Temuid Indonesia Resmi Berbadan Hukum, Buka Pintu Kolaborasi Untuk Anak Muda Se-Indonesia Sejumlah Kontingen Melaju ke Semifinal Sepak Takraw Porprov VI Kepri 2026 Gol Hafidl Menit ke-63 Antar Tanjungpinang Menang 1-0 atas Anambas Teguh Susanto Kalungkan Medali, Apresiasi Prestasi Atlet Barongsai Porprov VI Kepri Ansar Ahmad Hadiri Pelantikan DPD Pengajian Al-Hidayah Kepri, Dewi Ansar Pimpin Periode 2025-2030 Porprov VI Kepri 2026 Dimulai, Ajang Lahirnya Atlet Berprestasi di Tingkat Nasional

Kepulauan Riau

Terima LAKIP 2025, Ketua DPRD Kepri Minta KIP Perkuat Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

badge-check


 Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan menerima LAKIP KI Kepri tahun 2025 diserahkankan Ketua KI Kepri Arison, Selasa (5/5/2026). Perbesar

Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan menerima LAKIP KI Kepri tahun 2025 diserahkankan Ketua KI Kepri Arison, Selasa (5/5/2026).

Askaranews.com. Kepri – Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan meminta Komisi Informasi (KI) Kepri untuk memperkuat sosialisasi terkait keterbukaan informasi publik, terutama terhadap badan publik agar patuh pada Undang Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hal itu disampaikan saat Iman bersama unsur pimpinan DPRD Kepri menerima Laporan Akuntabilitas dan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) KI Kepri tahun 2025 di ruang kerjanya, Kantor DPRD Kepri, Dompak, Selasa (5/5/2026) siang.

LAKIP diserahkan Ketua KI Kepri Arison didampingi Sekretaris KI Kepri AK Prambudi bersama staf sekretariat, turut disaksikanWaka I DPRD Kepri Dewi Kumalasasi, Waka II Tengku Afrizal Dachlan, Waka III Bachtiar, Ketua Komisi IV Capt Luther Jansen serta Sekretaris DPRD Kepri Ika Hasilah.

Iman mengatakan, banyak pimpinan badan publik yang tidak memahami pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai salagh satu pertanggungjawaban akuntabilitas dan transparansi, meskipun mereka sudah melaksanakan tugas dan wewenang dengan baik. Hal ini, kata dia, karena kurangnya sosialisasi terhadap UU 14/2008 tersebut.

“Saya sendiri sebagai Ketua DPW Gerindra Kepri tidak tahu jika partai politik juga harus mengikuti monitoring dan evaluasi (Monev) KI Kepri. Selama ini kita tahunya kan melaporkan kegiatan partai serta pertanggungjawaban anggaran partai ke Biro Kesbang,” kata Iman.

Untuk diketahui, badan publik, menurut UU 14/2008, adalah instansi, lembaga atau organisasi yang pelaksanaan kegiatannya menggunakan anggaran negara (APBN atau APBD), dana publik atau bantuan luar negeri.

Iman mengatakan, DPRD akan mendukung kegiatan sosiaslisasi KI tersebut mengingat keterbukaan informasi publik adalah hal yang penting saat ini.

Selain pertanggungjawaban kepada negara, juga bentuk tanggung jawab badan publik, terutama pemerintah, kepada masyarakat luas.

Sebagai ketua partai, dirinya akan menggelar sosialisasi ini dengan menghadirkan seluruh pengurus wilayah, cabang hingga anak cabang. Ia berharap, partrai lain juga melakukan hal yang sama.

Tengku Afrizal menambahkan, keterbukaan informasi ini juga sangat penting untuk menangkal beredarnya informasi palsu atau hoaks di tengah masyarakat.

Permintaan masyarakat terkait informasi harus dilayani pemerintah dengan baik agar tidak menimbulkan kecurigaan. “Jika sudah menjadi isu di media social, energi kita hanya akan habis untuk melawannya,” kata politis Partai Nasdem ini.

Arison mengakui, salah satu penyebab rendahnya partisipasi serta monitoring dan evaluasi (Monev) badan publik di Kepri akibat kurangnya sosialisasi.

KI Kepri sudah beberapa kali menggelar Monev tingkat Provinsi Kepri, namun masih banyak badan publik yang tidak informatif. Padahal, Monev tingkat nasional, Provinsi Kepri tahun 2025 lalu, Kepri masuk lima besar nasional dan rangking pertama di luar Jawa. Bahkan tahun 2023 ranking III nasional.

“Semestinya ini linear. Jika sudah informatif di tingkat nasional, mestinya seluruh perangkat daerah (PD) juga informatif di tingkat daerah. Sebab, sumber data dan informasi yang dilaporkan Diskominfo Kepri selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama berasal dari PPID Pelaksana, yakni perangkat PD serta kabupaten/kota di Kepri,” kata Arison.

Arison menyampaikan, KI Kepri sudah mengusulkan anggaran sosialisasi ini dalam RAPBD. Namun karena efisiensi anggaran, sosialisasi ini tidak bisa terlaksana. Anggaran yang diperoleh KI Kepri hanya cukup untuk melaksanakan sengketa informasi yang wajib dilaksanakan.

“Mudah-mudahan dengan dukungan DPRD Kepri, kami bisa melaksanakan sosialisasi ini. Apalagi, Pak Ansar Ahmad (Gubernur Kepri-red) sudah memberi arahan tegas, seluruh PD Pemprov Kepri harus informatif tahun ini,” kata Arison.

KI Kepri sangat terbuka pada seluruh badan publik yang ingin berkonsultasi terkait keterbukaan informasi ini, termasuk Sekretariat DPRD atau partai politik.

“Bisa datang ke Kantor KI atau kami diundang untuk memberikan sosialisasi. Kami selalu ada waktu untuk itu,” tambahnya.

Sumber: MC Kepri
Redaksi : JKH
Editor : AKM

 

Baca Lainnya

Ansar Ahmad Hadiri Pelantikan DPD Pengajian Al-Hidayah Kepri, Dewi Ansar Pimpin Periode 2025-2030

2 November 2026 - 11:11 WIB

Wagub Nyanyang Harapkan IKAL Lemhannas Jadi Mitra Strategis Perkuat Ketahanan Kepri

31 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Wagub Nyanyang Ajak Akuntan Perkuat Kesiapan Hadapi Era Pelaporan Keberlanjutan Global

31 Oktober 2026 - 16:40 WIB

3.100 Pelari Ikuti BTN KEPRI MoonRun 2026, Lari Malam Menjelajah Warisan Budaya Tanjungpinang

30 Oktober 2026 - 07:29 WIB

BKOW Kepri Dorong Perempuan Mandiri Ekonomi Melalui Pelatihan Membuat Kue

29 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Trending di Kepulauan Riau