Menu

Mode Gelap
Museum dan Monumen Bahasa Nasional di Pulau Penyengat Ditarget Diresmikan pada 100 Tahun Peringatan Sumpah Pemuda Tokoh Agama dan Masyarakat Pulau Penyengat Serahkan Dokumen Dukungan Pembangunan Museum dan Monumen Bahasa Gubernur Ansar Minta Permainan Rakyat Dikemas Baik, Dijadikan Daya Tarik Wisata Budaya Penyengat Heritage 2026 Sukses Digelar, Dorong Revitalisasi Budaya Melayu Berkelanjutan Pengukuhan Pengurus PERBASI Tanjungpinang 2026–2030, Pemko Tanjungpinang Komitmen Dukung Kemajuan Olahraga Festival Penyengat Heritage 2026 Satukan Tiga Negara, 200 Jong Hidupkan Wisata Maritim Kepri

Batam

Kemenag Kota Batam Tegaskan Judi “303” Haram dan Ilegal Wajib Ditutup Selama Ramadhan ‎

badge-check


 Kemenag Kota Batam Tegaskan Judi “303” Haram dan Ilegal Wajib Ditutup Selama Ramadhan ‎ Perbesar

 

AskaraNews.com-Batam-Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, H. Budi Dermawan, S.Ag., M.Sy, juga menegaskan bahwa seluruh bentuk aktivitas perjudian “303”, baik online maupun offline, wajib dihentikan total khususnya selama bulan suci Ramadhan. Salasa 27/01/2026.

‎Menurutnya, praktik perjudian bukan hanya haram secara syariat Islam tetapi ilegal menurut hukum positif Indonesia sehingga tidak memiliki ruang toleransi terlebih di bulan yang dimuliakan umat Islam.

‎“Segala bentuk perjudian “303” apalagi yang beroperasi di bulan suci Ramadhan harus dihentikan. Ini menyangkut moral dan toleransi antar umat beragama dan juga menjaga kesucian dan kondusivitas ibadah puasa,” tegas Budi Dermawan kepada wartawan.

‎Ia menjelaskan, Ramadhan merupakan momentum spiritual untuk menahan hawa nafsu dan memperbaiki akhlak.

‎Keberadaan tempat-tempat perjudian justru dapat bertolak belakang dengan nilai-nilai agama dan berpotensi merusak tatanan sosial masyarakat.

‎Kemenag, lanjut Budi, selama ini kerap mengeluarkan surat edaran bersama pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia agar dapat untuk menutup tempat hiburan malam.

‎Dan juga aktivitas yang mengarah pada permainan tempat perjudian selama bulan suci Ramadhan, sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

‎“Kami masih menunggu arahan atau undangan resmi dari Pemerintah Kota Batam untuk duduk bersama membahas mekanisme penutupan tempat perjudian yang ada di Batam,” ujarnya.

‎Secara teologis, Budi menegaskan bahwa perjudian adalah perbuatan haram yang berdampak serius terhadap kualitas ibadah.

‎Meski secara fikih tidak membatalkan puasa, praktik judi menggugurkan pahala umat islam yang sedang menjalankan ibadah puasa karena dapat bertentangan dengan tujuan utama Ramadhan, yakni pengendalian diri dan penyucian jiwa.

‎Selain melanggar norma-norma agama islam keberadaan tempat judi yang tetap juga beroperasi selama Ramadhan dinilai dapat memancing kegaduhan maupun amarah masyarakat karena mengganggu ketertiban umum, serta menunjukkan minimnya rasa-rasa hormat terhadap kesucian bulan puasa dan nilai toleransi sosial.

‎Pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia diketahui rutin menerbitkan Surat Edaran (SE) setiap Ramadhan untuk dapat menutup total tempat hiburan dan perjudian.

‎Kebijakan tidak hanya untuk berdimensi keagamaan, tetapi juga bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban maupun ketenteraman masyarakat.

‎Dengan demikian untuk pembukaan dan pengoperasian tempat perjudian selama bulan Ramadhan merupakan tindakan yang dilarang keras, baik menurut ajaran agama Islam maupun didalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia

Baca Lainnya

Polsek Belakang Padang dan Dishub Tertibkan Parkir di Pelabuhan Kuning

21 Juni 2026 - 07:11 WIB

Polemik MBG di Kota Batam: Jangan Jadikan Anak sebagai Alat Tarik-Menarik Kepentingan

21 Juni 2026 - 06:56 WIB

Dinas Pendidikan Kota Batam Diduga Kerahkan Guru dan Murid Dukung MBG

20 Juni 2026 - 21:07 WIB

Pekerja SPPG Hanya Demo 15 Menit di Batam, Akademisi Kritisi Gerakan Aksi: Harus Organik

20 Juni 2026 - 14:42 WIB

Sekda Batam Apresiasi Rute Baru Wings Air Batam-Pangkalpinang, Perkuat Konektivitas Kepulauan

19 Juni 2026 - 16:11 WIB

Trending di Batam