Menu

Mode Gelap
Zaenudin Firay: Tuduhan terhadap H. Muhammad Jusuf Kalla Dipicu Distorsi Informasi dan Bias Opini Publik Bersama BPS, Pemko Tanjungpinang Perkuat Komitmen Satu Data Indonesia Hadiri Senam Bersama, Wawako Raja Ariza: Pentingnya Hidup Sehat dan Semangat Kerja Digelar 27 April, Wawako Raja Ariza Ajak Warga Ramaikan MTQH di Melayu Square PRIMA DMI Jabar Serukan Perlawanan terhadap Fitnah, Bela Jusuf Kalla dari Serangan Isu Manipulatif Batam Tuan Rumah Pantun Tiga Serumpun, Amsakar: Perkuat Identitas Budaya Melayu

Batam

THR Pekerja Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran, Pemko Batam Buka Posko Pengaduan

badge-check


					THR Pekerja Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran, Pemko Batam Buka Posko Pengaduan Perbesar

AskaraNews.com,Batam-Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Untuk memastikan kewajiban tersebut dipenuhi, Pemko Batam juga membuka posko pengaduan dan konsultasi bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 dan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 yang telah ditindaklanjuti melalui Surat Imbauan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Nomor B/36/500.15.14.1/III/2026.

“Bapak Wali Kota Batam memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan pekerja. Kami mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan THR secara penuh dan tidak dicicil. Pembayaran harus diterima pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” ujar Rudi, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.

Rudi juga menegaskan bahwa pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengalami pemutusan hubungan kerja dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya tetap berhak memperoleh THR.

Selain THR, pemerintah juga menekankan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi dan kurir pada layanan transportasi berbasis aplikasi.

Menurut Rudi, perusahaan aplikasi wajib memberikan BHR kepada mitra yang telah terdaftar secara resmi minimal 12 bulan terakhir.

“Besaran BHR paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama satu tahun terakhir,” jelasnya.

Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Pemko Batam bersama instansi terkait membuka posko pengaduan dan konsultasi bagi pekerja maupun mitra yang mengalami kendala dalam pembayaran THR atau BHR.

Posko tersebut berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Kantor UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau Wilayah Kerja Batam, serta kawasan BIP Muka Kuning.

“Melalui langkah ini, kami berharap seluruh perusahaan di Batam menunjukkan komitmen menjaga hubungan industrial yang harmonis. Dengan demikian, para pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang bersama keluarga,” kata Rudi.

Baca Lainnya

Batam Tuan Rumah Pantun Tiga Serumpun, Amsakar: Perkuat Identitas Budaya Melayu

23 April 2026 - 20:44 WIB

Wagub Nyanyang Tekankan Pentingnya Penguatan Keamanan Maritim

23 April 2026 - 18:44 WIB

Dari Cendana untuk Batam Kota: Siswa Tampil Percaya Diri di PORSENI

23 April 2026 - 17:50 WIB

Pansus DPRD Kota Batam Finalisasi Ranperda LAM, Siap Dibawa ke Paripurna

23 April 2026 - 16:42 WIB

WFH, Pemko Batam Targetkan Efisiensi Belanja hingga Rp18,1 Miliar

23 April 2026 - 16:32 WIB

Trending di Advetorial