Menu

Mode Gelap
MEG Dorong Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Peringatan Hari Bumi 2026 di Rempang Batam Jadi Kunci, Tanjungpinang dan Bintan Didorong Berkolaborasi Perkuat Pariwisata Kepri Bupati Roby Ekspose Kesiapan Implementasi Manajemen Talenta ASN di BKN RI JCH Bintan Mulai Berangkat Hari Ini, Pesan Wabup Bintan, Deby Maryanti Agar Jamaah Dapat Saling Jaga dan Kompak Gema Batam ASRI Peringati Hari Bumi, 600 Personel Dikerahkan Aksi Li Claudia Dampingi Siswa Menyeberang, ZoSS SDN 001 Batam Kota Dimanfaatkan

Batam

Pengadilan Tinggi Kepri Pangkas Vonis Tiga Terdakwa Penyelundupan Liquid Vape Beretomidate

badge-check


					Para terdakwa usai tuntutanya dibacakan Jaksa di PN Batam Perbesar

Para terdakwa usai tuntutanya dibacakan Jaksa di PN Batam

AskaraNews.com.Batam-Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau memangkas hukuman tiga terdakwa kasus penyelundupan 3.200 pod liquid vape yang mengandung zat anestesi etomidate.

Ketiga terdakwa, yakni dua warga negara Singapura Zaidell alias Zack dan Muhammad Fahmi, serta Johan Sigalingging, sebelumnya divonis lebih berat oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam putusan banding yang dibacakan Kamis (2/4/2026), majelis hakim PT Kepri yang diketuai Dahlia Panjaitan dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Eliwarti menyatakan para terdakwa tetap terbukti bersalah.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar,” demikian amar putusan majelis hakim.

Namun, majelis hakim mengurangi hukuman secara signifikan, Zaidell dan Muhammad Fahmi masing- masing dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun, sementara Johan Sigalingging divonis 2 tahun penjara.

Putusan ini lebih ringan dibanding vonis PN Batam sebelumnya, yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Zaidell dan Muhammad Fahmi, serta 4 tahun penjara kepada Johan.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 3.200 pod liquid vape dimusnahkan. Selain itu, satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp 20 juta dirampas untuk negara.

Sebelumnya, majelis hakim PN Batam yang diketuai Tiwik dengan anggota Andi Bayu Mandala Putra dan Douglas Napitupulu menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 435 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, dua terdakwa asal Singapura dinilai memiliki peran sentral sebagai pengendali penyelundupan liquid vape dari Malaysia ke Batam.

Meski demikian, hukuman di tingkat banding justru dipangkas hingga setengah dari vonis sebelumnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MEG Dorong Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Peringatan Hari Bumi 2026 di Rempang

22 April 2026 - 21:06 WIB

Bupati Roby Ekspose Kesiapan Implementasi Manajemen Talenta ASN di BKN RI

22 April 2026 - 16:25 WIB

Gema Batam ASRI Peringati Hari Bumi, 600 Personel Dikerahkan

22 April 2026 - 15:58 WIB

Aksi Li Claudia Dampingi Siswa Menyeberang, ZoSS SDN 001 Batam Kota Dimanfaatkan

22 April 2026 - 15:56 WIB

Bangunan Rumah di Batu Gajah Diduga Akan Difungsikan untuk SPPG MBG, Warga Soroti Keterbukaan Informasi

22 April 2026 - 09:59 WIB

Trending di Batam