Menu

Mode Gelap
SDN 009 Juga Dibangun ZoSS, Li Claudia: Keselamatan Siswa Jadi Prioritas Pemko Batam Kaji Dampak Kebijakan WFH Terhadap Efisiensi Anggaran Pemerintah Sebelum Diterapkan 640 Jemaah Haji Batam Berangkat, Wali Kota Amsakar Titip Doa untuk Daerah Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026 Berikan Pelayanan Prima dan Responsif, Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan Pemko Tanjungpinang Jajaki Potensi PLTS Bersama PT Hijau Makmur Energi dan ODC Energy

Batam

Penipuan Kavling Bodong di Batam, 131 Warga Merugi Rp. 4,9 Milia

badge-check


					Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono saat konferensi pers penipuan modus jual kavling bodong di Batam. Konferensi pers digelar di Mapolresta Beralang, Rabu (25/2/2026). Perbesar

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono saat konferensi pers penipuan modus jual kavling bodong di Batam. Konferensi pers digelar di Mapolresta Beralang, Rabu (25/2/2026).

AskaraNews.com,Batam-Polresta Barelang membongkar praktik penipuan bermodus jual kavling bodong di Batam.
Seorang pria berinisial RJW (54), yang mengaku sebagai Direktur PT Era Cipta Karya Sejati, kini jadi tersangka usai menipu ratusan warga.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengungkap aksi tersangka memakan korban hingga 131 orang.

Total kerugian yang dialami para korban mencapai angka yang fantastis.
“Para korban mengalami kerugian total sebesar Rp. 4.925.138.010,” ujar Anggoro saat konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Mapolresta Barelang, Rabu (25/2/2026).

Aksi tipu-tipu ini mulanya pada 2022. Tersangka RJW mencatut nama perusahaannya untuk menawarkan kavling tapak rumah dan ruko.

RJW menawarkan para korban 3 lokasi strategis di Sagulung, yakni, Belakang SP Plaza, Sungai Binti, dan Bukit Daeng.

Untuk menari peminat, tersangka mematok harga bervariasi, mulai Rp 30 juta hingga Rp 80 juta per kavling.

Calon pembeli diiming-imingi kemudahan pembayaran, baik tunai maupun cicilan selama 24 hingga 36 bulan.

Kecurigaan mencuat pada Selasa, 10 Maret 2025. Salah satu korban HF (41) mendatangi kantor perusahaan di Komplek Genta 1, Batu Aji.

Namun, kantor yang didatangi tiba-tiba tutup tanpa pemberitahuan. Saat itu juga, tersangka RJW memutus komunikasi dan los kontak.

Usai para korban mengkroscek ke BP Batam, terungkap fakta mengejutkan. Lahan yang selama ini diperjualbelikan PT Era Cipta Karya Sejati ternyata bukan milik mereka.

“Setelah dicek ke BP Batam, lahan yang ditawarkan bukan milik perusahaan tersangka,” kata Anggoro.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka membekali korban dengan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) yang ia tandatangani sendiri, serta kuitansi pembayaran dari admin berinisial F dan R.

Saat ini polisi mendalami kasus tersebut untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya tersangka lain.

Polisi Buru RJW
Pelarian RJW yang menipu 131 orang bermodus kavling bodong di Batam, berakhir di tangan polisi.
Tersangka diringkus tim gabungan di Jawa Barat setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik.
Anggoro Wicaksono menyebut penangkapan ini lantaran tersangka tak kooperatif selama proses penyidikan.

“Tersangka sudah 2 kali dipanggil tapi tidak hadir dan tidak kooperatif. Maka diterbitkan Surat Perintah Membawa,” kata Anggoro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SDN 009 Juga Dibangun ZoSS, Li Claudia: Keselamatan Siswa Jadi Prioritas

16 April 2026 - 15:30 WIB

640 Jemaah Haji Batam Berangkat, Wali Kota Amsakar Titip Doa untuk Daerah

16 April 2026 - 06:57 WIB

Atasi Sampah dari Hulu ke Hilir, Amsakar Fokuskan Kajian Berbasis Data

15 April 2026 - 17:31 WIB

Tingkatkan Kompetensi Guru PAUD, Pemko Batam Gelar Asesmen Formatif dan Sumatif

15 April 2026 - 09:31 WIB

Amsakar-Li Claudia Tingkatkan Bansos Lansia dan Insentif Kader Posyandu di Batam

15 April 2026 - 09:26 WIB

Trending di Advetorial