Askaranews.com. Batam-Langkah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, Batam, dan mengamankan 32 orang mendapat apresiasi dari KNPI Provinsi Kepulauan Riau.
Operasi yang dilakukan tim gabungan Subdirektorat IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB tersebut turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan dan belum merinci jenis maupun jumlah barang bukti.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM KNPI Provinsi Kepulauan Riau, Romesko Purba, mengapresiasi tindakan tegas kepolisian tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah Bareskrim Polri. Ini menunjukkan negara hadir dan tidak boleh kalah menghadapi jaringan peredaran narkoba,” ujar Romesko, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, penyidikan perlu dikembangkan untuk mengungkap pemasok, pengedar, pengendali, hingga kemungkinan jaringan yang lebih besar.
“Jangan berhenti pada 32 orang yang diamankan. Telusuri siapa pemasoknya, siapa pengendalinya, dari mana barang tersebut masuk ke Batam, dan apakah ada keterkaitan dengan jaringan lain. Semuanya harus berdasarkan alat bukti yang sah,” tegasnya.
Romesko juga mendorong kepolisian melakukan langkah serupa terhadap tempat hiburan malam lain di Batam apabila berdasarkan laporan masyarakat maupun hasil penyelidikan terdapat indikasi transaksi atau peredaran narkotika.
“Kalau ada tempat hiburan malam lain yang terindikasi menjadi lokasi peredaran narkoba, kami mendorong kepolisian melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai hukum. Jika ditemukan bukti keterkaitan dengan jaringan tertentu, termasuk jaringan yang terhubung dengan THM lainnya, bongkar sampai ke jaringan utamanya,” katanya.
Namun, ia menegaskan seluruh penindakan harus berdasarkan fakta, alat bukti, asas praduga tak bersalah dan due process of law.
Romesko menilai ancaman narkotika harus menjadi perhatian serius karena Batam merupakan kota industri, perdagangan dan jasa dengan jumlah penduduk yang besar. Berdasarkan Sensus Penduduk 2020, Batam memiliki 1.196.396 penduduk, dengan 70,31 persen berada pada kelompok usia produktif 15–64 tahun.
“Yang harus kita pikirkan bukan hanya berapa orang yang ditangkap, tetapi berapa banyak generasi muda Batam yang harus kita selamatkan dari narkoba. Mereka adalah masa depan Batam dan Kepulauan Riau,” ujarnya.
Ia meminta pemberantasan narkoba dilakukan secara berkelanjutan melalui penindakan, pencegahan dan pengawasan.
“Tempat hiburan malam harus memastikan tempat usahanya tidak menjadi ruang transaksi narkotika. Kalau ada yang terindikasi dan ditemukan bukti, tindak tegas sesuai hukum. Tidak boleh ada tempat yang kebal hukum,” tegas Romesko.
KNPI Kepri, lanjutnya, mendukung penuh aparat kepolisian dalam pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi mengenai dugaan peredaran narkoba.
“Selamatkan Batam, selamatkan Kepulauan Riau, dan selamatkan generasi muda kita dari narkoba. Kami mendukung kepolisian membongkar jaringan narkotika sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya. (Red)

























