BYD Ganti Nama Denza Jadi Danza, Bagaimana Nasib Mobil yang Sudah Dibeli Konsumen? BYD Denza Z9 GT Bakal Dibekali God’s Eye CNOA di Eropa pada 2027, Ini Kemampuannya BYD Danza Z9 GT Meluncur di Indonesia, Mobil Listrik 1.156 PS Ini Bisa Isi Daya 5 Menit Kapolri Silaturahmi dengan Pimpinan MUI, Perkuat Sinergi jaga keamanan dan Kerukunan Resmikan Gedung Baru BSI Tanjungpinang, Ansar Dorong Penguatan Ekonomi Syariah dan UMKM Wali Kota Lis Harap Layanan SPPG Sesuai Standar Gizi

Batam

Aktivitas Penumpukan Pasir di Golden Prawn Disorot, Izin dan Sumber Material Jadi Pertanyaan

badge-check


 Aktivitas Penumpukan Pasir di Golden Prawn Disorot, Izin dan Sumber Material Jadi Pertanyaan Perbesar

AskaraNews.Com. Batam-Aktivitas bongkar muat pasir dari kapal tongkang yang kemudian ditumpuk di kawasan Golden Prawn “PIK” nya Batam yang terus berlangsung hingga saat ini, Rabu (25/3/2026) memicu pertanyaan publik. Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti apakah material tersebut merupakan pasir laut hasil sedimentasi atau pasir darat hasil tambang mineral.

 

Ketidakjelasan sumber pasir ini menjadi krusial karena adanya perbedaan aturan yang sangat ketat dalam pengelolaan kedua jenis komoditas tersebut di Indonesia.

 

Jika material tersebut adalah pasir laut, maka pengelolaannya wajib tunduk pada PP No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku usaha harus mengantongi izin khusus dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

 

Selain itu, pemanfataannya wajib memprioritaskan kebutuhan dalam negeri. Meski ada regulasi ekspor (Permendag No. 20 Tahun 2024), Mahkamah Agung pada Juni 2025 telah mengeluarkan putusan yang membatasi penjualan pasir laut ke luar negeri guna mencegah kerusakan lingkungan.

 

Di sisi lain, jika material tersebut adalah pasir darat, maka aktivitas tersebut masuk dalam kategori pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba), segala bentuk penambangan dan penumpukan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang umumnya didelegasikan kepada pemerintah provinsi.

 

Secara teknis, pasir darat memang lebih lazim digunakan untuk konstruksi beton karena tidak mengandung klorida tinggi seperti pasir laut yang dapat merusak struktur bangunan.

 

Masyarakat kini menunggu kejelasan dari pihak pengelola maupun instansi terkait mengenai legalitas dan asal-usul pasir di Golden Prawn tersebut. Hal ini penting guna memastikan bahwa aktivitas tersebut tidak menabrak aturan hukum yang berlaku, baik dari sisi lingkungan maupun perizinan pertambangan.

Baca Lainnya

Resi Febrianti: Kekerasan dalam Aksi di Polda Sumsel Tidak Boleh Membungkam Aspirasi Mahasiswa

14 Oktober 2026 - 10:50 WIB

Gangguan Listrik Batam Selesai Ditangani, BP Batam Kawal Pemulihan Layanan dan Aktivitas Dunia Usaha

14 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Pemulihan Listrik PLN Capai 100%, BP Batam Turun Langsung Kawal Layanan dan Dunia Usaha

14 Oktober 2026 - 08:26 WIB

BP Batam dan Ombudsman RI Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

14 Oktober 2026 - 06:03 WIB

Usai Koordinasi dengan Dirut PLN Batam, Amsakar Pastikan Listrik Batam Kembali Normal

13 Oktober 2026 - 15:12 WIB

Trending di Batam