Menu

Mode Gelap
22 Siswa SMA di Meranti Ikuti Festival Senandung Melayu LAMR 2026 Festival Senandung Melayu Pelajar Meranti, MAN 1 dan SMAN 1 Barat Juara Rumah Cahaya Hadir di TPA/TPQ Mushalla Muhajirin RT 05 RW 02 Kampung Baru Gunung Sarik MTQ Nasional XXXI Semarang Resmi Ditutup, Sekda Sumbar Minta Pembinaan Kafilah Diperkuat Tim Kuasa Hukum Dorong Perlindungan Korban dan Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Kekerasan Seksual Santriwati Amsakar Achmad Kembali Pimpin KAHMI Batam 2026-2031

Nasional

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Tuntas 2026, Ada Wacana 2 Fraksi Usung Capres

badge-check


 Surya Paloh Desak RUU Pemilu Tuntas 2026, Ada Wacana 2 Fraksi Usung Capres Perbesar

Askaranews.com. Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu diprioritaskan dan diupayakan selesai pada 2026. Menurutnya, tidak ada alasan pembahasannya harus ditunda hingga tahun depan.

Surya menilai UU Pemilu merupakan regulasi strategis karena menjadi dasar penyelenggaraan pemilu mendatang. Karena itu, menurut dia, pembahasannya perlu segera diarahkan untuk mencari rumusan yang dapat menyempurnakan aturan yang berlaku.

“Kalau bisa selesai tahun ini, tentu lebih baik. Mengapa harus menunggu tahun depan?” kata Surya di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu, 19 September 2026.

Ia mengakui pembahasan revisi UU Pemilu berpotensi memunculkan perbedaan pandangan antarpartai. Namun, Surya menyebut perbedaan tersebut merupakan bagian dari proses pembahasan untuk menemukan rumusan yang disepakati bersama.

“Pendapat berbeda harus tetap dihargai,” ujarnya.

Skema Pencalonan Presiden

Selain mendorong percepatan RUU Pemilu, Surya juga menanggapi wacana agar pasangan calon presiden dan wakil presiden memperoleh dukungan sedikitnya dua fraksi di DPR.

Wacana tersebut berkembang setelah Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024. Dalam putusan yang dibacakan pada 2 Januari 2025, MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dengan putusan tersebut, syarat sebelumnya yang mewajibkan partai politik atau gabungan partai memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional tidak lagi berlaku sebagai ambang batas pencalonan presiden.

Surya menyebut gagasan dukungan minimal dua fraksi dapat menjadi salah satu opsi yang dibahas dalam penyusunan aturan baru.

“Dua fraksi bisa saja, apalagi jika parliamentary threshold-nya tinggi,” kata dia.

Namun, ketentuan baru tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan RUU Pemilu.

Pemerintah dan DPR perlu merumuskan mekanisme pencalonan presiden setelah tidak berlakunya presidential threshold, sekaligus menyesuaikannya dengan putusan MK.

Bagi Surya, yang terpenting adalah pembahasan tidak berlarut-larut. Ia meminta UU Pemilu ditempatkan sebagai prioritas legislasi agar aturan untuk pemilu mendatang memiliki kepastian lebih awal. (Red)

Baca Lainnya

Tim Kuasa Hukum Dorong Perlindungan Korban dan Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Kekerasan Seksual Santriwati

20 September 2026 - 13:50 WIB

Rycko Menoza Serahkan Berkas Pendaftaran Calon Ketua DPD Golkar Kota Bandar Lampung

20 September 2026 - 07:17 WIB

Surya Paloh Usul Parliamentary Threshold 7 Persen, NasDem Siap Hadapi Risikonya

20 September 2026 - 04:24 WIB

Mendadak Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Golkar

20 September 2026 - 04:09 WIB

Founder ISIM Dukung Prabowo: Pendidikan Gratis Harus Jadi Jalan Membuka Masa Depan Anak Indonesia

20 September 2026 - 03:41 WIB

Trending di Nasional