PB PII Tekankan Perlindungan Anak dan Profesionalitas Aparat dalam Kasus Sukoharjo MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah Kecamatan Sagulung Ukir Prestasi, Raih IPP 4,20 Kategori A dan Puncaki Penilaian Pelayanan Publik Se-Kota Batam 2026 Wawako Raja Ariza Ajak Warga Kampung Bugis Cegah Narkoba Harga Pangan Berbeda Antarkios, Ini Penyebabnya Karang Taruna Kota Batam: Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Ketua Karang Taruna Kota Batam Ajak Pemuda Bersatu, Berkarya dan Berjaya Untuk Kemajuan Batam

Batam

LAM Kepri Kota Batam Putuskan 3 Hal: Larangan Jualan Babi di Tepi Jalan hingga Hukum Adat untuk Raja Situmorang

badge-check


 LAM Kepri Kota Batam Putuskan 3 Hal: Larangan Jualan Babi di Tepi Jalan hingga Hukum Adat untuk Raja Situmorang Perbesar

Askaranews.com. Batam-Kasus penjualan daging babi di pinggir jalan Sagulung dan dugaan penghinaan terhadap suku Melayu di media sosial kini menemui titik terang. Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau Kota Batam resmi angkat bicara.

Setelah gelaran Musyawarah dan Sidang Adat pada Senin, 1 Juni 2026, LAM Kepri Kota Batam mengeluarkan tiga keputusan penting. Intinya: soal aturan berjualan di ruang publik dan penyelesaian perkara yang dinilai mengganggu ketenteraman masyarakat Melayu.

Pertama, LAM Kepri Kota Batam melarang penjualan tuak, daging babi, dan produk sejenis secara terbuka di tepi jalan atau ruang publik tanpa izin. Larangan ini berlaku di seluruh wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulaun Riau.

Kedua, LAM Kota Batam mengimbau semua pihak mematuhi aturan daerah yang sudah ada. Yakni Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2017 tentang Produk Halal dan Higienis, serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Keputusan ini muncul tak lama setelah keributan di Dapur 12, Sagulung. Warga keberatan dengan penjualan daging babi yang dianggap kurang peka terhadap lingkungan sekitar. Pemerintah Kelurahan Sei Pelunggut, TNI, dan Polri turun tangan melakukan mediasi.

Lurah Sei Pelunggut, Rasman Afandi, saat itu sudah menegaskan bahwa pemerintah tak melarang usaha penjualan daging babi. Asalkan, lokasinya tepat, norma sosial dihormati, dan aturan ditaati. Alhamdulillah, suasana pun kembali kondusif.

Ketiga, sidang adat juga memutuskan hukuman untuk Raja Situmorang. Pria ini sebelumnya diamankan Satreskrim Polresta Barelang karena diduga menghina suku Melayu lewat komentar di Facebook.

Apa hukumannya? Raja Situmorang diwajibkan:

  • Meminta maaf secara terbuka melalui media cetak selama tujuh hari berturut-turut.
  • Menjalani prosesi adat tepuk tepung tawar atau pulut kuning. Mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
  • Meninggalkan Batam dalam waktu 2×24 jam setelah menjalani hukuman.

Sebelumnya, Raja Situmorang sempat muncul dalam video yang viral. Dalam video itu, ia menyampaikan permintaan maaf.

“Saya di sini atas nama Raja Situmorang ingin menyampaikan permintaan maaf saya yang sedalam-dalamnya,” ujarnya, Senin, 1 Juni 2026. Polresta Barelang membenarkan bahwa Raja sudah diamankan untuk dimintai keterangan. Namun hingga berita ini diturunkan, polisi belum merinci status hukum atau pasal yang disangkakan. “Iya benar, untuk informasi lengkapnya akan kami rilis,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian. (Red)

Baca Lainnya

Kecamatan Sagulung Ukir Prestasi, Raih IPP 4,20 Kategori A dan Puncaki Penilaian Pelayanan Publik Se-Kota Batam 2026

30 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Karang Taruna Kota Batam: Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Ketua Karang Taruna Kota Batam Ajak Pemuda Bersatu, Berkarya dan Berjaya Untuk Kemajuan Batam

30 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Triwulan III-2026: General Cargo Tembus 9,5 Juta Ton, Mobilitas Penumpang Capai 7,5 Juta Orang

30 Oktober 2026 - 08:57 WIB

BP Batam dan KI Kepri Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi Publik

30 Oktober 2026 - 07:06 WIB

RSBP Batam Raih Penghargaan Indonesia Excellent Hospital

30 Oktober 2026 - 06:51 WIB

Trending di Batam