Menu ✖

Mode Gelap
Wako Lis dan Pimpinan DPRD Setujui Ranperda Cadangan Pangan Daerah Wako Lis Sampaikan Tanggapan atas Pencabutan dan Perubahan Tiga Peraturan Daerah Demi Keadilan Anggaran dan Pembangunan Fiskal, PP PMKRI minta RUU Kepulauan segera disahkan Pembinaan Berkelanjutan Kemendikdasmen Antarkan Talenta Muda Indonesia Berprestasi di IOAA 2026 BP Batam Koordinasikan Pemulihan Listrik dan Air, Prioritaskan Objek Vital dan Pelayanan Masyarakat HKTI Gelar Wisata Kuliner dan Gerbang Pangan, Dorong Akses Pangan Murah bagi Masyarakat

Batam

Ruang Digital Batam Diperketat! Pemko Wajibkan Platform Medsos Verifikasi Usia Mulai 28 Maret

badge-check


 Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

AskaraNews.com,Batam-Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi menabuh genderang perang terhadap konten negatif dan ancaman dunia maya bagi generasi muda. Selaras dengan regulasi pusat, Batam akan menerapkan aturan ketat bagi seluruh platform digital untuk melakukan verifikasi usia pengguna demi melindungi anak dan remaja.

Langkah strategis ini merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang perlindungan anak di ruang digital, yang dijadwalkan berlaku menyeluruh pada 28 Maret 2026.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah jawaban atas keresahan orang tua terhadap bahaya laten internet. Platform digital kini tidak lagi bisa bebas beroperasi tanpa pengawasan ketat terhadap pengguna di bawah umur.

“Platform digital kini diwajibkan memperketat verifikasi usia serta meningkatkan pengawasan akun pengguna, khususnya bagi anak-anak. Ini penting agar ruang digital tidak menjadi tempat yang membahayakan masa depan generasi muda,” ujar Rudi, Sabtu (7/3/2026).

Implementasi aturan ini bertujuan untuk meminimalkan tiga risiko utama:
Paparan Konten Berbahaya: Mencegah anak mengakses materi dewasa atau kekerasan.

Perundungan Siber (Cyberbullying): Menciptakan ekosistem digital yang lebih sopan dan aman.

Risiko Kecanduan: Mengatur pola interaksi digital remaja agar tidak berdampak buruk pada kesehatan mental.

Meski regulasi telah disiapkan, Pemko Batam mengingatkan bahwa infrastruktur hukum tidak akan maksimal tanpa peran aktif keluarga. Rudi menekankan bahwa orang tua harus menjadi “filter” utama di rumah.

“Pemerintah menyediakan regulasi dan infrastruktur, tetapi pengawasan sehari-hari tetap dimulai dari lingkungan keluarga. Peran orang tua adalah garda terdepan,” tambahnya.

Sebagai langkah pendukung, Diskominfo Batam berkomitmen memperkuat literasi digital bagi para orang tua di Batam. Program ini dirancang agar masyarakat tidak gagap teknologi dan mampu mendampingi anak-anak mereka berselancar di internet secara bertanggung jawab.

Pemko Batam siap bersinergi dengan pemerintah pusat untuk memastikan seluruh penyedia platform digital yang beroperasi di wilayah Batam mematuhi ketentuan verifikasi usia tersebut. Harapannya, pada akhir Maret mendatang, ekosistem digital di Kota Batam bertransformasi menjadi lingkungan yang lebih sehat, aman, dan edukatif.

Baca Lainnya

BP Batam Koordinasikan Pemulihan Listrik dan Air, Prioritaskan Objek Vital dan Pelayanan Masyarakat

12 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Tujuh Perwira Menengah Polda Kepri Di Mutasi dan di Promosi

11 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Amsakar: Pembangunan Batam Butuh Komunikasi dan Kebersamaan

11 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Festival Transmigrasi 2026, Momentum Perkenalkan Potensi dan Masa Depan Rempang Eco City

11 Oktober 2026 - 09:20 WIB

Sembang Budaya Jadi Ruang Merawat Harmoni dan Melestarikan Budaya Melayu

11 Oktober 2026 - 08:10 WIB

Trending di Batam