Askaranews.com. Jakarta-Penanganan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang santriwati di Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memasuki babak baru. 19/9/26
Setelah sebelumnya mendorong proses penegakan hukum terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku dan terduga pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kepolisian, Tim Kuasa Hukum korban kini memperluas langkah advokasi dengan mengajukan laporan dan permohonan perlindungan kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) serta mengajukan permohonan Amicus Curiae berkaitan dengan perspektif kekerasan seksual dan relasi kuasa antara korban dan pelaku, Jum’at (18/09).
Langkah tersebut ditempuh karena menurut Tim Kuasa Hukum, perkara ini tidak semestinya dilihat semata-mata sebagai persoalan antara seorang korban dan seorang tersangka. Perkara ini juga harus dilihat dari perspektif relasi kuasa, tanggung jawab lembaga pendidikan, perlindungan perempuan, serta kewajiban negara dalam memastikan pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual.
Relasi Kuasa Tidak Boleh Diabaikan
Kuasa Hukum korban, Gusti Rian Saputra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa konteks relasi kuasa merupakan salah satu aspek penting yang perlu mendapatkan perhatian dalam melihat perkara kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.
“Ketika kekerasan seksual terjadi dalam lingkungan pendidikan, kita tidak cukup hanya melihat apakah telah terjadi suatu perbuatan pidana. Kita juga harus melihat struktur relasi antara korban dan pelaku: siapa yang memiliki kewenangan, pengaruh, akses, otoritas, dan posisi yang dapat membuat korban berada dalam keadaan rentan,” ujar Gusti Rian Saputra.
Menurutnya, relasi kuasa dapat menjadi faktor yang menjelaskan mengapa seorang korban mengalami hambatan untuk melawan, melapor, atau segera mengungkapkan peristiwa yang dialaminya.
Hal tersebut sejalan dengan perkembangan perspektif hukum mengenai kekerasan seksual. Komnas Perempuan dalam sejumlah penyikapannya menegaskan bahwa kekerasan seksual tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan fisik, tetapi dapat berlangsung dalam relasi kuasa yang timpang, termasuk melalui manipulasi dan ketergantungan yang membuat korban berada dalam posisi rentan.
Karena itu, Tim Kuasa Hukum menilai bahwa pemeriksaan perkara harus mempertimbangkan konteks hubungan korban dan pelaku secara utuh, bukan hanya menilai suatu peristiwa secara terpisah dari lingkungan sosial dan institusional tempat peristiwa tersebut terjadi.
UU TPKS: Perlindungan Korban Bukan Aksesori Proses Pidana
Tim Kuasa Hukum juga menyoroti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
UU TPKS tidak hanya dibentuk untuk menghukum pelaku. Undang-undang tersebut memiliki cakupan yang lebih luas, yaitu mengatur pencegahan, penanganan, pelindungan dan pemulihan hak korban, sekaligus koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait. Tujuan tersebut juga mencakup terwujudnya lingkungan tanpa kekerasan seksual dan jaminan ketidakberulangan kekerasan seksual.
Dengan demikian, menurut Tim Kuasa Hukum, ukuran keberhasilan penanganan perkara kekerasan seksual tidak semata-mata dapat diletakkan pada apakah pelaku diproses secara pidana.
“Menetapkan tersangka tentu merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum. Tetapi perkara kekerasan seksual tidak selesai ketika tersangka ditetapkan. Pertanyaan berikutnya ialah siapa yang memastikan korban aman, siapa yang memulihkan korban, siapa yang memastikan korban tidak mengalami viktimisasi berulang, dan apa yang dilakukan institusi agar kekerasan serupa tidak terjadi kembali?”
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena korban saat ini berada dalam kondisi rentan dan sedang menjalani kehamilan lanjut.
Lembaga Pendidikan Tidak Boleh Lepas Tangan
Tim Kuasa Hukum berpandangan bahwa ketika dugaan kekerasan seksual terjadi dalam lingkungan pendidikan, tanggung jawab tidak dapat dibatasi hanya pada pelaku individual.
