Menu

Mode Gelap
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang melaksanakan kegiatan apel pagi Respons Aksi “Rayap Besi”, Wakil Kepala BP Batam Cek Langsung Terowongan Pelita POLSEK BELAKANG PADANG RESPON CEPAT VIDEO VIRAL DUGAAN PENGANIAYAAN ANAK DI MEDIA SOSIAL Ayo dukung *Vedra asal Batam Kepri, Top 8 The Icon Indonesia SCTV, Eks Ketua BEM UGM Temukan Alat Pelacak di Kendaraannya Usai Aksi Massa, Dugaan Pengintaian Jadi Sorotan Kemilau Nusantara Kepri 2026, Paduan Gerak Budaya, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kepulauan Riau

Batam

Aktivitas Pematangan Lahan di Perumahan Pesona Bukit Laguna Residen,Tanjung Piayu, Digaungkan Ilegal

badge-check


 Aktivitas Pematangan Lahan di Perumahan Pesona Bukit Laguna Residen,Tanjung Piayu, Digaungkan Ilegal Perbesar

AskaraNews.com,Batam-Aktivitas pematangan lahan (cut-fill) di kawasan Perumahan Pesona Bukit Laguna Residen, Kel.Tanjung Piayu, Kec.Seibeduk Kota Batam, Kepulauan Riau, menuai sorotan masyarakat sekitar diduga tidak memiliki izin.

Hasil Pantauan investigasi media di lapangan pada Rabu (03/02/2026), tampak alat berat dan truk beroperasi di area perbukitan yang sudah dipangkas. Tanah hasil kerukan mengalir ke area bawah dan mengancam ekosistem dan memperkecil parit aliran air perumahan yang bisa mengakibatkan banjir di kawasan tersebut.

Dilokasi, ditemui beberapa warga menyampaikan kepada awak media, semenjak ada pemotongan bukit dikawasan perumahan mereka tinggal belum ada sosialisasi yang dilakukan terhadap warga sebelum aktivitas tersebut dimulai.“Mereka mempertanyakan apakah ada sosialisasi yang dilakukan terhadap warga sebelum aktivitas tersebut dimulai”. Aktivitas cut and fill tersebut telah berlangsung beberapa bulan tanpa sentuhan hukum melaului dinas terkait.

Selain itu, material tanah hasil pemotongan bukit tersebut diduga dialihkan untuk penimbunan tanah rawan dan saluran parit pembuangan warga sekitar.

Warga menilai, pemotongan bukit dan penimbunan parit secara sepihak yang dilakukan pihak pengembang , warga sekitar berharap kepada pihak yang berkepentingan sebelum melakukan kegiatan cut and fill, seharusnya telah memiliki perizinan lingkungan yang sesuai, seperti Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) atau UKL-UPL, tidak melanggar ketentuan tata ruang yang berlaku dikawasan tersebut.” kami masyarakat setempat menilai dengan tidak adanya izin resmi aktivitas cut and fill tersebut, dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat sekitar dampak limbah pemotongan bukit yang membahayakan lingkungan”.

Berdasrakan data dan informasi yang diperoleh, media ini melalakan konfirmasi kepada pihak pengembang, di lokasi proyek ditemui salah seorang pekerja berinisial Ad belum bisa memberikan penjelasan tentang kegiatan tetsebut, hingga berita ini diterbitkan pimpinan perusahaan media ini akan melakukan permohonan konfirmasi tertulis kepada pihak pengembang, demi terwujudnya supermasi hukum dan aspirasi masyarakat dapat diindahkan.

Baca Lainnya

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang melaksanakan kegiatan apel pagi

15 Juni 2026 - 02:12 WIB

Respons Aksi “Rayap Besi”, Wakil Kepala BP Batam Cek Langsung Terowongan Pelita

14 Juni 2026 - 14:48 WIB

POLSEK BELAKANG PADANG RESPON CEPAT VIDEO VIRAL DUGAAN PENGANIAYAAN ANAK DI MEDIA SOSIAL

14 Juni 2026 - 13:23 WIB

Ayo dukung *Vedra asal Batam Kepri, Top 8 The Icon Indonesia SCTV,

14 Juni 2026 - 12:36 WIB

Ustaz Abdil Muhadir dan Veve Zulfikar Bakal Meriahkan Tablig Akbar Tahun Baru Islam di Batam

14 Juni 2026 - 08:33 WIB

Trending di Batam