AksaraNews.Com. Batam-Aksi meresahkan sindikat pencurian fasilitas umum yang dikenal dengan julukan “Rayap Besi” akhirnya terhenti. Unit Reskrim Polsek Belakang Padang berhasil membongkar jaringan ini dan meringkus enam orang tersangka yang selama ini menjadi momok di wilayah pulau-pulau penyangga Batam.

Enam pelaku yang diamankan terdiri dari empat eksekutor lapangan dan dua penadah. Mereka diduga kuat menjadi aktor di balik serangkaian pencurian sarana vital, mulai dari trafo listrik hingga pagar pelabuhan. Kejahatan ini tak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu langsung kehidupan masyarakat pesisir.
Kapolresta Barelang melalui Kapolsek Belakang Padang AKP Asril dalam keterangan pers di Polresta Barelang, Selasa (7/4) menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan warga yang resah akibat hilangnya infrastruktur penting di sejumlah pulau, khususnya Pulau Kasu dan Pulau Mongkol.
Dua Aksi Beruntun, Satu Jaringan
Pengungkapan ini berawal dari aksi pertama yang terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 di Pulau Kasu. Empat tersangka berinisial AH (30), T (36), J (35), dan PL (37) nekat mencuri satu unit trafo distribusi 50 KVA milik PLN. Trafo tersebut sebelumnya diletakkan di bawah tiang listrik usai proses pergantian.
Dengan cara yang terbilang nekat, para pelaku mengangkut trafo seberat ratusan kilogram menggunakan gerobak, lalu membongkarnya untuk diambil tembaganya. Hasil kejahatan itu kemudian dijual seharga Rp. 14 juta.
Belum puas, sindikat yang sama kembali beraksi dua hari kemudian, Rabu dini hari, 1 April 2026. Kali ini mereka menyasar pagar besi pelabuhan di Pulau Mongkol.
Tersangka AH, PL, dan T mencopot paksa 32 batang pipa besi dari tiang cor yang telah rapuh. Pipa-pipa tersebut kemudian ditarik menggunakan speedboat melintasi laut menuju lokasi penampungan besi tua.
Peran Penadah Terungkap
Pengembangan kasus membawa polisi kepada dua penadah berinisial MYH (58) dan YAT (23) yang beroperasi di kawasan Pulau Cicir, Tanjung Uncang. Keduanya diduga menjadi pihak yang menampung sekaligus menyalurkan hasil curian para pelaku.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
- Satu unit body speedboat fiber 16 kaki yang digunakan sebagai alat angkut
- 32 batang pipa besi sepanjang 1,5 meter
- Satu unit box trafo PLN beserta sisa isolator dan kulit kabel
- Satu unit mesin gerinda untuk memotong besi
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para eksekutor dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.
Sementara itu, dua penadah dikenakan Pasal 591 huruf a dalam undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Imbauan untuk Masyarakat
Polresta Barelang mengingatkan bahwa pencurian fasilitas umum bukan sekadar tindak kriminal biasa. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat, mulai dari terganggunya aliran listrik hingga rusaknya akses transportasi laut.
Karena itu, masyarakat diminta untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau terluar.
Pengungkapan kasus ini menjadi pesan tegas: ruang gerak pelaku kejahatan di Batam kian sempit, dan aparat tidak akan memberi celah bagi siapa pun yang mencoba merusak kepentingan publik.












