Menu

Mode Gelap
SDN 009 Juga Dibangun ZoSS, Li Claudia: Keselamatan Siswa Jadi Prioritas Pemko Batam Kaji Dampak Kebijakan WFH Terhadap Efisiensi Anggaran Pemerintah Sebelum Diterapkan 640 Jemaah Haji Batam Berangkat, Wali Kota Amsakar Titip Doa untuk Daerah Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026 Berikan Pelayanan Prima dan Responsif, Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan Pemko Tanjungpinang Jajaki Potensi PLTS Bersama PT Hijau Makmur Energi dan ODC Energy

Batam

Kuasa Hukum Fandi Ramadhan Tolak Semua Tanggapan Jaksa Penuntut Umum

badge-check


					Kuasa Hukum Fandi Ramadhan Tolak Semua Tanggapan Jaksa Penuntut Umum Perbesar

AskaraNews.com,Batam-Usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan jawaban atas pledoi terdakwa Fandi Ramadhan, kuasa hukum Fandi, Bachtiar Batubara, langsung menolak tanggapan jaksa di ruang persidangan Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2/26).

“Kami dari penasihat hukum menolak semua tanggapan jaksa penuntut umum dan kami tetap pada pledoi yang disampaikan pada hari Senin yang lalu,” kata Bachtiar tegas di ruang persidangan.

Menurut Bachtiar, tanggapan yang disampaikan jaksa hanya mengulangi hal yang sama seperti dalam surat tuntutan.

“Makanya kita secara lisan tadi menolak seluruh apa yang disampaikan jaksa,” ujar Bachtiar di luar ruang persidangan.

Terkait penilaian JPU yang menyebut Fandi Ramadhan tidak memiliki niat baik untuk memberitahukan kepada petugas soal barang terlarang tersebut ataupun mengenai gestur tubuh yang dinilai tidak kaget, kuasa hukum Fandi lainnya, Salman Sirait, menjelaskan bahwa posisi Fandi saat itu sedang dalam keadaan terpukul.

“Setiap manusia itu, pada saat terjadi penggerebekan, bahkan aparat pun ketika digerebek dia pasti takut. Secara naluri, apakah pantas dia mengatakan, oh ini narkoba? Sesuai fakta persidangan mereka sendiri tidak tahu apa isi di dalam kapal yang mereka bawa,” ujar Salman Sirait.

Menurut Salman, jawaban atas pernyataan JPU soal Fandi yang tidak melaporkan barang tersebut adalah karena terdakwa tidak mengetahui bahwa barang itu merupakan narkoba atau barang terlarang.
“Setelah diperiksa baru diketahui itu barang terlarang,” ujarnya.

Soal Fandi yang disebut bersantai dan liburan di sebuah hotel di Thailand, Bachtiar menyebut Fandi hanya menunggu jadwal berlayar.
“Mereka itu kan menunggu kapan berlayarnya. Mereka menunggu panggilan, kan tidak tahu mereka.”

Sementara itu, Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat dua ton, usai mendengar tanggapan jaksa langsung dibawa keluar persidangan menuju ruang tahanan PN Batam.

Sepanjang lorong PN Batam, Fandi berharap keadilan. Ia juga membantah soal gestur tubuh yang dipersoalkan JPU yang menyebut dirinya tidak kaget.

“Tidak ada orang yang tidak kaget. Posisinya saya tidak tahu. Mustahil saya tidak kaget, saya manusia. Logika saja, sesuatu yang tidak saya ketahui, tiba-tiba dibuka saya tidak kaget. Itu tidak masuk logika.”

Terkait pengungkapan barang terlarang atau pemberian informasi kepada petugas BNN yang juga dipersoalkan JPU, Fandi mengatakan hal tersebut berdasarkan pengakuannya kepada MR Pong.

“Iya,” jawab Fandi Ramadhan saat ditanya Hallopost apakah dia yang memberitahukan MR Pong soal posisi barang terlarang.

Agenda sidang pembacaan putusan akan dilaksanakan kembali pada 5 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Batam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SDN 009 Juga Dibangun ZoSS, Li Claudia: Keselamatan Siswa Jadi Prioritas

16 April 2026 - 15:30 WIB

640 Jemaah Haji Batam Berangkat, Wali Kota Amsakar Titip Doa untuk Daerah

16 April 2026 - 06:57 WIB

Atasi Sampah dari Hulu ke Hilir, Amsakar Fokuskan Kajian Berbasis Data

15 April 2026 - 17:31 WIB

Tingkatkan Kompetensi Guru PAUD, Pemko Batam Gelar Asesmen Formatif dan Sumatif

15 April 2026 - 09:31 WIB

Amsakar-Li Claudia Tingkatkan Bansos Lansia dan Insentif Kader Posyandu di Batam

15 April 2026 - 09:26 WIB

Trending di Advetorial