Menu

Mode Gelap
LMB Kepri Kota Batam Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Provinsi Kepulauan Riau Ke-24 Tahun Hadiri Paripurna Hari Jadi ke-24 Kepri, Wawako Ariza Ajak Perkuat Kolaborasi untuk Kemajuan Daerah Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang Mulai Dibangun, Ditargetkan Rampung Akhir Tahun 2028 Perkuat Ekosistem Inovasi, Batam dan Surabaya Teken Kerja Sama 24 Tahun Kepri, Gubernur Ansar Tegaskan Semangat Bersama Menuju Kepri Maju Berkelanjutan Bertumpu pada Kekuatan Sejarah dan Budaya Ziarah Hari Jadi Ke-24 Kepri, Gubernur Ansar dan Wagub Nyanyang Kenang Jasa Para Pejuang, Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan

Tanjungpinang

Operasi Gabungan, Dishub Tanjungpinang Tertibkan Tiga Truk ODOL

badge-check


 Operasi Gabungan, Dishub Tanjungpinang Tertibkan Tiga Truk ODOL Perbesar

Askaranews.com. Kota Tanjungpinang – Tiga unit truk yang masuk kategori Over Dimension Over Loading (ODOL) ditindak dalam operasi gabungan di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (21/9/2026). Penertiban dilakukan setelah kecelakaan kembali terjadi di kawasan Kilometer 7 yang diduga berkaitan dengan kelayakan teknis kendaraan.

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang, Habibi, mengatakan penindakan menyasar kendaraan angkutan barang dan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

“Kami sangat menganjurkan para perusahaan maupun pemilik angkutan pribadi orang maupun barang untuk segera menguji kendaraannya, agar dapat diketahui kendaraan layak jalan atau tidak,” kata Habibi, Selasa (22/9/2026).

Operasi tersebut melibatkan Dishub Kota Tanjungpinang, kepolisian, Polisi Militer dari berbagai matra, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), serta Dishub Provinsi Kepulauan Riau.

Petugas memeriksa persyaratan teknis kendaraan dan menindak kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan. Truk yang masuk kategori ODOL menjadi salah satu sasaran utama dalam operasi tersebut.

Penertiban ODOL itu, lanjut Habibi, juga bagian dari target pemerintah pusat untuk mewujudkan Indonesia bebas kendaraan ODOL pada 2027 melalui Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri.

“Ada tiga unit ODOL yang sudah kami sanksi tegas. Kami lakukan penindakan pada hari Senin kemarin,” tuturnya.

Operasi gabungan akan dilakukan secara intensif untuk mencegah kecelakaan serupa kembali terjadi, khususnya yang berkaitan dengan kondisi dan kelayakan kendaraan.

“Kami harapkan dapat memberikan efek kejut kepada kendaraan-kendaraan yang lain,” ucap Habibi. (Red)

Baca Lainnya

Hadiri Paripurna Hari Jadi ke-24 Kepri, Wawako Ariza Ajak Perkuat Kolaborasi untuk Kemajuan Daerah

24 September 2026 - 12:28 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, DPMPTSP Gelar Monev Triwulan III Bersama Satker MPP

24 September 2026 - 07:25 WIB

24 Tahun Kepri, Ekonomi Tumbuh 6,99 Persen, Investasi Tembus Rp40,38 Triliun

24 September 2026 - 07:22 WIB

Hari Jadi ke-24 Provinsi Kepri, Lis Darmansyah Ajak Perkuat Kebersamaan Membangun Daerah

24 September 2026 - 07:18 WIB

Rutin Uji KIR, Pastikan Kendaraan Aman di Jalan

24 September 2026 - 07:09 WIB

Trending di Tanjungpinang