.
Dia juga menyebut hasil penindakan dan penerimaan negara menunjukkan adanya perbaikan kinerja. Termasuk, menurutnya, peredaran rokok ilegal yang disebut mulai berkurang secara signifikan meski masih ditemukan.
Purbaya bahkan menegaskan bahwa setelah aturan layer rokok yang baru diberlakukan, pemerintah akan menindak tegas produsen rokok ilegal. “Rokok gelap nanti kita akan tutup betul perusahaan-perusahaan yang masih melakukan itu,” ujarnya.
Namun, di tengah pernyataan pemerintah itu, peredaran Manchester tanpa pita cukai justru menjadi pertanyaan di Batam.
Seorang sumber kepada wartawan, Sabtu pagi (15/2026), menyebut rokok Manchester tanpa pita cukai yang beredar di Batam diduga berasal dari Malaysia. Barang itu kemudian disebut masuk ke Batam dan bergerak melalui jaringan distribusi tertentu.
Pertanyaan besarnya kini sederhana, tetapi serius, bagaimana rokok tanpa pita cukai tersebut bisa lolos dari Malaysia hingga masuk ke Batam? Jalur apa yang digunakan? Siapa yang membawa? Siapa penerima pertama di Batam? Di mana barang tersebut disimpan? Dan siapa yang kemudian mengendalikan distribusinya?
Informasi yang diterima pewarta dari masyarakat juga menyebut nama ZL dikaitkan dengan sumber atau kepemilikan barang. Sementara Saugi alias Gymul disebut berperan dalam pembagian rokok itu kepada sejumlah pihak.
Lebih jauh, sumber masyarakat menyebut Saugi alias Gymul diduga membagikan rokok tersebut kepada sejumlah wartawan yang dipercaya olehnya. Informasi ini perlu dikonfirmasi lebih lanjut, termasuk siapa penerimanya, berapa jumlah barang yang dibagikan dan apa tujuan pemberian itu.
Saugi alias Gymul diketahui aktif sebagai wartawan di Batam. Karena itu, informasi mengenai dugaan pembagian rokok kepada wartawan perlu diuji secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Pewarta tidak menempatkan ZL maupun Saugi alias Gymul sebagai pelaku tindak pidana. Nama-nama itu disebut berdasarkan informasi yang diterima dan masih memerlukan verifikasi, bukti pendukung serta hak jawab dari pihak yang bersangkutan.
Kini perhatian kembali mengarah kepada Bea Cukai Batam. Dengan pemerintah pusat menambah dukungan operasional untuk memperkuat pemberantasan penyelundupan, publik tentu menunggu apakah jaringan rokok Manchester tanpa pita cukai yang diduga masuk dari Malaysia itu dapat ditelusuri sampai ke sumbernya.
Sebab, menangkap pengecer hanya menyentuh ujung rantai.
Yang jauh lebih penting adalah membongkar dari mana barang berasal, bagaimana masuk ke Batam, siapa penerima utamanya, siapa distributor, siapa yang membagikan, dan siapa pengendali di balik seluruh aliran tersebut.
Jika rokok tanpa pita cukai benar-benar dapat mengalir dari Malaysia ke Batam, pertanyaannya bukan sekadar “siapa penjualnya?” Melainkan, bagaimana bisa lolos, siapa yang memasukkan, dan siapa yang selama ini mengendalikan alirannya? (Red)





