Lembaga pendidikan memiliki kewajiban untuk membangun lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan. Dalam konteks satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama, hal tersebut telah memiliki kerangka regulasi melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
PMA tersebut mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan. Komnas Perempuan juga menegaskan bahwa PMA 73/2022 merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama.
Secara substansial, kewajiban tersebut tidak berhenti pada membuat aturan internal. Pencegahan mencakup penguatan tata kelola, sosialisasi, pembelajaran, budaya dan kerja sama dengan pihak terkait. Sementara penanganan mencakup antara lain pelaporan, perlindungan, pendampingan, penindakan dan pemulihan korban.
Dengan demikian, ketika terjadi dugaan kekerasan seksual, pertanyaan hukumnya tidak berhenti pada “siapa pelakunya?”, tetapi juga harus diperluas menjadi:
Apakah sistem pengawasan telah berjalan?
Apakah mekanisme pencegahan tersedia dan efektif?
Apakah korban mendapatkan perlindungan?
Apakah korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan?
Apakah institusi melakukan langkah untuk mencegah keberulangan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menurut Tim Kuasa Hukum merupakan bagian penting dari evaluasi terhadap tanggung jawab institusional.
PMA 73/2022 Bukan Sekadar Norma di Atas Kertas
Tim Kuasa Hukum juga menyoroti perlunya implementasi nyata terhadap PMA Nomor 73 Tahun 2022.
Regulasi tersebut memiliki tujuan untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual, melaksanakan penegakan hukum dan rehabilitasi, mewujudkan lingkungan satuan pendidikan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.
Bahkan, ketentuan mengenai sanksi administratif menunjukkan bahwa norma pencegahan dan penanganan tersebut bukan sekadar imbauan. Satuan pendidikan yang tidak melakukan upaya pencegahan dan penanganan dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pembekuan maupun pencabutan izin penyelenggaraan satuan pendidikan.
Karena itu, Tim Kuasa Hukum sebelumnya telah melakukan audiensi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta dan menyampaikan permintaan agar persoalan kelembagaan dan perizinan terhadap satuan pendidikan terkait mendapatkan perhatian serta tindakan sesuai kewenangan.
Namun, menurut Tim Kuasa Hukum, masih terdapat persoalan mengenai pemahaman kewenangan dan langkah administratif yang harus dilakukan, sehingga persoalan tersebut juga telah didorong untuk memperoleh klarifikasi pada tingkat Kementerian Agama Republik Indonesia.
Komnas Perempuan Diminta Melihat Kasus Secara Struktural
Atas kondisi tersebut, Tim Kuasa Hukum telah menyampaikan laporan/pengaduan serta permohonan perlindungan kepada Komnas Perempuan Republik Indonesia.
Permohonan tersebut tidak semata-mata meminta perhatian terhadap korban sebagai individu, tetapi juga meminta agar perkara dilihat dalam perspektif yang lebih luas: kekerasan seksual sebagai persoalan hak asasi perempuan, relasi kuasa, tanggung jawab institusi pendidikan dan kewajiban negara.
Langkah tersebut juga relevan dengan perkembangan kerja Komnas Perempuan. Pada 2026, Komnas Perempuan mengembangkan instrumen pemantauan implementasi UU TPKS yang secara khusus mencakup empat aspek, yaitu pencegahan, penanganan, pelindungan dan pemulihan, termasuk pemantauan terhadap lembaga pendidikan.
Amicus Curiae: Membawa Perspektif Relasi Kuasa ke Ruang Peradilan
Selain melaporkan perkara kepada Komnas Perempuan, Tim Kuasa Hukum juga mengajukan permohonan Amicus Curiae.
Permohonan tersebut dimaksudkan untuk memberikan perspektif hukum dan analisis mengenai kekerasan seksual dalam konteks relasi kuasa, sehingga proses peradilan dapat mempertimbangkan konteks yang lebih utuh dalam menilai perkara.
