Menu

Mode Gelap
Pekerja ber-KTP Luar Lebih Banyak dari Warga Lokal, Pemko Benahi Data Penduduk Batam Vietnam Juara Piala AFF U-17 di Kandang Indonesia Tindaklanjuti IP4T, Pemko Matangkan Rencana Pembangunan RSUD Weni Lis Darmansyah, Kembali Lanjutkan Kepemimpinan DPW LASQI Provinsi Kepri Berapa lama Iran bertahan menghadapi blokade Hormuz dan berapa lama lagi AS bisa bertahan? Kepri Siap Menjadi Beranda Investasi Indonesia, Gubernur Ansar Paparkan Potensi KPBPB di Metro TV

Kepri

Gubernur Kepri, Respons soal Temuan TKA Tanpa RPTKA di KEK Galang Batang

badge-check


					Gubernur Kepri, Respons soal Temuan TKA Tanpa RPTKA di KEK Galang Batang Perbesar

AskaraNews.com,Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menanggapi temuan ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga bekerja tanpa dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di KEK Galang Batang, Kabupaten Bintan.

Temuan tersebut merupakan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu. Pemerintah Provinsi Kepri, kata Ansar, akan melakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan legalitas izin kerja para TKA tersebut.
“Nanti kita cek dulu dan panggil pengusahanya. Agar mereka dapat membayar Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA),” ujar Ansar, Senin (23/2).

Menurutnya, perusahaan yang mempekerjakan TKA tanpa dokumen resmi berpotensi melanggar aturan serta menghambat penerimaan retribusi daerah dari sektor tenaga kerja asing.

Ansar menegaskan, pihaknya juga akan mempelajari ketentuan yang berlaku melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri untuk menentukan sanksi yang dapat dijatuhkan kepada perusahaan yang melanggar.

“Nanti kita pelajari dulu aturan dari Disnaker,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Disnakertrans Kepri, John Andariasta Barus, membenarkan bahwa Tim Pengawas Kemnaker RI menemukan ratusan TKA tanpa RPTKA saat sidak di kawasan KEK Galang Batang.

Ia menegaskan, setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki RPTKA sebagai dasar legalitas. Dalam dokumen tersebut juga diatur kewajiban pembayaran retribusi TKA sebesar 100 dolar AS per orang setiap bulan.

“Kemnaker masih melakukan validasi. Jangan sampai pekerjaan yang bisa dilakukan tenaga kerja lokal justru diisi TKA. Ini bisa mengurangi kesempatan warga kita untuk bekerja,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Kepri menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku

Baca Lainnya

Kepri Siap Menjadi Beranda Investasi Indonesia, Gubernur Ansar Paparkan Potensi KPBPB di Metro TV

25 April 2026 - 10:22 WIB

Wagub Nyanyang Hadiri Halalbihalal IKPKR Jawa Barat, Pererat Silaturahmi Warga Kepri di Perantauan

25 April 2026 - 10:15 WIB

Gubernur Ansar Sabet Dua Penghargaan Nasional Bergengsi, Kepri Ukir Standar Baru Pembangunan Kepulauan

24 April 2026 - 18:41 WIB

Gubernur Ansar Sabet Dua Penghargaan Nasional Bergengsi, Kepri Ukir Standar Baru Pembangunan Kepulauan

24 April 2026 - 18:30 WIB

Wagub Nyanyang Buka Karate Open 2026, Diikuti Karateka Indonesia, Malaysia dan Singapura

24 April 2026 - 18:21 WIB

Trending di Berada