Menu

Mode Gelap
Diskominfo Tanjungpinang Edukasi Masyarakat Kenali Modus Love Scamming Terima Kunjungan Komisi III DPRD Karimun. Ahmad Yani: Berbagi Praktik Baik Bahas Pengelolaan Limbah B3 Gelar Rakor TPID, Wawako Raja Ariza: Fenomena El Nino Memengaruhi Distribusi Pasokan dan Inflasi Daerah Disdik Tanjungpinang Persiapkan Program Seragam Gratis bagi Siswa Baru Gerak Jalan Proklamasi 2026 Gunakan Penilaian Online, Hasil Lomba Langsung Terekap Menolak Klaim Perluasan Kampung Tua Batu Merah Yang Mencederai Kepastian Hukum Dan Hak Sah PT Sosor Tala Jaya

Tanjungpinang

Pemko Tanjungpinang Dukung Investasi Ritel Nasional, DPMPTSP Tekankan Kepatuhan Regulasi

badge-check


 Pemko Tanjungpinang Dukung Investasi Ritel Nasional, DPMPTSP Tekankan Kepatuhan Regulasi Perbesar

Askaranews.com. Kota Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyambut baik rencana masuknya jaringan ritel nasional seperti Indomaret ke wilayah Tanjungpinang sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Adi Firmansyah, menyampaikan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya terbuka terhadap setiap bentuk investasi yang memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.

“Investasi merupakan salah satu motor penggerak ekonomi yang memiliki peran strategis dalam mendorong pembangunan daerah,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).

Adi menjelaskan, terdapat beberapa hal penting yang menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menyikapi rencana investasi di sektor ritel modern.

Pertama, komitmen terhadap iklim investasi. Pemerintah Kota Tanjungpinang terus berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif, kompetitif, dan berkelanjutan. Kehadiran investor, baik dari dalam maupun luar daerah, diharapkan dapat memperluas peluang usaha, meningkatkan daya saing, serta memberikan lebih banyak pilihan bagi masyarakat.

Kedua, kepatuhan terhadap regulasi. Setiap pelaku usaha, khususnya di sektor pusat perbelanjaan dan toko swalayan, wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Selain itu, investor juga diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan perizinan di daerah, mulai dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga kewajiban terkait pajak dan retribusi daerah, serta kepatuhan terhadap ketentuan ketertiban umum dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Kami menekankan bahwa setiap investasi yang masuk harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Tanjungpinang,” tegasnya.

Pemerintah Kota Tanjungpinang berkomitmen untuk terus mendorong investasi yang berkualitas, inklusif, dan selaras dengan kepentingan pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.

Perwarta : JKH
Sumber : MC BP Batam
Redaksi : AKM

Baca Lainnya

Diskominfo Tanjungpinang Edukasi Masyarakat Kenali Modus Love Scamming

29 Juli 2026 - 09:11 WIB

Terima Kunjungan Komisi III DPRD Karimun. Ahmad Yani: Berbagi Praktik Baik Bahas Pengelolaan Limbah B3

29 Juli 2026 - 09:07 WIB

Gelar Rakor TPID, Wawako Raja Ariza: Fenomena El Nino Memengaruhi Distribusi Pasokan dan Inflasi Daerah

29 Juli 2026 - 09:03 WIB

Disdik Tanjungpinang Persiapkan Program Seragam Gratis bagi Siswa Baru

29 Juli 2026 - 08:59 WIB

Gerak Jalan Proklamasi 2026 Gunakan Penilaian Online, Hasil Lomba Langsung Terekap

29 Juli 2026 - 08:55 WIB

Trending di Tanjungpinang