AskaraNews.Com. Batam-Aktivitas pematangan kavling yang dilakukan oleh PT Adam Tribuana Sukses Mandiri dihentikan oleh tim Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam pada Rabu (8/4/2026) siang. Penghentian tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan persoalan tumpang tindih kepemilikan dan alokasi lahan di lokasi kegiatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, lahan yang tengah dikerjakan oleh pihak PT Adam Tribuana Sukses Mandiri diketahui masuk dalam Peta Lokasi (PL) yang sebelumnya telah dialokasikan oleh BP Batam kepada perusahaan lain. Hal ini memicu tindakan tegas dari Ditpam BP Batam untuk menghentikan seluruh aktivitas di area tersebut.

Di lokasi kejadian, sempat terjadi adu argumentasi antara tim Ditpam BP Batam dengan kuasa hukum PT Adam Tribuana Sukses Mandiri. Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa aktivitas yang dilakukan memiliki dasar legalitas, yakni atas kepemilikan lahan atas nama Anwar yang disebut telah menjalin kerja sama dengan perusahaan tersebut.
Meski demikian, Ditpam BP Batam tetap bersikukuh bahwa kegiatan pematangan lahan tidak dapat dilanjutkan. Petugas bahkan mengultimatum agar seluruh alat berat segera dikeluarkan dari lokasi dan tidak ada lagi aktivitas lanjutan di area tersebut.
“Apabila masih ditemukan aktivitas, maka akan dilakukan penindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar salah satu petugas di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh aktivitas di lokasi dilaporkan telah dihentikan. Sejumlah alat berat yang sebelumnya digunakan dalam proses pematangan lahan juga telah ditarik keluar dari area tersebut.
Kasus ini menambah daftar persoalan pengelolaan lahan di Batam yang kerap diwarnai sengketa dan tumpang tindih perizinan. Diperlukan kejelasan data serta penertiban administrasi guna mencegah konflik serupa terulang di kemudian hari.











