PB PII Tekankan Perlindungan Anak dan Profesionalitas Aparat dalam Kasus Sukoharjo MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah Kecamatan Sagulung Ukir Prestasi, Raih IPP 4,20 Kategori A dan Puncaki Penilaian Pelayanan Publik Se-Kota Batam 2026 Wawako Raja Ariza Ajak Warga Kampung Bugis Cegah Narkoba Harga Pangan Berbeda Antarkios, Ini Penyebabnya Karang Taruna Kota Batam: Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Ketua Karang Taruna Kota Batam Ajak Pemuda Bersatu, Berkarya dan Berjaya Untuk Kemajuan Batam

Batam

BP Batam Disorot: Ketidakjelasan Pengelolaan FTZ, KEK, dan PSN Berpotensi Melahirkan Konflik Kebijakan

badge-check


 BP Batam Disorot: Ketidakjelasan Pengelolaan FTZ, KEK, dan PSN Berpotensi Melahirkan Konflik Kebijakan Perbesar

Askaranews.com. Batam-Polemik mengenai arah pembangunan dan kebijakan investasi di Kota Batam kembali mendapat sorotan. Kompleksitas status kawasan seperti Free Trade Zone (FTZ), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), hingga Proyek Strategis Nasional (PSN) dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, kebingungan regulasi, serta lemahnya kepastian tata kelola apabila tidak dikelola secara terintegrasi dan akuntabel.

 

Ketua BEM Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) Tahun 2024 sekaligus Koordinator Wilayah BEM SI Sumbagut Tahun 2025, Muryadi Aguspriawan, menyampaikan bahwa pembangunan ekonomi tidak cukup hanya berorientasi pada percepatan investasi, tetapi juga harus dibarengi dengan kejelasan regulasi, transparansi, dan pengawasan publik.

 

“Batam memiliki banyak instrumen percepatan ekonomi seperti FTZ, KEK, maupun PSN. Persoalannya bukan pada banyaknya kebijakan, melainkan bagaimana kebijakan tersebut dikelola agar tidak saling tumpang tindih. Ketika ruang kewenangan menjadi kabur, maka yang muncul adalah ketidakpastian hukum, konflik kepentingan, hingga potensi marginalisasi kepentingan masyarakat,” ujar Muryadi.

 

Menurutnya, secara akademik tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) menekankan prinsip efektivitas, akuntabilitas, koordinasi antarlembaga, serta kepastian hukum. Apabila sejumlah skema pembangunan berjalan dalam satu wilayah dengan mekanisme berbeda tanpa sinkronisasi kuat, maka risiko disharmonisasi kebijakan akan semakin besar.

 

Muryadi menjelaskan bahwa status FTZ pada dasarnya memberikan fasilitas perdagangan dan perpajakan untuk mendorong investasi, sementara KEK memiliki fokus pengembangan ekonomi berdasarkan sektor tertentu. Di sisi lain, PSN hadir sebagai instrumen percepatan proyek prioritas nasional. Ketiga skema tersebut semestinya memiliki batas operasional dan tata kelola yang jelas agar tidak menimbulkan dualisme ataupun irisan kewenangan.

 

“Jangan sampai Batam memiliki terlalu banyak label pembangunan tetapi minim kepastian dalam implementasi. Investor membutuhkan kepastian hukum, masyarakat membutuhkan perlindungan hak, dan pemerintah membutuhkan tata kelola yang terukur. Tanpa itu, pembangunan justru berisiko melahirkan persoalan baru,” katanya.

 

Ia menilai perlunya evaluasi menyeluruh terhadap integrasi kebijakan pembangunan di Batam agar orientasi pertumbuhan ekonomi tidak mengabaikan aspek pengawasan demokratis dan keberlanjutan sosial.

 

Selain itu, Muryadi mendesak agar DPR RI, khususnya komisi yang membidangi pemerintahan, investasi, dan kawasan strategis, memperkuat fungsi pengawasan terhadap tata kelola di BP Batam.

 

“Pengawasan DPR RI menjadi penting agar kebijakan strategis tidak berjalan tanpa evaluasi. Fungsi check and balance harus hadir untuk memastikan FTZ, KEK, dan PSN memiliki peta jalan yang sinkron, tidak saling bertabrakan, serta tetap berpihak pada kepentingan publik.”

 

Ia menambahkan bahwa pengawasan parlemen bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan pembangunan berjalan sesuai prinsip konstitusional: transparan, berkeadilan, dan akuntabel.

 

Di akhir pernyataannya, Muryadi menegaskan bahwa kritik terhadap tata kelola bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan, tetapi upaya menjaga agar arah pembangunan Batam tetap memiliki legitimasi publik.

 

“Masyarakat tidak anti investasi. Yang dipersoalkan adalah ketika pembangunan lebih cepat dibanding kepastian tata kelolanya. Batam membutuhkan keberanian mengevaluasi sistem, bukan sekadar memperbanyak proyek.”

 

Rilisan ini menjadi dorongan agar pemerintah pusat, BP Batam, serta DPR RI membuka ruang evaluasi kebijakan secara komprehensif demi memastikan posisi Batam sebagai kawasan strategis nasional tumbuh dengan fondasi regulasi yang jelas dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (Red)

Baca Lainnya

Kecamatan Sagulung Ukir Prestasi, Raih IPP 4,20 Kategori A dan Puncaki Penilaian Pelayanan Publik Se-Kota Batam 2026

30 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Karang Taruna Kota Batam: Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Ketua Karang Taruna Kota Batam Ajak Pemuda Bersatu, Berkarya dan Berjaya Untuk Kemajuan Batam

30 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Triwulan III-2026: General Cargo Tembus 9,5 Juta Ton, Mobilitas Penumpang Capai 7,5 Juta Orang

30 Oktober 2026 - 08:57 WIB

BP Batam dan KI Kepri Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi Publik

30 Oktober 2026 - 07:06 WIB

RSBP Batam Raih Penghargaan Indonesia Excellent Hospital

30 Oktober 2026 - 06:51 WIB

Trending di Batam