Menu

Mode Gelap
Jusuf Kalla Dukung Milad Ke-11 PRIMA DMI dan Peluncuran Halal Center untuk Percepat Wajib Halal 2026 Melayu Murka! Laskar Melayu Bersatu Kepri Kota Batam: “Hina Marwah Kami, Siap Kami Lawan!” ::: Kisah Pak Am di Tanah Suci: Romantisme, Kursi Roda, & Ruang Maaf pada Istri Tercinta Hadiri Sannipata Waisak 2570 BE, Wali Kota Lis Ajak Masyarakat Perkuat Kerukunan dan Perdamaian Dugaan Penggunaan Kapal Patroli Imigrasi untuk Kepentingan Pribadi Jadi Sorotan, Publik Minta Klarifikasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang Umumkan Penyesuaian Jadwal Pelayanan dalam Rangka Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Batam

Kejari Batam Pertimbangkan Banding atas Vonis Enam Terdakwa Kasus Sabu 1,9 Ton

badge-check


					Kejari Batam Pertimbangkan Banding atas Vonis Enam Terdakwa Kasus Sabu 1,9 Ton Perbesar

AskaraNews.com,Batam-Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dalam perkara dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton yang melibatkan enam terdakwa.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Priandi Firdaus.

Informasi yang dihimpun menyebutkan Kejari Batam berencana mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa dalam kasus tersebut.

“Informasinya Kejari Batam akan banding atas vonis enam terdakwa perkara sabu 1,9 ton,” ujar salah satu sumber, Kamis (12/3/2026).

Namun, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Friandi Firdaus, mengatakan hingga kini pihaknya masih berkoordinasi dengan pimpinan terkait keputusan tersebut.

Menurut dia, belum ada petunjuk resmi mengenai langkah banding yang akan diambil oleh jaksa penuntut umum.

“Hari ini terakhir untuk banding atau tidak. Nanti malam atau besok sudah pasti tahu banding atau tidaknya,” kata Firdaus.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman yang berbeda kepada enam terdakwa dalam perkara penyelundupan sabu seberat 1,9 ton tersebut.

Terdakwa Fandi Ramadhan divonis lima tahun penjara, Leo Chandra Samosir dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, dan Teerapong Lekpradube, warga negara Thailand, divonis 17 tahun penjara.

Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Hasiholan Samosir, Ricard Halomoan Tambunan, serta Weerapat Phongwan yang juga warga negara Thailand, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Di sisi lain, sejumlah terdakwa menyatakan akan menempuh upaya hukum banding atas putusan tersebut.

Dua terdakwa warga negara Thailand, Teerapong Lekpradube dan Weerapat Phongwan, telah menyatakan akan mengajukan banding.

Hal serupa juga akan dilakukan oleh Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, dan Ricard Halomoan Tambunan melalui tim kuasa hukum yang baru.

Baca Lainnya

Melayu Murka! Laskar Melayu Bersatu Kepri Kota Batam: “Hina Marwah Kami, Siap Kami Lawan!”

31 Mei 2026 - 12:58 WIB

::: Kisah Pak Am di Tanah Suci: Romantisme, Kursi Roda, & Ruang Maaf pada Istri Tercinta

31 Mei 2026 - 12:34 WIB

Dugaan Penggunaan Kapal Patroli Imigrasi untuk Kepentingan Pribadi Jadi Sorotan, Publik Minta Klarifikasi

31 Mei 2026 - 10:19 WIB

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang Umumkan Penyesuaian Jadwal Pelayanan dalam Rangka Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

31 Mei 2026 - 08:00 WIB

Perkuat Barisan, Perkokoh Organisasi: LMB KEPRI KOTA BATAM Gelar Malam Keakraban di Batu Aji Batam

30 Mei 2026 - 17:12 WIB

Trending di Batam