EN-LMND: Wempi Habari Ketua Bidang Hukum dan HAM “Hentikan Ekspansi Bataliyon Teritorial, Jangan Militerisasi Pembangunan dan Rampas Ruang Hidup Rakyat Ketimpangan UMP dan Kebutuhan Hidup Layak, M. Rizky Pratama Korsu Ketenagakerjaan BEM SI Kerakyatan, Desak Kemnaker Evaluasi Kebijakan Pengupahan Nasional LPTQ Batam Bidik Prestasi Nasional, Firmansyah Tekankan Pembinaan Kafilah RESMI LUNCURKAN IFTC TRAINING CENTER IKA FEBM UMRAH, DALAM SEMPENA PELANTIKAN DAN RAKER IKA FEBM UMRAH PERIODE 2026–2030 Amsakar Raih Penghargaan Wali Kota Pendukung Zakat Terbaik 2026 Gubernur Ansar Ahmad Terima Penghargaan Kartika Pamong Praja Madya dari IPDN

Batam

Pengadilan Tinggi Kepri Pangkas Vonis Tiga Terdakwa Penyelundupan Liquid Vape Beretomidate

badge-check


 Para terdakwa usai tuntutanya dibacakan Jaksa di PN Batam Perbesar

Para terdakwa usai tuntutanya dibacakan Jaksa di PN Batam

AskaraNews.com.Batam-Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau memangkas hukuman tiga terdakwa kasus penyelundupan 3.200 pod liquid vape yang mengandung zat anestesi etomidate.

Ketiga terdakwa, yakni dua warga negara Singapura Zaidell alias Zack dan Muhammad Fahmi, serta Johan Sigalingging, sebelumnya divonis lebih berat oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam putusan banding yang dibacakan Kamis (2/4/2026), majelis hakim PT Kepri yang diketuai Dahlia Panjaitan dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Eliwarti menyatakan para terdakwa tetap terbukti bersalah.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar,” demikian amar putusan majelis hakim.

Namun, majelis hakim mengurangi hukuman secara signifikan, Zaidell dan Muhammad Fahmi masing- masing dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun, sementara Johan Sigalingging divonis 2 tahun penjara.

Putusan ini lebih ringan dibanding vonis PN Batam sebelumnya, yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Zaidell dan Muhammad Fahmi, serta 4 tahun penjara kepada Johan.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 3.200 pod liquid vape dimusnahkan. Selain itu, satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp 20 juta dirampas untuk negara.

Sebelumnya, majelis hakim PN Batam yang diketuai Tiwik dengan anggota Andi Bayu Mandala Putra dan Douglas Napitupulu menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 435 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, dua terdakwa asal Singapura dinilai memiliki peran sentral sebagai pengendali penyelundupan liquid vape dari Malaysia ke Batam.

Meski demikian, hukuman di tingkat banding justru dipangkas hingga setengah dari vonis sebelumnya.

 

Baca Lainnya

LPTQ Batam Bidik Prestasi Nasional, Firmansyah Tekankan Pembinaan Kafilah

24 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Amsakar Raih Penghargaan Wali Kota Pendukung Zakat Terbaik 2026

24 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Hari Santri Nasional 2026, Tekankan Peran Santri Menuju Indonesia Emas

23 Oktober 2026 - 10:39 WIB

Iman Sutiawan: Kritik Blackout Boleh, Jangan Sampai Jadi Bumerang bagi Batam

21 Oktober 2026 - 13:51 WIB

BP Batam Perkuat Kompetensi Pegawai melalui Pelatihan dan Sertifikasi K3

21 Oktober 2026 - 10:02 WIB

Trending di Batam