Menu

Mode Gelap
BP Batam Pastikan Perbaikan Jalan Gajah Mada Hadirkan Jalan yang Lebih Berkualitas dan Nyaman, Pengguna Jalan Dihimbau Senantiasa Berhati-hati Investasi Batam Tumbuh 62,75 Persen, Ciptakan 40.943 Lapangan Kerja Pemprov Kepri Bangun Kanal Banjir di Kampung Purwodadi Bintan Timur Kepala Kantor Imigrasi Belakang Padang Hadiri Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang Amsakar-Li Claudia Apresiasi Sinergi PLN Batam dan Altiva, Perkuat Ekosistem Data Center di Batam Tingkatkan Layanan Publik, Amsakar Resmikan Gedung Arsip dan Musala PN Batam

Tanjungpinang

Forum Reboan, Raja Ariza Sampaikan Perlunya Relaksasi Kebijakan Pusat

badge-check


 Forum Reboan, Raja Ariza Sampaikan Perlunya Relaksasi Kebijakan Pusat Perbesar

Askaranews.com. Tanjungpinang-Wakil Wali Kota Tanjungpinang Drs. H. Raja Ariza, M.M. mengatakan tingginya belanja pegawai, kendala pemenuhan target pendapatan asli daerah (PAD), serta terbatasnya kemampuan fiskal daerah sebagai faktor beberapa faktor penyebab kesan lambatnya program pembangunan di daerah. Terlebih Kota Tanjungpinang termasuk ke dalam daerah dengan kemampuan fiskal rendah.

Hal itu disampaikan Raja Ariza pada forum Rembuk dan Bincang-Bincang Otonomi Daerah (Reboan) melalui rapat virtual, antara beberapa Kepala Daerah kabupaten/kota bersama Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Rabu (20/5). Kota Tanjungpinang mendapat kesempatan kedua untuk menyampaikan pemaparannya dalam dialog tersebut.

“Saat ini, belanja pegawai Pemerintah Kota Tanjungpinang mencapai 44,6 persen. Terlebih pembiayaan tenaga PPPK, penuh waktu dan paruh waktu, diserahkan ke daerah. Pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) praktis menimbulkan hambatan dalam pencapaian program kerja, dan visi misi kepala daerah,” tutur Raja Ariza, Rabu (20/5).

Menghadapi tekanan fiskal itu, lanjut Raja Ariza, Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menyusun beberapa kebijakan untuk melaksanakan efisiensi anggaran. Melalui penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pengoptimalan digitalisasi sektor pajak dan retribusi, pengusulan pemanfaatan eks lahan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk investasi, penyusunan beberapa regulasi untuk peningkatan PAD, serta pembenahan RT dan RW disesuaikan dengan regulasi yang mengaturnya.

Raja Ariza juga menyampaikan agar ada suatu skema kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, terkait pembiayaan tenaga PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu. Penataan ASN melalui kebijakan PPPK ditujukan menyelesaikan masalah honorer nasional, dan untuk meningkatkan profesionalisme ASN. Namun, kebutuhan belanja pegawai nyata dan kemampuan daerah untuk menggaji terbatas.

Menjawab “kegelisahan” akibat tekanan fiskal yang disampaikan oleh beberapa daerah pada rapat virtual tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Indra Gunawan, S.E., M.PA. mengatakan, pemerintah akan mengkaji kembali pemberlakuan ketentuan belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen pada tahun 2027. Pemerintah menyiapkan skema relaksasi terhadap kewajiban pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, sebagai amanat yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Perlu ada skema sharing fiskal yang kuat antara pemerintah pusat, dan daerah. Agar program nasional dan daerah dapat berjalan beriringan, dan saling mendukung. Perlu ada kebijaksanaan, dan relaksasi terhadap berbagai kebijakan yang mengatur hubungan antara pemerintah pusa dan daerah,” ungkap Raja Ariza.

Sumber: MC TPI
Redaksi: JKH
Editor : Amka

 

 

Baca Lainnya

Kepala Kantor Imigrasi Belakang Padang Hadiri Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang

28 Juli 2026 - 14:31 WIB

Wali Kota Lis Ingatkan Aparatur, Pahami Aspek Hukum Pengadaan Sejak Tahap Perencanaan

17 Juli 2026 - 08:01 WIB

Pemko Tanjungpinang Siapkan Perwako Implementasi Program Kartu Bima Sakti

15 Juli 2026 - 10:19 WIB

Jelang Verifikasi Faktual, Pemko Tanjungpinang Matangkan Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

15 Juli 2026 - 07:10 WIB

Tanjungpinang Dapat 589 Bantuan Rehab RTLH, Wali Kota Lis: Terbesar Sepanjang Sejarah

15 Juli 2026 - 01:56 WIB

Trending di Tanjungpinang