Ansar Ahmad Hadiri Pelantikan DPD Pengajian Al-Hidayah Kepri, Dewi Ansar Pimpin Periode 2025-2030 Porprov VI Kepri 2026 Dimulai, Ajang Lahirnya Atlet Berprestasi di Tingkat Nasional Karimun Dominasi Cabor Barongsai Porprov VI Kepri 2026, Borong Lima Medali Emas Tim Futsal Tanjungpinang Taklukkan Lingga 5-0 pada Penyisihan Porprov VI Kepri 2026 20 ASN Pemko Tanjungpinang Tuntaskan PKA XII, Tiga Peserta Raih Peringkat Teratas Wali Kota Lis Darmansyah: Porprov Jadi Momentum Memajukan Woodball dan Mempererat Persaudaraan

Nasional

Pernyataan Lengkap Kejagung soal Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus

badge-check


 Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (dok.Istimewa) Perbesar

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (dok.Istimewa)

Askaranews.com. Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan bahwa Febrie Adriansyah mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Jaksa Agung ST Burhanuddin pun disebut telah menerima pengunduran diri tersebut demi menjaga integritas Korps Adhyaksa.

“Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (11/7/2026).

Kejagung juga meminta semua pihak menghormati proses hukum yang saat ini sedang dijalankan oleh Polri terkait dugaan tiga kasus korupsi, yakni pengadaan batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.

Berikut pernyataan lengkap Kejaksaan Agung mengenai mundurnya Febrie Adriansyah:

Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (Red)

Baca Lainnya

Kapolri Larang Seluruh Polri dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri Gunakan Vape atau Rokok Elektrik

1 November 2026 - 16:39 WIB

Bela Raffi Ahmad, Ketua Bidang Kastrat DPP GEMURA Rafi Amar Ajak Publik Kedepankan Objektivitas dan Hentikan Politisasi

1 November 2026 - 10:22 WIB

Bela Raffi Ahmad, Tokoh Pemuda Abdul Kohar Ruslan Ajak Publik Kedepankan Objektivitas dan Hentikan Politisasi

1 November 2026 - 10:17 WIB

MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Abah Elang Desak DPR Sikapi Posisi Wapres

31 Oktober 2026 - 15:10 WIB

PB PII Tekankan Perlindungan Anak dan Profesionalitas Aparat dalam Kasus Sukoharjo

30 Oktober 2026 - 15:57 WIB

Trending di Nasional