Menu

Mode Gelap
Gubernur Ansar Lepas Ibnu Sina Batam Running 2026, Diikuti 1200 Pelari, Gairahkan Wisata Olahraga Usulan Batas Jabatan Ketum Picu Resistensi: Parpol Nilai KPK Masuk Terlalu Jauh ke Ranah Internal Bintan Raih Terbaik I di Ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Hadiri Halal Bihalal KKST Kepri, Amsakar : Apa yang Dibuat Ibu Li Nanti, Itu Kebijakan Saya! Berikan Rasa Aman di Hari Libur, Polsek Belakang Padang laksanakan Pengamanan Objek Wisata Pantai Pasir Putih Jaga Kekondusifan Wilayah, Polsek Belakang Padang Gelar Patroli Cipkon

Batam

Aktivitas Pematangan Lahan di Perumahan Pesona Bukit Laguna Residen,Tanjung Piayu, Digaungkan Ilegal

badge-check


					Aktivitas Pematangan Lahan di Perumahan Pesona Bukit Laguna Residen,Tanjung Piayu, Digaungkan Ilegal Perbesar

AskaraNews.com,Batam-Aktivitas pematangan lahan (cut-fill) di kawasan Perumahan Pesona Bukit Laguna Residen, Kel.Tanjung Piayu, Kec.Seibeduk Kota Batam, Kepulauan Riau, menuai sorotan masyarakat sekitar diduga tidak memiliki izin.

Hasil Pantauan investigasi media di lapangan pada Rabu (03/02/2026), tampak alat berat dan truk beroperasi di area perbukitan yang sudah dipangkas. Tanah hasil kerukan mengalir ke area bawah dan mengancam ekosistem dan memperkecil parit aliran air perumahan yang bisa mengakibatkan banjir di kawasan tersebut.

Dilokasi, ditemui beberapa warga menyampaikan kepada awak media, semenjak ada pemotongan bukit dikawasan perumahan mereka tinggal belum ada sosialisasi yang dilakukan terhadap warga sebelum aktivitas tersebut dimulai.“Mereka mempertanyakan apakah ada sosialisasi yang dilakukan terhadap warga sebelum aktivitas tersebut dimulai”. Aktivitas cut and fill tersebut telah berlangsung beberapa bulan tanpa sentuhan hukum melaului dinas terkait.

Selain itu, material tanah hasil pemotongan bukit tersebut diduga dialihkan untuk penimbunan tanah rawan dan saluran parit pembuangan warga sekitar.

Warga menilai, pemotongan bukit dan penimbunan parit secara sepihak yang dilakukan pihak pengembang , warga sekitar berharap kepada pihak yang berkepentingan sebelum melakukan kegiatan cut and fill, seharusnya telah memiliki perizinan lingkungan yang sesuai, seperti Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) atau UKL-UPL, tidak melanggar ketentuan tata ruang yang berlaku dikawasan tersebut.” kami masyarakat setempat menilai dengan tidak adanya izin resmi aktivitas cut and fill tersebut, dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat sekitar dampak limbah pemotongan bukit yang membahayakan lingkungan”.

Berdasrakan data dan informasi yang diperoleh, media ini melalakan konfirmasi kepada pihak pengembang, di lokasi proyek ditemui salah seorang pekerja berinisial Ad belum bisa memberikan penjelasan tentang kegiatan tetsebut, hingga berita ini diterbitkan pimpinan perusahaan media ini akan melakukan permohonan konfirmasi tertulis kepada pihak pengembang, demi terwujudnya supermasi hukum dan aspirasi masyarakat dapat diindahkan.

Baca Lainnya

Hadiri Halal Bihalal KKST Kepri, Amsakar : Apa yang Dibuat Ibu Li Nanti, Itu Kebijakan Saya!

26 April 2026 - 06:12 WIB

Berikan Rasa Aman di Hari Libur, Polsek Belakang Padang laksanakan Pengamanan Objek Wisata Pantai Pasir Putih

26 April 2026 - 05:26 WIB

Jaga Kekondusifan Wilayah, Polsek Belakang Padang Gelar Patroli Cipkon

26 April 2026 - 05:21 WIB

Apresiasi Pemda Berprestasi 2026, Batam Raih Penghargaan Penurunan Kemiskinan dan Stunting

25 April 2026 - 20:17 WIB

Pekerja ber-KTP Luar Lebih Banyak dari Warga Lokal, Pemko Benahi Data Penduduk Batam

25 April 2026 - 16:15 WIB

Trending di Batam