Menu

Mode Gelap
BP Batam Pastikan Perbaikan Jalan Gajah Mada Hadirkan Jalan yang Lebih Berkualitas dan Nyaman, Pengguna Jalan Dihimbau Senantiasa Berhati-hati Investasi Batam Tumbuh 62,75 Persen, Ciptakan 40.943 Lapangan Kerja Pemprov Kepri Bangun Kanal Banjir di Kampung Purwodadi Bintan Timur Kepala Kantor Imigrasi Belakang Padang Hadiri Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang Amsakar-Li Claudia Apresiasi Sinergi PLN Batam dan Altiva, Perkuat Ekosistem Data Center di Batam Tingkatkan Layanan Publik, Amsakar Resmikan Gedung Arsip dan Musala PN Batam

Tanjungpinang

Dinkes Buka Posko Layanan Pemeriksaan Malaria di Senggarang

badge-check


 Dinkes Buka Posko Layanan Pemeriksaan Malaria di Senggarang Perbesar

Askaranews.com. Kota Tanjungpinang – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes Dalduk KB) Kota Tanjungpinang memperkuat upaya pengendalian malaria di Kelurahan Senggarang dengan membuka posko pemeriksaan serta meningkatkan pengawasan di wilayah tersebut.

Pengawasan dilakukan di RW 4, RW 6, dan RW 7 Kelurahan Senggarang yang dalam beberapa waktu terakhir ditemukan kasus malaria.

Per 24 April 2026, tercatat 39 kasus malaria di Kampung Bugis dan Senggarang. Sebanyak empat kasus ditemukan di Kampung Bugis dan 35 kasus di Senggarang.

Untuk memudahkan masyarakat melakukan deteksi dini, Dinkes membentuk posko pemeriksaan yang dapat dimanfaatkan warga untuk memeriksakan kondisi kesehatannya, baik yang mengalami gejala maupun tidak.

Kepala Dinkes Dalduk KB Kota Tanjungpinang, Rustam, mengatakan posko tersebut disiapkan untuk mempercepat penemuan kasus sehingga penanganan dapat dilakukan lebih awal.

“Kami berharap seluruh warga, baik yang bergejala maupun tidak bergejala, dapat segera melakukan pemeriksaan di posko-posko yang telah disiapkan,” ujar Rustam, Senin (1/6).

Menurutnya, penemuan dan pengobatan penderita secara dini menjadi langkah penting untuk memutus rantai penularan malaria.

“Dengan ditemukan dan diobati lebih awal, penderita yang sembuh tidak menjadi sumber penularan bagi keluarga maupun orang-orang di sekitarnya,” ucapnya.

Saat ini, lanjut Rustam, Dinkes masih melakukan penelusuran kasus secara aktif maupun pasif. Karena itu, jumlah kasus yang ditemukan masih berpotensi bertambah seiring pemeriksaan di lapangan.

Ia menjelaskan penderita malaria harus menjalani pengobatan secara tuntas selama 14 hari tanpa terputus menggunakan Dihidroartemisinin-Piperaquine (DHP) dan Primakuin yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan.

“Jika mengalami malaria, segera minum obat selama 14 hari tanpa putus. Ada dua obat malaria, yaitu DHP dan Primakuin,” jelasnya.

Selain penanganan kasus dan pengobatan penderita, Rustam mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan untuk mencegah berkembangnya nyamuk penyebab malaria.

“Lingkungan kita harus dijaga dengan baik agar tidak menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk Anopheles pembawa parasit malaria,” pungkasnya.

 

Baca Lainnya

Kepala Kantor Imigrasi Belakang Padang Hadiri Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang

28 Juli 2026 - 14:31 WIB

Wali Kota Lis Ingatkan Aparatur, Pahami Aspek Hukum Pengadaan Sejak Tahap Perencanaan

17 Juli 2026 - 08:01 WIB

Pemko Tanjungpinang Siapkan Perwako Implementasi Program Kartu Bima Sakti

15 Juli 2026 - 10:19 WIB

Jelang Verifikasi Faktual, Pemko Tanjungpinang Matangkan Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

15 Juli 2026 - 07:10 WIB

Tanjungpinang Dapat 589 Bantuan Rehab RTLH, Wali Kota Lis: Terbesar Sepanjang Sejarah

15 Juli 2026 - 01:56 WIB

Trending di Tanjungpinang