Menu

Mode Gelap
640 Jemaah Haji Batam Berangkat, Wali Kota Amsakar Titip Doa untuk Daerah Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026 Berikan Pelayanan Prima dan Responsif, Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan Pemko Tanjungpinang Jajaki Potensi PLTS Bersama PT Hijau Makmur Energi dan ODC Energy Tanjungpinang Siap Jadi Tuan Rumah Porprov Kepri Ke-VI 2026, Logo dan Maskot Resmi Diluncurkan Hadir Sebagai Narasumber, Sekda Zulhidayat Bahas PPPK dan Pemberlakuan WFH Bagi ASN

Polhukam

Miris, Tega Cabuli Anak Kandungnya Sejak Umur 7 Tahun hingga 13 Tahun dan sempat di jual di Medsos seharga Rp. 500 ribu

badge-check


					Miris, Tega Cabuli Anak Kandungnya Sejak Umur 7 Tahun hingga 13 Tahun dan sempat di jual di Medsos seharga Rp. 500 ribu Perbesar

AskaraNews.Com. Batam-TR alias Y, buruh harian lepas berusia 49 tahun tega merusak masa depan putri kandungnya Dr, sejak usia 7 tahun. Perbuataan itu dilakukan hampir setiap hari, hingga korban yang saat ini berusia 13 tahun mengalami trauma.

 

Tak hanya mengagahinya sendiri, TR juga sempat menjual sang putri yang putus sekolah seharga Rp. 500 ribu melalui Medsos. Mirisnya, perbuataan bejat itu juga dilakukan TR di depan putra kandungnya yang juga adik korban.

 

Motif TR melakukan perbuataan itu karena tak ada tempat melepas birahinya sejak ditinggal sang istri meninggal. Sedangkan modusnya yakni mengiming-imingi korban dengan jajan atau membeli ponsel. Korban juga diancam untuk tak menceritakan ke orang lain.

 

Subdit 4 PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandung tersebut. Pelaku pun kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

 

Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic, mengatakan, perbuatan tersebut terjadi dalam kurun waktu panjang, sejak korban masih berusia 7 tahun hingga kini berusia 13 tahun. Pada usia 7 hingga 9 tahun, korban hanya dicabuli hampir setiap hari. Yang kemudian pada usia 9 hingga 13 tahun barulah korban disetubuhi hampir setiap hari.

 

“Peristiwa ini berlangsung sejak beberapa tahun lalu dan berlanjut hingga korban berusia remaja. Intensitasnya cukup sering, hampir setiap hari. Kecuali korban datang bulan,” ujar Ronni didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Dr Nona Pricillia Ohei dan juga Penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri Iptu Yanti Harefa di Lobby Dit Reskrimum Polda Kepri, Rabu (8/4).

 

Menurut dia, kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri mengadu kepada sepupunya melalui pesan singkat pada 7 Maret 2026. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada keluarga hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian pada tanggal 29 Maret.

 

“Korban terakhir kali setubuhu pada 30 Maret, dan kami amankan pada 2 April di Tanjung Pinang,” sebut Ronni.

 

Dari hasil penyidikan, diketahui pelaku kerap berpindah-pindah tempat mengikuti pekerjaan di sejumlah wilayah. Diantaranya Batam, Tanjungpinang, Karimun,Tanjuguban, Meranti hingga Pulau Jawa. Kondisi tersebut membuat korban berada dalam pengawasan langsung pelaku dalam waktu yang lama.

 

“Pelaku ini buruh harian lepas, jadi tempat tinggal tak menetap. Setiap kali pindah anak-anaknya diajak untuk tinggal di kamar sewa. Dan disetiap daerah itu anaknya terus dicabuli. Di kamar sempit dan di depan anak lelakinya juga,” sebut Ronni.

 

Selain kekerasan seksual, penyidik juga menemukan adanya dugaan eksploitasi terhadap korban. Pelaku juga pernah menawarkan korban melalui media sosial dengan imbalan sejumlah uang saat berada di Jawa. Saat itu, Pelaku mendapat tawaran kerja di Jawa, namun ternyata tawaran itu tak jelas. Pelaku yang tak memiliki uang, akhirnya menjual sang anak melalui media sosial.

 

“Di Jawa korban dijual melalui media sosial seharga Rp 500 ribu, karena alasan tak punya uang,” ungkap Ronni.

 

Masih kata Ronni, dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan bujuk rayu serta tekanan psikologis agar korban tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.

 

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, telepon genggam, serta barang lain yang berkaitan dengan perkara.

 

Sementara, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) KUHP terkait tindak pidana terhadap anak.

 

“Ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Hukuman bisa ditambah 1/3 karena pelaku merupakan orang tua korban,” tegas Nona.

 

Sebagai bentuk perlindungan, korban telah ditempatkan di rumah aman (safe house) yang difasilitasi oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Kepri.

“Korban saat ini mendapatkan pendampingan, termasuk rencana pemeriksaan psikologis untuk pemulihan trauma,” ujarnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tak Berkutik! Polsek Belakang Padang Gulung Sindikat “Rayap Besi”, Spesialis Pencuri Sarana Umum di Pulau-Pulau Batam

7 April 2026 - 10:14 WIB

KPK Limpahkan Tiga Tersangka Suap Bea Cukai Salah Satunya Pengusaha asal Batam ke Pengadilan, Segera Disidangkan

4 April 2026 - 03:48 WIB

Imigrasi Batam Seret Oknum Petugas Pungli ke Jalur Disiplin, Hapus Praktik ‘Ruang Gelap’ di Pelabuhan

29 Maret 2026 - 11:08 WIB

Eks Menteri Agama RI Yaqut Cholil ke Rutan

24 Maret 2026 - 02:34 WIB

Pertama di Kepri, Dua Perkara Dihentikan Lewat Restorative Justice KUHAP Baru

12 Maret 2026 - 14:44 WIB

Trending di Hukum