Menu

Mode Gelap
POLSEK BELAKANG PADANG RESPON CEPAT VIDEO VIRAL DUGAAN PENGANIAYAAN ANAK DI MEDIA SOSIAL Ayo dukung *Vedra asal Batam Kepri, Top 8 The Icon Indonesia SCTV, Eks Ketua BEM UGM Temukan Alat Pelacak di Kendaraannya Usai Aksi Massa, Dugaan Pengintaian Jadi Sorotan Kemilau Nusantara Kepri 2026, Paduan Gerak Budaya, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kepulauan Riau Hadiri Kemilau Nusantara Kepri 2026, Raja Ariza Tekankan Peran Budaya bagi Ekonomi Daerah Sinergi Forkopimcam Kawal Pemilihan RT se-Kecamatan Tanjungpinang Timur

Batam

Mulai 1 Maret 2026, Layanan Kartu Pencari Kerja Hanya untuk Warga Ber-KTP Batam

badge-check


 Mulai 1 Maret 2026, Layanan Kartu Pencari Kerja Hanya untuk Warga Ber-KTP Batam Perbesar

AskaraNews.com,Batam-Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pelayanan Kartu Pencari Kerja (AK/1) atau Kartu Digital Angkatan Kerja (SIAPkerja-ID). Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Maret 2026.

Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam tidak lagi melayani penerbitan Kartu Pencari Kerja (AK/1) bagi pencari kerja yang menggunakan KTP atau Kartu Keluarga dari luar wilayah administrasi Batam.

“Kebijakan ini diambil sebagai langkah penyesuaian terhadap kewenangan pelayanan daerah sekaligus untuk menjaga tertib administrasi kependudukan dan ketenagakerjaan,” ujar Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, pelayanan AK/1 merupakan layanan dasar di bidang ketenagakerjaan yang harus dilaksanakan secara tertib, akurat, dan sesuai regulasi. Dengan pembatasan tersebut, data angkatan kerja di daerah diharapkan lebih valid dan dapat menjadi dasar perencanaan tenaga kerja yang lebih tepat.

Kartu Pencari Kerja (AK/1) sendiri merupakan dokumen ketenagakerjaan digital yang memuat identitas serta status pencari kerja. Dokumen ini diterbitkan melalui sistem SIAPkerja maupun aplikasi layanan daerah, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penempatan tenaga kerja dalam negeri.

“Kami engimbau masyarakat yang membutuhkan layanan AK/1 agar memastikan dokumen kependudukan telah sesuai dengan domisili administrasi setempat sehingga proses pelayanan dapat berjalan lancar. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pelayanan publik sekaligus meningkatkan kualitas pendataan tenaga kerja di daerah,” katanya. (Humas Diskominfo Batam)

Baca Lainnya

POLSEK BELAKANG PADANG RESPON CEPAT VIDEO VIRAL DUGAAN PENGANIAYAAN ANAK DI MEDIA SOSIAL

14 Juni 2026 - 13:23 WIB

Ayo dukung *Vedra asal Batam Kepri, Top 8 The Icon Indonesia SCTV,

14 Juni 2026 - 12:36 WIB

Ustaz Abdil Muhadir dan Veve Zulfikar Bakal Meriahkan Tablig Akbar Tahun Baru Islam di Batam

14 Juni 2026 - 08:33 WIB

GNTL Batam: Tingginya Kasus HIV Harus Jadi Alarm Serius, Pemko Diminta Perkuat Ketahanan Keluarga dan Perlindungan Generasi Muda

13 Juni 2026 - 01:05 WIB

Pemkab Bintan Sosialisasikan Program BSRTLH 2026, 44 Unit Rumah Siap Direhabilitasi

13 Juni 2026 - 00:23 WIB

Trending di Batam