Menu

Mode Gelap
Dorong Percepatan Investasi, BP Batam Perkuat Tata Kelola Pertanahan melalui Pelaporan Mandiri LMS 43 OPD Pemprov Kepri Rampungkan Bimtek e-Monev KIP 2026, Komitmen Pimpinan Kunci Utama Capaian Predikat Informatif Perhapi Sumsel Siap Perkuat Peran Strategis Pertambangan Menuju Swasembada Energi Nasional Pembinaan Budi Pekerti, Ingatkan Pelajar Jauhi Perundungan hingga Bijak Bermedia Sosial Bukan Sekadar Kisah Perselingkuhan: Di Balik Pembunuhan Bos Bengkel Purwokerto, Jejak Digital Menjadi Kunci Pembuktian Di Forum Nasional, Amsakar Tegaskan Transmigrasi Jadi Penggerak Pemerataan Pembangunan

Tanjungpinang

Jelang SPMB SMA/SMK, Disdukcapil Tanjungpinang Percepat Pelayanan KK

badge-check


 Jelang SPMB SMA/SMK, Disdukcapil Tanjungpinang Percepat Pelayanan KK Perbesar

Askaranews.com. Kota Tanjungpinang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang mempercepat pelayanan pembaruan Kartu Keluarga (KK) di tengah meningkatnya jumlah pemohon menjelang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jenjang SMA dan SMK.

Sekretaris Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Riawati, mengatakan peningkatan pengurusan KK berbarcode sudah terjadi dalam dua bulan terakhir. Namun, jumlah pemohon terus bertambah menjelang dibukanya pendaftaran SPMB jenjang SMA dan SMK.

“Biasanya hanya sekitar 200 pengurusan per hari, kini jumlahnya sudah mencapai ribuan,” ujarnya, Jumat (12/6).

Menurut Riawati, Disdukcapil melakukan percepatan pelayanan agar dokumen yang diajukan masyarakat dapat diselesaikan pada hari yang sama.

Selain itu, masyarakat juga diminta mencantumkan alamat email saat mengajukan permohonan agar dokumen dapat dikirim secara digital tanpa harus kembali datang untuk mengambil berkas fisik.

“Kami mengimbau warga untuk mencantumkan alamat email saat mengisi formulir agar proses dokumen secara digital lebih mudah dan pelayanan menjadi lebih cepat,” katanya.

Riawati menjelaskan, hingga saat ini Disdukcapil belum menerima informasi resmi dari instansi terkait di tingkat provinsi mengenai kewajiban penggunaan KK berbarcode untuk keperluan SPMB.

Meski demikian, pembaruan data kependudukan tetap perlu dilakukan secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.

“Menurut ketentuannya, data kependudukan memang wajib diperbarui paling lama tiga tahun sekali,” pungkasnya.

Sumber: MC BP Batam
Redaksi: Jabat KH

Baca Lainnya

Disdukcapil Kota Tanjungpinang Raih Sertifikasi ISO/IEC 27001:2022, Perkuat Keamanan Data dan Kepercayaan Publik

29 Juli 2026 - 14:26 WIB

Diskominfo Tanjungpinang Edukasi Masyarakat Kenali Modus Love Scamming

29 Juli 2026 - 09:11 WIB

Terima Kunjungan Komisi III DPRD Karimun. Ahmad Yani: Berbagi Praktik Baik Bahas Pengelolaan Limbah B3

29 Juli 2026 - 09:07 WIB

Gelar Rakor TPID, Wawako Raja Ariza: Fenomena El Nino Memengaruhi Distribusi Pasokan dan Inflasi Daerah

29 Juli 2026 - 09:03 WIB

Disdik Tanjungpinang Persiapkan Program Seragam Gratis bagi Siswa Baru

29 Juli 2026 - 08:59 WIB

Trending di Pendidikan