Menu

Mode Gelap
Respons Aksi “Rayap Besi”, Wakil Kepala BP Batam Cek Langsung Terowongan Pelita POLSEK BELAKANG PADANG RESPON CEPAT VIDEO VIRAL DUGAAN PENGANIAYAAN ANAK DI MEDIA SOSIAL Ayo dukung *Vedra asal Batam Kepri, Top 8 The Icon Indonesia SCTV, Eks Ketua BEM UGM Temukan Alat Pelacak di Kendaraannya Usai Aksi Massa, Dugaan Pengintaian Jadi Sorotan Kemilau Nusantara Kepri 2026, Paduan Gerak Budaya, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kepulauan Riau Hadiri Kemilau Nusantara Kepri 2026, Raja Ariza Tekankan Peran Budaya bagi Ekonomi Daerah

Batam

Pernyataan “Pasien Gratisan” Dinilai Cederai Martabat Peserta JKN, Pengawasan Layanan RS Dipertanyakan

badge-check


 Pernyataan “Pasien Gratisan” Dinilai Cederai Martabat Peserta JKN, Pengawasan Layanan RS Dipertanyakan Perbesar

AskaraNews.com,Batam-Ucapan oknum dokter di salah satu rumah sakit di Batam Kota yang menyebut peserta BPJS Kesehatan sebagai “pasien gratisan” bukan sekadar persoalan komunikasi, melainkan indikasi serius adanya masalah perspektif pelayanan dalam sistem kesehatan.

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bukan penerima belas kasihan. Mereka adalah warga negara yang membayar iuran, baik secara mandiri, melalui perusahaan, maupun ditanggung negara dari pajak publik. Karena itu, penyebutan “gratisan” dinilai merendahkan martabat pasien serta bertentangan dengan prinsip jaminan sosial dan pelayanan kesehatan universal.

Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kota Batam, Gusmanedy Sibagariang, mengecam keras pernyataan tersebut, terlebih karena pasien yang dilecehkan merupakan keluarga jurnalis.

“Ini bukan sekadar ucapan yang tidak pantas, tapi bentuk pelecehan terhadap pasien. Apalagi yang dilecehkan keluarga jurnalis. Rumah sakit harus sadar, pasien BPJS itu bukan pasien gratisan, mereka peserta program negara yang iurannya dibayar setiap bulan. Kami meminta ada evaluasi serius dan pembinaan terhadap tenaga medis yang bersangkutan,” tegasnya.

Secara regulasi, tindakan diskriminatif dalam pelayanan kesehatan bertentangan dengan:
UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (larangan diskriminasi pasien), serta prinsip penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional yang menjamin kesetaraan akses layanan.

Pernyataan bernada merendahkan menunjukkan persoalan tidak hanya pada individu tenaga medis, tetapi juga pada sistem pengawasan internal rumah sakit. Publik berhak mempertanyakan: apakah standar komunikasi tenaga kesehatan telah diawasi? apakah ada pelatihan etika pelayanan pasien? dan sejauh mana manajemen melakukan kontrol mutu pelayanan?

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kualitas layanan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan alat medis, tetapi oleh penghormatan terhadap martabat manusia. Jika stigma terhadap pasien JKN masih muncul di ruang pelayanan, maka reformasi sistem kesehatan belum sepenuhnya menyentuh budaya pelayanan.

Diharapkan manajemen rumah sakit, Dinas Kesehatan, serta BPJS Kesehatan melakukan klarifikasi terbuka, audit pelayanan, dan pembinaan etik agar praktik diskriminatif tidak berulang.

Baca Lainnya

Respons Aksi “Rayap Besi”, Wakil Kepala BP Batam Cek Langsung Terowongan Pelita

14 Juni 2026 - 14:48 WIB

POLSEK BELAKANG PADANG RESPON CEPAT VIDEO VIRAL DUGAAN PENGANIAYAAN ANAK DI MEDIA SOSIAL

14 Juni 2026 - 13:23 WIB

Ayo dukung *Vedra asal Batam Kepri, Top 8 The Icon Indonesia SCTV,

14 Juni 2026 - 12:36 WIB

Ustaz Abdil Muhadir dan Veve Zulfikar Bakal Meriahkan Tablig Akbar Tahun Baru Islam di Batam

14 Juni 2026 - 08:33 WIB

GNTL Batam: Tingginya Kasus HIV Harus Jadi Alarm Serius, Pemko Diminta Perkuat Ketahanan Keluarga dan Perlindungan Generasi Muda

13 Juni 2026 - 01:05 WIB

Trending di Batam