Wonderfood Fest 2026 Dibuka, Dewi Ansar Dorong Kuliner Lokal Jadi Magnet Wisata Kepri Kapolri Tiba di Aceh, Langsung Menuju Ke Pidie Konferensi Pers Sabu 1,1 TON Suharyanto Gagas SIMAKDARA, Integrasikan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kepri Diskominfo Kepri Dukung Integrasi TTE pada Aplikasi SMART DLHK DPPP Tanjungpinang Siapkan Pengembangan Cabai di Lahan 11 Hektare Wawako Raja Ariza: Santri Harus Siap Jadi Pemimpin Masa Depan

Jawa Barat

Tiga Kali Mediasi Belum Membuahkan Hasil, Keluarga Pasien Siapkan Langkah Hukum terhadap RS Permata Keluarga

badge-check


 Tiga Kali Mediasi Belum Membuahkan Hasil, Keluarga Pasien Siapkan Langkah Hukum terhadap RS Permata Keluarga Perbesar

Askaranews.com. Karawang-Upaya penyelesaian persoalan dugaan kelalaian pelayanan kesehatan terhadap seorang anak di RS Permata Keluarga Karawang belum membuahkan kesepakatan.

Keluarga pasien melalui pendamping hukumnya, Advokat Romadhoni, S.Sy., CPM., CPS., menyatakan telah melakukan tiga kali pertemuan, termasuk dua kali mediasi melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dan satu kali pertemuan dengan pihak rumah sakit.

Namun, menurut keterangan keluarga, seluruh pertemuan tersebut belum menghasilkan titik temu.

Persoalan ini bermula pada 29 Juli 2026 ketika anak keluarga tersebut menjalani pemeriksaan akibat demam, mual, dan sakit kepala. Dalam proses persiapan rawat inap, pemasangan infus diduga mengalami lima kali kegagalan.

Kondisi anak yang terus menangis dan menjerit kesakitan membuat keluarga memutuskan menghentikan proses pemasangan infus dan tidak melanjutkan rawat inap.

Keluarga juga telah melakukan asesmen psikologis terhadap anak pada September 2026. Hasil asesmen tersebut mencatat adanya ketidaknyamanan ketika anak ditanya mengenai pengalamannya di rumah sakit dan keengganan untuk kembali menjalani perawatan di rumah sakit.

Romadhoni menyatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum berdasarkan hasil kajian terhadap bukti dan dokumen yang dimiliki.

“Mediasi seharusnya menjadi ruang untuk mencari penyelesaian yang adil, mengevaluasi pelayanan, dan memberikan kepastian kepada keluarga. Karena belum ada kesepakatan, kami akan mempertimbangkan jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dalam konteks hukum perdata, Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata dapat dikaji apabila terdapat dugaan perbuatan melawan hukum atau kelalaian yang menimbulkan kerugian.

Sementara itu, Pasal 193 UU Kesehatan dapat menjadi dasar kajian mengenai tanggung jawab rumah sakit jika terbukti terdapat kelalaian tenaga kesehatan yang menimbulkan kerugian.

Pihak keluarga berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bertanggung jawab dan menjadi momentum perbaikan pelayanan kesehatan. (*/akm)

Baca Lainnya

Bukan Sekadar Persoalan Satu Pasien, Kasus Infus Balita di Karawang Jadi Momentum Pembenahan Pelayanan Kesehatan

2 Oktober 2026 - 08:47 WIB

Dinkes Karawang Diminta Beri sangsi terhadap R.S Permata Keluarga Kasus Dugaan Kelalaian Pelayanan Anak

2 Oktober 2026 - 08:42 WIB

Perlindungan Pasien Anak Jadi Sorotan, Keluarga Pertanyakan Prosedur Pemasangan Infus di RS Permata Keluarga

2 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Dugaan Kelalaian Pelayanan Medis, Advokat Romadhoni Kaji Laporan Pidana dan Gugatan Perdata terhadap Rumah Sakit

2 Oktober 2026 - 08:31 WIB

Dugaan Kelalaian Pelayanan Medis, Advokat Romadhoni Kaji Laporan Pidana dan Gugatan Perdata terhadap Rumah Sakit

2 Oktober 2026 - 08:28 WIB

Trending di Jawa Barat