BYD Ganti Nama Denza Jadi Danza, Bagaimana Nasib Mobil yang Sudah Dibeli Konsumen? BYD Denza Z9 GT Bakal Dibekali God’s Eye CNOA di Eropa pada 2027, Ini Kemampuannya BYD Danza Z9 GT Meluncur di Indonesia, Mobil Listrik 1.156 PS Ini Bisa Isi Daya 5 Menit Kapolri Silaturahmi dengan Pimpinan MUI, Perkuat Sinergi jaga keamanan dan Kerukunan Resmikan Gedung Baru BSI Tanjungpinang, Ansar Dorong Penguatan Ekonomi Syariah dan UMKM Wali Kota Lis Harap Layanan SPPG Sesuai Standar Gizi

Batam

Jaksa Penuntut Umum Konsisten pada Dakwaan Pertama Primair, Sidang Narkotika di Batam Berlanjut ke Putusan

badge-check


 Jaksa Penuntut Umum Konsisten pada Dakwaan Pertama Primair, Sidang Narkotika di Batam Berlanjut ke Putusan/F: Kejati Perbesar

Jaksa Penuntut Umum Konsisten pada Dakwaan Pertama Primair, Sidang Narkotika di Batam Berlanjut ke Putusan/F: Kejati

AskaraNews.com, BATAM-Sidang perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama Terdakwa Teerapong Leekpradub dkk kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, pukul 15.00 WIB. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (Replik) atas nota pembelaan (pledoi) yang sebelumnya disampaikan oleh para penasihat hukum terdakwa, Rabu (25/2/2026).

Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Tiwik, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota Douglas R.P. Napitupulu, S.H., dan Randi Jastian Afandi, S.H. Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batam terdiri dari Gustirio Kurniawan, S.H., Muhammad Arfian, S.H., M.Kn., serta Aditya Otavian, S.H.

Dalam repliknya, Jaksa Penuntut Umum secara tegas menolak seluruh isi nota pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum Terdakwa Weerapat Phongwan dan Terdakwa Teerapong Leekpradub. Sikap serupa juga disampaikan JPU terhadap nota pembelaan yang diajukan untuk Terdakwa Leo Chandra Samosir, Hasiholan Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan. Adapun terhadap Terdakwa Fandi Ramadhan, Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan menolak seluruh pledoi dan kembali menegaskan tetap pada surat tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya.

Jaksa Penuntut Umum dalam Repliknya menyatakan :
1. Menolak Nota Pembelaan atas nama Teerapong Lekprabud dkk untuk keseluruhan;
2. Memutus perkara ini sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum, serta surat tuntutan telah Penunutut Umum bacakan pada persidangan hari Kamis tanggal 5 Februari 2026, yang pada prinsipnya kami selaku Penuntut Umum tetap pada Tuntutan kami tersebut.

Menanggapi replik tersebut, penasihat hukum masing-masing terdakwa secara lisan menyampaikan duplik dengan menyatakan tetap pada nota pembelaan dan menolak seluruh tanggapan Jaksa Penuntut Umum.

Setelah mendengarkan replik dan duplik para pihak, Majelis Hakim menetapkan bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 5 Maret 2026, dengan agenda pembacaan putusan. Sidang berakhir pada pukul 16.30 WIB dan seluruh terdakwa kemudian dibawa kembali ke rumah tahanan dengan pengawalan dalam keadaan aman dan tertib.

Perkara yang melibatkan beberapa terdakwa ini menjadi perhatian publik, mengingat substansi perkara yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Dengan telah selesainya tahapan replik dan duplik, proses persidangan kini memasuki tahap akhir sebelum Majelis Hakim menjatuhkan amar putusan.

Pihak penegak hukum memastikan seluruh rangkaian persidangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, serta tetap menjunjung tinggi asas peradilan yang adil, transparan, dan akuntabel.

Baca Lainnya

Resi Febrianti: Kekerasan dalam Aksi di Polda Sumsel Tidak Boleh Membungkam Aspirasi Mahasiswa

14 Oktober 2026 - 10:50 WIB

Gangguan Listrik Batam Selesai Ditangani, BP Batam Kawal Pemulihan Layanan dan Aktivitas Dunia Usaha

14 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Pemulihan Listrik PLN Capai 100%, BP Batam Turun Langsung Kawal Layanan dan Dunia Usaha

14 Oktober 2026 - 08:26 WIB

BP Batam dan Ombudsman RI Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

14 Oktober 2026 - 06:03 WIB

Usai Koordinasi dengan Dirut PLN Batam, Amsakar Pastikan Listrik Batam Kembali Normal

13 Oktober 2026 - 15:12 WIB

Trending di Batam