Askaranews.com. Jakarta-Aliansi Mahasiswa Anti Narkotika (AMAN) mendesak jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Kapolri dan Kapolda Sumatera Selatan, untuk memastikan pemberantasan narkotika di wilayah Bumi Silampari dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tidak berhenti pada pelaku yang berada di lapangan.
Perhatian AMAN (ALIANSI MAHASISWA ANTI NARKOTIKA)secara khusus tertuju pada Desa Tanah Periuk, Kabupaten Musi Rawas, dan Kelurahan Ulak Surung, Kota Lubuklinggau, yang dalam sejumlah perkara pernah menjadi lokasi pengungkapan kasus narkotika.
AMAN menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan ditujukan kepada masyarakat yang tidak terlibat. Masyarakat harus dilindungi dari stigma. Fokus AMAN adalah mendorong aparat mengungkap seluruh mata rantai peredaran narkotika berdasarkan bukti dan proses hukum yang sah.
TANAH PERIUK: JANGAN BERHENTI PADA PELAKU LAPANGAN
Pada 28 Februari 2025, Polres Musi Rawas melakukan penggerebekan di empat rumah di Desa Tanah Periuk dengan melibatkan sekitar 159 personel. Dalam operasi tersebut, 13 orang diamankan dan aparat menemukan antara lain sabu, alat hisap, plastik klip, timbangan digital, telepon genggam, serta sejumlah barang lainnya.
Sebelumnya, pada November 2022, Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan juga melakukan penindakan terhadap sejumlah warga di Tanah Periuk. Sejumlah pemberitaan saat itu menyebut salah satu orang yang diamankan berinisial ARJ alias JN, sementara dugaan keterlibatannya sebagai bandar merupakan informasi yang berasal dari warga dan pemberitaan, bukan sesuatu yang boleh dianggap sebagai fakta hukum tanpa putusan atau keterangan resmi.
Karena itu, AMAN mempertanyakan:
Sejauh mana pengembangan perkara tersebut dilakukan? Siapa pemasoknya? Bagaimana aliran barang dan uang ditelusuri? Dan apakah seluruh pihak yang secara hukum terbukti terlibat telah diproses?
Bagi AMAN, pemberantasan narkotika tidak boleh berhenti pada pengguna atau pengedar lapangan. Jika ada jaringan yang lebih besar, maka jaringan tersebut harus dibongkar berdasarkan bukti.
ULAK SURUNG: UNGKAP SUMBER DAN PENGENDALI JARINGAN
Ulak Surung juga menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian AMAN (ALIANSI MAHASISWA ANTI NARKOTIKA) terkait perkara narkotika.
AMAN meminta aparat tidak hanya berorientasi pada jumlah penangkapan dan barang bukti, tetapi juga memastikan setiap perkara dikembangkan untuk mengungkap asal barang, pemasok, pengendali, jaringan distribusi, serta aliran dana apabila bukti mengarah ke sana.
Pertanyaan publik sederhana:
Jika pelaku lapangan berhasil ditangkap, siapa yang memasok barang tersebut dan ke mana pengembangan perkara diarahkan?
Pertanyaan tersebut, menurut AMAN, harus dijawab melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
UNDERCOVER BUY HARUS TERUKUR DAN DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN
AMAN memahami bahwa teknik penyelidikan seperti undercover buy dapat digunakan aparat penegak hukum dalam pengungkapan tindak pidana narkotika sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, AMAN meminta setiap operasi dilakukan secara profesional, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengungkapan perkara seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengembangkan jaringan, bukan sekadar menghasilkan penangkapan pelaku di tingkat bawah.
AMAN meminta aparat menjawab secara terbuka:
Siapa pemasoknya? Siapa pengendalinya? Dari mana barang berasal? Bagaimana jaringan bekerja? Dan apakah aliran dana telah ditelusuri?
AMAN TOLAK PEMBATASAN RUANG DEMOKRASI
Selain persoalan narkotika, AMAN (ALIANSI MAHASISWA ANTI NARKOTIKA) juga menyoroti pengalaman saat menyampaikan pemberitahuan rencana aksi demonstrasi.
FEBRIANSYAH Selaku koordinator lapangan dan Ketua Umum AMAN menyatakan bahwa ketika kami mengantar surat pemberitahuan aksi di Polrestabes Palembang Pihak kami diarahkan untuk melakukan audiensi saja jangan melakukan aksi demonstrasi di Polda Sumatera selatan , didalam ruangan intelkam sedikit perdebatan karena Kami juga mempertanyakan alasan dari didalarangnya melakukan aksi demonstrasi di depan Polda Sumatera selatan padahal penyampaian pendapat dimuka umum itu sah diatur didalam undang-undang. dan kami sampaikan bahwasanya perhari senin tanggal 28 September 2026 kami tetap akan melakukan aksi demonstrasi didepan polda sumatera selatan tanpa terkecuali. jikalau ada pihak yang melarang untuk melakukan aksi demonstrasi maka ALIANSI MAHASISWA ANTI NARKOTIKA dan ALIANSI MAHASISWA di JAKARTA akan serentak melaporkan kapolda sumatera selatan sekaligus kapolrestabes palembang.ucap KETUA UMUM (AMAN)
AMAN menilai ruang dialog dan audiensi penting, tetapi audiensi tidak semestinya menjadi alasan untuk menutup ruang penyampaian pendapat yang dijamin oleh hukum, sepanjang aksi dilaksanakan sesuai ketentuan.
UU Nomor 9 Tahun 1998 mengatur kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Undang-undang tersebut juga menempatkan Polri sebagai pihak yang bertanggung jawab memberikan perlindungan serta pengamanan dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum sesuai ketentuan hukum.
Penulis: Yusuf Wicaksono
Editor : Redaksi























