Suharyanto Gagas SIMAKDARA, Integrasikan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kepri Diskominfo Kepri Dukung Integrasi TTE pada Aplikasi SMART DLHK DPPP Tanjungpinang Siapkan Pengembangan Cabai di Lahan 11 Hektare Wawako Raja Ariza: Santri Harus Siap Jadi Pemimpin Masa Depan Koleksi Perpustakaan Tanjungpinang Jadi Bahan Lomba Resensi Buku Agar Makanan Tak Terbuang, Wawako Raja Ariza Dukung Gerakan Tanjak Pangan

Batam

Penipuan Kavling Bodong di Batam, 131 Warga Merugi Rp. 4,9 Milia

badge-check


 Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono saat konferensi pers penipuan modus jual kavling bodong di Batam. Konferensi pers digelar di Mapolresta Beralang, Rabu (25/2/2026). Perbesar

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono saat konferensi pers penipuan modus jual kavling bodong di Batam. Konferensi pers digelar di Mapolresta Beralang, Rabu (25/2/2026).

AskaraNews.com,Batam-Polresta Barelang membongkar praktik penipuan bermodus jual kavling bodong di Batam.
Seorang pria berinisial RJW (54), yang mengaku sebagai Direktur PT Era Cipta Karya Sejati, kini jadi tersangka usai menipu ratusan warga.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengungkap aksi tersangka memakan korban hingga 131 orang.

Total kerugian yang dialami para korban mencapai angka yang fantastis.
“Para korban mengalami kerugian total sebesar Rp. 4.925.138.010,” ujar Anggoro saat konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Mapolresta Barelang, Rabu (25/2/2026).

Aksi tipu-tipu ini mulanya pada 2022. Tersangka RJW mencatut nama perusahaannya untuk menawarkan kavling tapak rumah dan ruko.

RJW menawarkan para korban 3 lokasi strategis di Sagulung, yakni, Belakang SP Plaza, Sungai Binti, dan Bukit Daeng.

Untuk menari peminat, tersangka mematok harga bervariasi, mulai Rp 30 juta hingga Rp 80 juta per kavling.

Calon pembeli diiming-imingi kemudahan pembayaran, baik tunai maupun cicilan selama 24 hingga 36 bulan.

Kecurigaan mencuat pada Selasa, 10 Maret 2025. Salah satu korban HF (41) mendatangi kantor perusahaan di Komplek Genta 1, Batu Aji.

Namun, kantor yang didatangi tiba-tiba tutup tanpa pemberitahuan. Saat itu juga, tersangka RJW memutus komunikasi dan los kontak.

Usai para korban mengkroscek ke BP Batam, terungkap fakta mengejutkan. Lahan yang selama ini diperjualbelikan PT Era Cipta Karya Sejati ternyata bukan milik mereka.

“Setelah dicek ke BP Batam, lahan yang ditawarkan bukan milik perusahaan tersangka,” kata Anggoro.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka membekali korban dengan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) yang ia tandatangani sendiri, serta kuitansi pembayaran dari admin berinisial F dan R.

Saat ini polisi mendalami kasus tersebut untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya tersangka lain.

Polisi Buru RJW
Pelarian RJW yang menipu 131 orang bermodus kavling bodong di Batam, berakhir di tangan polisi.
Tersangka diringkus tim gabungan di Jawa Barat setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik.
Anggoro Wicaksono menyebut penangkapan ini lantaran tersangka tak kooperatif selama proses penyidikan.

“Tersangka sudah 2 kali dipanggil tapi tidak hadir dan tidak kooperatif. Maka diterbitkan Surat Perintah Membawa,” kata Anggoro.

Baca Lainnya

Hari Santri Nasional 2026, Tekankan Peran Santri Menuju Indonesia Emas

23 Oktober 2026 - 10:39 WIB

Iman Sutiawan: Kritik Blackout Boleh, Jangan Sampai Jadi Bumerang bagi Batam

21 Oktober 2026 - 13:51 WIB

BP Batam Perkuat Kompetensi Pegawai melalui Pelatihan dan Sertifikasi K3

21 Oktober 2026 - 10:02 WIB

BP Batam Gelar Coaching Clinic, Kawal Kelengkapan Perizinan OSS Pelaku Usaha

21 Oktober 2026 - 05:13 WIB

Kasus Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

20 Oktober 2026 - 20:26 WIB

Trending di Hukrim