Goro ASN Pemko Tanjungpinang Mulai Ditiru Warga, Kini Jadi Kebiasaan Sekda Zulhidayat apresiasi Kodaeral IV mempercantik Pulau Penyengat. KB Gratis di 8 Puskesmas Tanjungpinang hingga 22 September, Ada IUD dan Implan Generasi Merdeka Hadir di Tengah Warga Cilegon,Erupsi Anak Gunung Krakatau Bagikan Masker dan Nasi Kotak, Hadir Jumat Berkah Musancab PKB Brebes: Meneguhkan Kemenangan Politik Tahun 2029 HIMASAL Brebes dalam Tarikan Nafas Khidmat Masyayekh Lirboyo

Tanjungpinang

Dinkes Buka Posko Layanan Pemeriksaan Malaria di Senggarang

badge-check


 Dinkes Buka Posko Layanan Pemeriksaan Malaria di Senggarang Perbesar

Askaranews.com. Kota Tanjungpinang – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes Dalduk KB) Kota Tanjungpinang memperkuat upaya pengendalian malaria di Kelurahan Senggarang dengan membuka posko pemeriksaan serta meningkatkan pengawasan di wilayah tersebut.

Pengawasan dilakukan di RW 4, RW 6, dan RW 7 Kelurahan Senggarang yang dalam beberapa waktu terakhir ditemukan kasus malaria.

Per 24 April 2026, tercatat 39 kasus malaria di Kampung Bugis dan Senggarang. Sebanyak empat kasus ditemukan di Kampung Bugis dan 35 kasus di Senggarang.

Untuk memudahkan masyarakat melakukan deteksi dini, Dinkes membentuk posko pemeriksaan yang dapat dimanfaatkan warga untuk memeriksakan kondisi kesehatannya, baik yang mengalami gejala maupun tidak.

Kepala Dinkes Dalduk KB Kota Tanjungpinang, Rustam, mengatakan posko tersebut disiapkan untuk mempercepat penemuan kasus sehingga penanganan dapat dilakukan lebih awal.

“Kami berharap seluruh warga, baik yang bergejala maupun tidak bergejala, dapat segera melakukan pemeriksaan di posko-posko yang telah disiapkan,” ujar Rustam, Senin (1/6).

Menurutnya, penemuan dan pengobatan penderita secara dini menjadi langkah penting untuk memutus rantai penularan malaria.

“Dengan ditemukan dan diobati lebih awal, penderita yang sembuh tidak menjadi sumber penularan bagi keluarga maupun orang-orang di sekitarnya,” ucapnya.

Saat ini, lanjut Rustam, Dinkes masih melakukan penelusuran kasus secara aktif maupun pasif. Karena itu, jumlah kasus yang ditemukan masih berpotensi bertambah seiring pemeriksaan di lapangan.

Ia menjelaskan penderita malaria harus menjalani pengobatan secara tuntas selama 14 hari tanpa terputus menggunakan Dihidroartemisinin-Piperaquine (DHP) dan Primakuin yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan.

“Jika mengalami malaria, segera minum obat selama 14 hari tanpa putus. Ada dua obat malaria, yaitu DHP dan Primakuin,” jelasnya.

Selain penanganan kasus dan pengobatan penderita, Rustam mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan untuk mencegah berkembangnya nyamuk penyebab malaria.

“Lingkungan kita harus dijaga dengan baik agar tidak menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk Anopheles pembawa parasit malaria,” pungkasnya.

 

Baca Lainnya

Goro ASN Pemko Tanjungpinang Mulai Ditiru Warga, Kini Jadi Kebiasaan

13 September 2026 - 01:16 WIB

Sekda Zulhidayat apresiasi Kodaeral IV mempercantik Pulau Penyengat.

13 September 2026 - 01:13 WIB

KB Gratis di 8 Puskesmas Tanjungpinang hingga 22 September, Ada IUD dan Implan

13 September 2026 - 01:08 WIB

Mulai 7 September 2026, Bank Pekreditan Rakyat Bestari Bertransformasi Menjadi PT. BPR Bestari (Perseroda)

11 September 2026 - 17:47 WIB

Kualitas Udara Tanjungpinang Masih Kategori Sedang, Masyarakat Diimbau Tetap Waspada

11 September 2026 - 07:45 WIB

Trending di Tanjungpinang