AS Tambah Kekuatan Militer di Timur Tengah, Jumlah Kapal Perang Puluhan Anggota Parlemen Malaysia Kalam Salan Sampaikan Pesan Berbahasa Jawa kepada Prabowo soal Kabut Asap Karhutla Wonderfood Fest 2026 Dibuka, Dewi Ansar Dorong Kuliner Lokal Jadi Magnet Wisata Kepri Kapolri Tiba di Aceh, Langsung Menuju Ke Pidie Konferensi Pers Sabu 1,1 TON Suharyanto Gagas SIMAKDARA, Integrasikan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kepri Diskominfo Kepri Dukung Integrasi TTE pada Aplikasi SMART DLHK

Banten

DPP GHARIS Tidak Memohon Penangguhan Jabatan Enam Pejabat Eselonm II.b di PTUN Serang “Yang kami gugat adalah keputusannya, bukan orangnya”

badge-check


 DPP GHARIS Tidak Memohon Penangguhan Jabatan Enam Pejabat Eselonm II.b di PTUN Serang “Yang kami gugat adalah keputusannya, bukan orangnya” Perbesar

Askaranews.com. Serang-Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) menyatakan tidak akan mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor 800.1.3.3/Kep.101-HuK/2026 tanggal 16 April 2026, meskipun Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara membuka ruang bagi Penggugat untuk memohonkannya.

Keputusan tersebut mengangkat enam pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II.b pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. GHARIS mempersoalkan empat di antara enam pengangkatan tersebut, tanpa menyebutkan yang mana, karena perkaranya masih diperiksa Majelis Hakim.

Ketua Umum GHARIS menegaskan sikap organisasinya.

“Sejak awal kami menyatakan di dalam gugatan bahwa yang kami persoalkan adalah perbuatan Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dalam menerbitkan keputusan itu. Kami tidak menyerang pribadi siapa pun. Para pejabat yang dilantik tidak membuat aturannya, tidak menyeleksi dirinya sendiri, dan tidak menandatangani surat keputusannya. Mereka mengikuti proses yang disediakan pemerintah kota. Kalau ada yang keliru dalam proses itu, yang harus bertanggung jawab adalah yang menyelenggarakan prosesnya, bukan yang mengikutinya.”

“Karena itu kami merasa tidak pada tempatnya meminta jabatan mereka ditangguhkan lebih dahulu, sementara perkara belum diputus dan belum berkekuatan hukum tetap. Biarlah pengadilan bekerja dulu.”

GHARIS menilai penangguhan jabatan pada enam instansi sekaligus berpotensi menimbulkan gangguan pelayanan bagi warga Tangerang Selatan.

“Enam instansi itu bukan kantor kosong. Ada urusan keuangan dan aset daerah, ada ketertiban umum, ada kependudukan dan pencatatan sipil yang setiap hari melayani warga mengurus KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran. Kalau kami memaksakan penangguhan, yang pertama kena bukan pejabatnya, tetapi warga yang mengantre di loket. Kami tidak mau memperjuangkan hak rakyat dengan cara mengorbankan rakyat.”

Meski tidak memohon penundaan, GHARIS menyampaikan satu permintaan terbuka.

“Justru karena jabatan tetap berjalan selama perkara berlangsung, kami mengajak semua pihak menjaga agar tidak ada keputusan strategis yang diambil dengan tergesa-gesa pada masa ini — terutama yang berkaitan dengan anggaran, aset daerah, dan mutasi kepegawaian. Bukan karena kami menuduh siapa pun, tetapi karena setiap keputusan yang lahir dari suatu keputusan yang sedang diuji keabsahannya akan ikut dipersoalkan apabila di kemudian hari Majelis Hakim menyatakan gugatan kami benar.”

“Ini bukan urusan GHARIS sendiri. Inspektorat Daerah, DPRD, dan lembaga pengawas lain punya kewenangan yang jauh lebih besar dari kami untuk memastikan itu. Kami hanya mengingatkan, karena mengingatkan lebih murah daripada memperbaiki.”

Sekretaris Jenderal GHARIS menambahkan bahwa sikap ini juga merupakan bentuk penghormatan pada proses peradilan.

“Kami memilih jalur hukum karena kami percaya pada pengadilan. Maka biarkan pengadilan yang memutuskan, bukan kami yang mendahului dengan meminta jabatan orang ditangguhkan. Kalau nanti Majelis Hakim menyatakan kajian kami benar, keputusan itu akan datang dari pengadilan — dan itu jauh lebih berwibawa daripada tekanan dari siapa pun.”

Perkara ini terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang dan telah memasuki sidang keempat pada tahap pemeriksaan persiapan sebagaimana dimaksud Pasal 63 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986. Pokok gugatan GHARIS adalah dugaan tidak terpenuhinya syarat pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait selama paling kurang lima tahun secara kumulatif, sebagaimana ditentukan Pasal 107 huruf c angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 22 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2019, serta Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2024 tentang Standar Kompetensi Jabatan.

GHARIS juga menempuh sengketa keterbukaan informasi publik pada Komisi Informasi Provinsi Banten atas sengketa dokumen yang berkaitan.

Seluruh dalil dalam perkara ini masih akan diuji di persidangan. Asas praduga tak bersalah dan asas praduga keabsahan keputusan pejabat tetap berlaku sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Narahubung: Dewan Pimpinan Pusat GHARIS — gharisindonesia@gmail.com

Baca Lainnya

Milad ke-33 MAN 1 Cilegon, Kakanwil Kemenag Banten Dorong Peningkatan Kompetensi Siswa

21 Oktober 2026 - 12:36 WIB

PW PII Kalbar Bersama PD PII Pontianak Audiensi dengan Disporapar, Dorong Pengembangan Potensi dan Kepemimpinan Pemuda Pelajar

21 Oktober 2026 - 07:05 WIB

VIRAL!! Janji Pembangunan Kembali, Masjid Nuruttijaroh Dipertanyakan, Aliansi Peduli Banten Desak Bupati Tangerang Bertindak dan Aparat Tuntaskan Proses Hukum Kades Tobat.

11 Oktober 2026 - 07:28 WIB

Kompetensi Dipertanyakan, Aktivis Informasi Minta Gubernur dan DPRD Banten Investigasi KI Banten

10 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Soroti Isu Wagub, LBH Peradi Tekankan Standar Moral Pejabat Banten

30 September 2026 - 09:18 WIB

Trending di Banten