Amicus Curiae tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan hakim dalam memutus perkara. Sebaliknya, amicus merupakan bentuk partisipasi dan kontribusi keilmuan maupun perspektif hukum kepada pengadilan agar isu tertentu yang memiliki dimensi khusus dapat dipertimbangkan secara lebih komprehensif.
Praktik pemberian keterangan tertulis sebagai amicus curiae juga telah dilakukan Komnas Perempuan dalam perkara kekerasan seksual. Dalam salah satu perkara pada 2025, Komnas Perempuan menyampaikan keterangan sebagai Sahabat Pengadilan dengan menyoroti antara lain penyalahgunaan relasi kuasa, perlindungan korban, dan pemulihan korban.
Perkara Ini Bukan Hanya Tentang Masa Lalu, Tetapi Juga Tentang Mencegah Korban Berikutnya
Menurut Gusti Rian Saputra, pendekatan hukum terhadap perkara kekerasan seksual harus bergerak dari sekadar memproses pelaku menuju sistem yang mampu memastikan ketidakberulangan.
“Kami tidak ingin perkara ini berhenti pada pertanyaan siapa yang harus dihukum. Kami juga ingin memastikan ada pertanyaan yang lebih besar: mengapa sistem perlindungan gagal bekerja, bagaimana korban dilindungi, dan apa yang harus diperbaiki agar tidak ada korban berikutnya?”
Menurutnya, lingkungan pendidikan, termasuk pendidikan keagamaan, seharusnya menjadi ruang yang aman bagi peserta didik.
“Kedudukan sebagai pengasuh, pendidik, tokoh agama, atau pihak yang memiliki otoritas dalam lembaga pendidikan tidak boleh menjadi sumber kekebalan. Sebaliknya, semakin besar kewenangan yang dimiliki seseorang terhadap peserta didik, semakin besar pula tuntutan tanggung jawab untuk menggunakan kewenangan tersebut secara aman, etis dan melindungi.”
Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan asas praduga tak bersalah terhadap tersangka. Namun pada saat yang sama, hak korban untuk memperoleh perlindungan, penanganan dan pemulihan harus berjalan sejak proses hukum berlangsung.
Empat Agenda yang Didorong Tim Kuasa Hukum
Melalui langkah hukum dan advokasi tersebut, Tim Kuasa Hukum mendorong empat agenda utama:
Pertama, memastikan proses penegakan hukum terhadap tersangka berjalan profesional, objektif dan memperhatikan konteks kekerasan seksual serta relasi kuasa.
Kedua, memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, layanan kesehatan, pemulihan psikologis dan pemulihan sosial yang memadai.
Ketiga, mendorong pertanggungjawaban institusional melalui mekanisme pengawasan dan penerapan ketentuan pencegahan serta penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Keempat, memastikan adanya langkah pencegahan keberulangan sehingga penanganan perkara tidak berhenti pada penyelesaian satu kasus, tetapi menghasilkan perbaikan sistem perlindungan bagi seluruh santri.
UU TPKS sendiri menempatkan pencegahan, penanganan, pelindungan dan pemulihan sebagai bagian integral dari penanggulangan kekerasan seksual, bukan sebagai persoalan tambahan setelah proses pidana selesai.
Tim Kuasa Hukum berharap seluruh pihak melihat perkara ini secara utuh dan tidak membatasi persoalan pada hubungan personal antara korban dan pihak yang diduga sebagai pelaku.
Ini adalah persoalan penegakan hukum, perlindungan perempuan, relasi kuasa, tanggung jawab institusi pendidikan dan tanggung jawab negara untuk memastikan lingkungan pendidikan bebas dari kekerasan seksual.
Korban membutuhkan keadilan, tetapi keadilan tidak berhenti pada penghukuman pelaku. Keadilan juga berarti korban dilindungi, dipulihkan, didengar, dan dijamin agar peristiwa serupa tidak terjadi kembali.
Tertanda
Gusti Rian Saputra, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Korban FN
089512398280
Penulis: Yusuf Wicaksono
Editor : Redaksi























