Persiapan Penilaian Adipura 2026, Pemko Banda Aceh Gelar Rapat Koordinasi Sembilan Pemuda Terbaik Banda Aceh Resmi Dinobatkan Sebagai Pemuda Pelopor 2026 Wagub Nyanyang Harapkan IKAL Lemhannas Jadi Mitra Strategis Perkuat Ketahanan Kepri Wagub Nyanyang Ajak Akuntan Perkuat Kesiapan Hadapi Era Pelaporan Keberlanjutan Global Melampaui Status Emerging Market : Daya Tarik Investasi Menuju Kedaulatan Ekonomi MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Abah Elang Desak DPR Sikapi Posisi Wapres

Nasional

Presiden Berhentikan M. Nasir dari Sekda Aceh

badge-check


 Presiden Berhentikan M. Nasir dari Sekda Aceh Perbesar

Askaranews.com. Jakarta-Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan M. Nasir dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Kebijakan mutasi dan pemberhentian pejabat tinggi madya ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 21 Agustus 2026.

​Dalam keputusan tersebut, M. Nasir diberhentikan dengan hormat dari posisinya sebagai Sekda Aceh. Ketentuan pemberhentian ini berlaku terhitung sejak yang bersangkutan resmi dilantik dalam jabatan baru.

Pemerintah pusat juga menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih atas segala pengabdian dan jasa-jasa Nasir selama memangku amanah sebagai Sekretaris Daerah Aceh.

​Langkah pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari usulan resmi Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tertanggal 10 Agustus 2026, yang mengusulkan pergantian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.

​M. Nasir, yang tercatat memiliki pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 197402072001121001, secara resmi mengakhiri masa tugasnya sebagai Sekda Aceh seiring dengan proses transisi menuju penugasan dalam jabatan baru yang akan diembannya.

Baca Lainnya

MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Abah Elang Desak DPR Sikapi Posisi Wapres

31 Oktober 2026 - 15:10 WIB

PB PII Tekankan Perlindungan Anak dan Profesionalitas Aparat dalam Kasus Sukoharjo

30 Oktober 2026 - 15:57 WIB

MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah

30 Oktober 2026 - 14:16 WIB

RSBP Batam Raih Penghargaan Indonesia Excellent Hospital

30 Oktober 2026 - 06:51 WIB

Logo HUT IPA ke-73 Resmi Diluncurkan, Usung Tema “Meneguhkan Cita Mulia Pelajar Al Washliyah untuk Kemajuan Bangsa”

30 Oktober 2026 - 05:49 WIB

Trending di Nasional