Menu

Mode Gelap
640 Jemaah Haji Batam Berangkat, Wali Kota Amsakar Titip Doa untuk Daerah Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026 Berikan Pelayanan Prima dan Responsif, Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan Pemko Tanjungpinang Jajaki Potensi PLTS Bersama PT Hijau Makmur Energi dan ODC Energy Tanjungpinang Siap Jadi Tuan Rumah Porprov Kepri Ke-VI 2026, Logo dan Maskot Resmi Diluncurkan Hadir Sebagai Narasumber, Sekda Zulhidayat Bahas PPPK dan Pemberlakuan WFH Bagi ASN

Advetorial

Keluarga Balita Jesica Sipayung Penuhi Undangan Klarifikasi Polda Sumut Terkait Dugaan Kelalaian Medis di RS Santa Elisabeth

badge-check


					Keluarga Balita Jesica Sipayung Penuhi Undangan Klarifikasi Polda Sumut Terkait Dugaan Kelalaian Medis di RS Santa Elisabeth Perbesar

AskaraNews.Com. Medan, 13 April 2026 – Pihak keluarga didampingi tim hukum mendatangi Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara hari ini untuk memenuhi undangan klarifikasi awal terkait laporan polisi Nomor: LP/B/434/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 16 Maret 2026.

 

Laporan ini dilayangkan menyusul meninggalnya Jesica Sipayung, balita berusia 2,5 tahun, di RS Santa Elisabeth Medan dalam kondisi yang dinilai tidak wajar.

 

Kehadiran pihak keluarga didampingi Kuasa Hukumnya Daniel S Sihotang, SH, Marudut H Gultom, SH., MH dan Paul J J T, SE., SH., MH bertujuan untuk memberikan keterangan mendalam guna membantu kepolisian mengungkap penyebab pasti kematian ananda Jesica.

 

Fokus utama keluarga adalah menuntut objektivitas dan transparansi dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan. “Fokus utama kami adalah memastikan kasus ini ditangani secara objektif dan transparan. Kami tidak ingin ada lagi ‘Jesica-Jesica’ lain yang harus kehilangan nyawa dalam kondisi yang dipertanyakan,” ujar Daniel saat memberikan keterangan di depan gedung Ditreskrimsus Polda Sumut.

 

Pihak Kuasa Hukum dan keluarga menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan sekadar untuk mencari keadilan bagi almarhumah, melainkan sebagai bentuk desakan agar institusi kesehatan melakukan perbaikan sistemik.

 

“Harapan kami, melalui proses hukum ini, pihak RS Santa Elisabeth Medan dapat melakukan evaluasi mendalam sehingga musibah serupa tidak terulang kembali. Kami juga berharap musibah ini tidak dialami oleh orang lain, baik kita semua yang ada di sini, maupun bagi tenaga kesehatan di RS Santa Elisabeth,” tambah Daniel.

 

Hingga saat ini, proses hukum masih berada pada tahap klarifikasi saksi-saksi. Pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut dan berharap agar kasus ini menjadi momentum perbaikan layanan kesehatan serta perlindungan pasien di Sumatera Utara, Tutup Daniel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

640 Jemaah Haji Batam Berangkat, Wali Kota Amsakar Titip Doa untuk Daerah

16 April 2026 - 06:57 WIB

Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026

16 April 2026 - 06:49 WIB

Berikan Pelayanan Prima dan Responsif, Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan

16 April 2026 - 05:40 WIB

Pemko Tanjungpinang Jajaki Potensi PLTS Bersama PT Hijau Makmur Energi dan ODC Energy

16 April 2026 - 04:20 WIB

Tanjungpinang Siap Jadi Tuan Rumah Porprov Kepri Ke-VI 2026, Logo dan Maskot Resmi Diluncurkan

16 April 2026 - 04:19 WIB

Trending di Advetorial