Menu

Mode Gelap
Revitalisasi SMK/SMA di Batam Diresmikan, Gubernur Ansar Dorong Generasi Kepri Kuasai Era Teknologi Hubungan Baik Kepri – Industri Migas dan Penambahan Sumur Ekploitasi Pemprov Kepulauan Riau Dorong Penguatan Investasi Migas dan Percepatan Perpanjangan Kontrak KKKS Revitalisasi SMK/SMA di Batam Diresmikan, Gubernur Ansar Dorong Generasi Kepri Kuasai Era Teknologi Komisi I DPRD Kepri Minta KI Terus Kawal Keterbukaan Informasi Sebut Kerja Birokrasi Seperti ‘Hibernasi’, DPP GHARIS Bongkar Dugaan Praktik Kotor di BKPSDM Tangsel

Uncategorized

Sosok Bripda Arawna Sihombing, Tersangka Penganiayaan Bripda Natanael Simanungkalit

badge-check


					Bripda Arawna Sihombing, tersangka penganiayaan Bripda Natanael Simanungkalit hingga meninggal dunia. (Foto: istimewa) Perbesar

Bripda Arawna Sihombing, tersangka penganiayaan Bripda Natanael Simanungkalit hingga meninggal dunia. (Foto: istimewa)

AksaraNews.Com. Batam-Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau telah memeriksa delapan orang saksi dan menetapkan satu tersangka yakni Bripda Arawna Sihombing dalam kasus penganiayaan antar anggota polisi yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka-luka.

 

Peristiwa tersebut terjadi di lantai tiga Gedung Trengginas, asrama Polda Kepri, Kota Batam, pada Senin malam (13/4/2026). Insiden bermula saat pelaku memanggil korban karena diduga tidak mengikuti kegiatan kerja bakti rutin.

“Langsung terjadi kekerasan dan penganiayaan,” ujar Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa siang (14/4/2026).

 

Eddwi menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Ia juga menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ditemukan adanya persoalan pribadi antara pelaku dan korban. Meski demikian, pihaknya memastikan bahwa pelaku akan dikenakan sanksi etik maupun pidana.

 

Korban diketahui meninggal dunia pada Selasa dini hari akibat luka lebam di bagian punggung. Korban bernama Natanael Simanungkalit, berpangkat Brigadir Dua (Bripda), merupakan anggota Bintara Samapta angkatan 2025.

 

Ia merupakan warga Sagulung dan anak dari pasangan Royamser Simanungkalit dan Rosdewi Br. Napitupulu. Natanael baru dilantik sebagai anggota Polri pada Desember 2025 dan sejak itu tinggal di asrama Polda Kepri.

 

Sementara itu, tersangka bernama Arawna Sihombing, juga berpangkat Bripda, merupakan senior korban yang telah berdinas di Dit Samapta Polda Kepri sejak 20 Desember 2024. Ia diketahui lahir di Batam pada tahun 2004 dan berasal dari keluarga Sumatera Utara.

 

Menanggapi kejadian ini, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menyampaikan duka cita mendalam dan menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius.

Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

 

Baca Lainnya

Revitalisasi SMK/SMA di Batam Diresmikan, Gubernur Ansar Dorong Generasi Kepri Kuasai Era Teknologi

13 Mei 2026 - 18:24 WIB

Hadiri Musyawarah Tidar Kepri, Wawako Raja Ariza: Dapat Memberikan Kontribusi Nyata bagi Daerah

11 Mei 2026 - 16:03 WIB

Pemko Tanjungpinang Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Peluncuran Panduan Pendidikan Antikorupsi

11 Mei 2026 - 15:52 WIB

Batam Heboh! 300 Pohon Jati Emas Ditebas, Pelaku Diamankan di Hutan Duriangkang

7 Mei 2026 - 09:59 WIB

Imigrasi Batam Amankan Ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Apartemen Baloi View

6 Mei 2026 - 05:32 WIB

Trending di Batam