Menu

Mode Gelap
Parade Seni dan Budaya Meriahkan Kemilau Nusantara Kepri 2026 Karimun Didorong Jadi Motor Baru Ekonomi Utara Indonesia Menata Nalar, Memahami Kebenaran Sehingga Tidak Terjebak dengan Sifat Egoistik Gubernur Aceh Ke-13 yang juga Tokoh Perdamaian Aceh Dr Zaini Abdullah Berpulang MW KAHMI-FORHATI Kepri Hadirkan Terobosan dan Laksanakan Sunat Massal Hingga Diskusi RUU Usai Penantian Empat Dekade, Kanada Akhirnya Pecah Telur di Piala Dunia

Batam

KY Pantau Sidang Vonis Kasus 2 Ton Sabu di Batam

badge-check


					KY Pantau Sidang Vonis Kasus 2 Ton Sabu di Batam Perbesar

AskaraNews.com,Batam-Komisi Yudisial (KY) memantau sidang pembacaan putusan terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan dua ton sabu di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 5 Maret 2026. Perkara ini menjadi sorotan publik karena nilai barang bukti yang sangat besar.

Pemantauan dilakukan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan. Ia mengatakan agenda persidangan hari ini merupakan tahap krusial, yakni pembacaan vonis terhadap para terdakwa.

“KY memang memiliki tugas dan kewenangan melakukan pemantauan persidangan,” kata Abhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam.

Enam terdakwa dalam perkara ini terdiri dari empat warga negara Indonesia dan dua warga negara Thailand. Mereka didakwa terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

Abhan mengatakan pemantauan dilakukan untuk memastikan hakim menjalankan tugasnya sesuai kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Menurut dia, sejauh ini proses persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum acara. Hingga menjelang putusan dibacakan, KY juga belum menerima laporan dugaan pelanggaran etika hakim dari masyarakat maupun para pihak yang berperkara.

“Kalau kami melihat sejauh ini proses persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum acara. Sampai hari ini juga tidak ada laporan terkait dugaan pelanggaran etika hakim,” ujarnya.

Meski demikian, KY tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila di kemudian hari ditemukan dugaan pelanggaran.

“Jika ada laporan dari masyarakat tentu akan kami pelajari dan analisis lebih lanjut,” kata Abhan.

Ia menegaskan KY tidak memiliki kewenangan mencampuri substansi perkara atau mempengaruhi putusan hakim.

“KY tidak masuk dalam substansi perkara. Itu kewenangan peradilan. Kami hanya memantau apakah ada dugaan pelanggaran kode etik hakim,” kata dia.

Pemantauan ini juga dilakukan setelah adanya rekomendasi Komisi III DPR agar KY mengawasi jalannya persidangan kasus yang mendapat perhatian luas masyarakat.

Dengan barang bukti mencapai dua ton sabu, perkara ini menjadi salah satu kasus narkotika terbesar yang pernah ditangani di Indonesia. Putusan hakim dalam perkara tersebut dinantikan publik.

Baca Lainnya

GNTL Batam: Tingginya Kasus HIV Harus Jadi Alarm Serius, Pemko Diminta Perkuat Ketahanan Keluarga dan Perlindungan Generasi Muda

13 Juni 2026 - 01:05 WIB

Pemkab Bintan Sosialisasikan Program BSRTLH 2026, 44 Unit Rumah Siap Direhabilitasi

13 Juni 2026 - 00:23 WIB

Kodaeral IV Batam Gagalkan Kiriman Sabu Ekstasi Rp 1, 9 Miliar dari Malaysia

12 Juni 2026 - 20:12 WIB

BP Batam dan Koarmada I Bahas Penguatan Keamanan Pelabuhan Berbasis AI dan Manajemen Risiko Terintegrasi

12 Juni 2026 - 15:23 WIB

Pererat Silaturahmi dan Jaga Kebugaran, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang Gelar Mini Soccer Bersama Kanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau

12 Juni 2026 - 13:43 WIB

Trending di Batam