Menu ✖

Mode Gelap
Mendagri Tito Karnavian Resmikan Groundbreaking Museum dan Monumen Bahasa Nasional di Pulau Penyengat PSMTI Banten Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Kebudayaan dengan Universitas Terbuka Presidium Pelajar Nasional Gelar Diskusi Nasional, Dorong Suara Pelajar Masuk dalam Reformasi Kepemiluan Bupati Aneng Sebut Kepri Terang Sentuh 14.340 Rumah Tangga Dalam Hari Jadi Kepri ke-24 APBD Perubahan Kabupaten Anambas Tahun Anggaran 2026 Disetujui Sebesar Rp729 Miliar MK Jadwalkan Sidang Sengketa Ijazah SMA Gibran Rakabuming

Batam

Kemenag Kota Batam Tegaskan Judi “303” Haram dan Ilegal Wajib Ditutup Selama Ramadhan ‎

badge-check


 Kemenag Kota Batam Tegaskan Judi “303” Haram dan Ilegal Wajib Ditutup Selama Ramadhan ‎ Perbesar

 

AskaraNews.com-Batam-Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, H. Budi Dermawan, S.Ag., M.Sy, juga menegaskan bahwa seluruh bentuk aktivitas perjudian “303”, baik online maupun offline, wajib dihentikan total khususnya selama bulan suci Ramadhan. Salasa 27/01/2026.
‎
‎Menurutnya, praktik perjudian bukan hanya haram secara syariat Islam tetapi ilegal menurut hukum positif Indonesia sehingga tidak memiliki ruang toleransi terlebih di bulan yang dimuliakan umat Islam.
‎
‎“Segala bentuk perjudian “303” apalagi yang beroperasi di bulan suci Ramadhan harus dihentikan. Ini menyangkut moral dan toleransi antar umat beragama dan juga menjaga kesucian dan kondusivitas ibadah puasa,” tegas Budi Dermawan kepada wartawan.
‎
‎Ia menjelaskan, Ramadhan merupakan momentum spiritual untuk menahan hawa nafsu dan memperbaiki akhlak.
‎
‎Keberadaan tempat-tempat perjudian justru dapat bertolak belakang dengan nilai-nilai agama dan berpotensi merusak tatanan sosial masyarakat.
‎
‎Kemenag, lanjut Budi, selama ini kerap mengeluarkan surat edaran bersama pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia agar dapat untuk menutup tempat hiburan malam.
‎
‎Dan juga aktivitas yang mengarah pada permainan tempat perjudian selama bulan suci Ramadhan, sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
‎
‎“Kami masih menunggu arahan atau undangan resmi dari Pemerintah Kota Batam untuk duduk bersama membahas mekanisme penutupan tempat perjudian yang ada di Batam,” ujarnya.
‎
‎Secara teologis, Budi menegaskan bahwa perjudian adalah perbuatan haram yang berdampak serius terhadap kualitas ibadah.
‎
‎Meski secara fikih tidak membatalkan puasa, praktik judi menggugurkan pahala umat islam yang sedang menjalankan ibadah puasa karena dapat bertentangan dengan tujuan utama Ramadhan, yakni pengendalian diri dan penyucian jiwa.
‎
‎Selain melanggar norma-norma agama islam keberadaan tempat judi yang tetap juga beroperasi selama Ramadhan dinilai dapat memancing kegaduhan maupun amarah masyarakat karena mengganggu ketertiban umum, serta menunjukkan minimnya rasa-rasa hormat terhadap kesucian bulan puasa dan nilai toleransi sosial.
‎
‎Pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia diketahui rutin menerbitkan Surat Edaran (SE) setiap Ramadhan untuk dapat menutup total tempat hiburan dan perjudian.
‎
‎Kebijakan tidak hanya untuk berdimensi keagamaan, tetapi juga bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban maupun ketenteraman masyarakat.
‎
‎Dengan demikian untuk pembukaan dan pengoperasian tempat perjudian selama bulan Ramadhan merupakan tindakan yang dilarang keras, baik menurut ajaran agama Islam maupun didalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia

Baca Lainnya

BP Batam Catat 1.182 Permohonan Perizinan OSS sejak September 2025 hingga September 2026

25 September 2026 - 06:52 WIB

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, memberikan keterangan kepada wartawan belum lama ini.

25 September 2026 - 06:04 WIB

BP Batam Dorong Data Center Bangun Infrastruktur SWRO, Pasokan Air Masyarakat Terjaga Melalui Waduk

25 September 2026 - 03:02 WIB

LMB Kepri Kota Batam Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Provinsi Kepulauan Riau Ke-24 Tahun

24 September 2026 - 12:42 WIB

Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang Mulai Dibangun, Ditargetkan Rampung Akhir Tahun 2028

24 September 2026 - 09:06 WIB

Trending di Batam