Kemenag Buka Bantuan Masjid Rp50 Juta dan Musala Rp35 Juta, Cek Syaratnya Lis Dorong Peluang Beasiswa Pascasarjana bagi ASN, Pemko Tanjungpinang Siapkan Kolaborasi dengan UMRAH BPBD Tanjungpinang Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Diponegoro Terima Hibah Dump Truck, Lis Perkuat Penanganan Sampah di Tanjungpinang Wali Kota Lis Ajak DMI Hidupkan Kegiatan Masjid dan Kepedulian Sosial Wagub Nyanyang Apresiasi Angetin Signature, Dorong Rempah Nusantara Naik Kelas dan Perkuat Ekonomi Daerah

Batam

Pengadilan Tinggi Kepri Pangkas Vonis Tiga Terdakwa Penyelundupan Liquid Vape Beretomidate

badge-check


 Para terdakwa usai tuntutanya dibacakan Jaksa di PN Batam Perbesar

Para terdakwa usai tuntutanya dibacakan Jaksa di PN Batam

AskaraNews.com.Batam-Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau memangkas hukuman tiga terdakwa kasus penyelundupan 3.200 pod liquid vape yang mengandung zat anestesi etomidate.

Ketiga terdakwa, yakni dua warga negara Singapura Zaidell alias Zack dan Muhammad Fahmi, serta Johan Sigalingging, sebelumnya divonis lebih berat oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam putusan banding yang dibacakan Kamis (2/4/2026), majelis hakim PT Kepri yang diketuai Dahlia Panjaitan dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Eliwarti menyatakan para terdakwa tetap terbukti bersalah.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar,” demikian amar putusan majelis hakim.

Namun, majelis hakim mengurangi hukuman secara signifikan, Zaidell dan Muhammad Fahmi masing- masing dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun, sementara Johan Sigalingging divonis 2 tahun penjara.

Putusan ini lebih ringan dibanding vonis PN Batam sebelumnya, yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Zaidell dan Muhammad Fahmi, serta 4 tahun penjara kepada Johan.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 3.200 pod liquid vape dimusnahkan. Selain itu, satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp 20 juta dirampas untuk negara.

Sebelumnya, majelis hakim PN Batam yang diketuai Tiwik dengan anggota Andi Bayu Mandala Putra dan Douglas Napitupulu menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 435 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, dua terdakwa asal Singapura dinilai memiliki peran sentral sebagai pengendali penyelundupan liquid vape dari Malaysia ke Batam.

Meski demikian, hukuman di tingkat banding justru dipangkas hingga setengah dari vonis sebelumnya.

 

Baca Lainnya

Optimalisasi Pasokan Air Bagi Warga, Ini Langkah BP Batam

15 Oktober 2026 - 09:32 WIB

321.932 Pekerja Telah Terlindungi, Batam Masuk Nominasi Jamsostek Award 2026

15 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Resi Febrianti: Kekerasan dalam Aksi di Polda Sumsel Tidak Boleh Membungkam Aspirasi Mahasiswa

14 Oktober 2026 - 10:50 WIB

Gangguan Listrik Batam Selesai Ditangani, BP Batam Kawal Pemulihan Layanan dan Aktivitas Dunia Usaha

14 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Pemulihan Listrik PLN Capai 100%, BP Batam Turun Langsung Kawal Layanan dan Dunia Usaha

14 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Trending di Batam