Menu

Mode Gelap
Sagulung Juara Umum, Wali Kota Apresiasi MTQH XXXIV Berlangsung Sukses SDN 009 Juga Dibangun ZoSS, Li Claudia: Keselamatan Siswa Jadi Prioritas Inovasi Polri Buka Akses Cepat Laporan Polisi Tanpa Harus ke Kantor Weni Lis Darmansyah: Cerdas Cermat PKK Perkuat Peran Kader di Keluarga dan Masyarakat Pemko Tanjungpinang dan DPRD Sepakati Perda Perangkat Daerah, Wujudkan Birokrasi Lebih Efektif dan Responsif Hang Bilang Jadi Simbol Persatuan dan Jati Diri Kepri di Porprov 2026

Daerah

Apa Langkah Kadin Banten Pasca Pembekuan? Pengusaha Lokal Jadi Korban Ketidakpastian.

badge-check


					Apa Langkah Kadin Banten Pasca Pembekuan? Pengusaha Lokal Jadi Korban Ketidakpastian. Perbesar

AskaraNews.com, Cilegon-Pembekuan Kadin Cilegon oleh Kadin Banten menciptakan angin ketidakpastian bagi iklim dunia usaha di kota Cilegon. Hal tersebut dirasakan oleh pengusaha dan Industri di Kota Cilegon yang dapat mengakibatkan terganggunya infrastruktur ekonomi di Kota Cilegon sebab ketidak stabilan organisasi dunia usaha.

Hal tersebut kemudian ditanggapai serius oleh Enan Nova Solihin, ST. MH. selaku ketua asosiasi Gabungan Pengusaha Kontraktor Indonesia (GABPKIN) Kota Cilegon. Enan menganggap kepastian aturan dalam dunia usaha adalah hal yang utama. “Dalam dunia usaha, kepastian aturan merupakan hal yang utama. Karena dengan adanya kepastian aturan, pelaku usaha dapat menentukan sikap dan tindakan.” Kata Enan.

Enan mendorong supaya Kadin Banten teguh pendirian guna memberikan kepastian quo pada Kadin Cilegon serta pengusaha dan industri di Kota Cilegon, “Kami mendorong Kadin Banten untuk tegas dan kami menyambut keputusan yang telah ditetapkan sebagai bentuk kepastian aturan. Karena kalau ‘mang- mang’ begini yang dirugikan semuanya. Sebab sekarang yang dipertaruhkan nama baik kadin dalam menjaga konsistensi keberpastian aturan organisasi!” Seru Enan.

”Apa yang telah diucapkan oleh Kadin Banten, tentu harus lah dituntaskan. Jangan mandek, sebab saat ini publik dan pengusaha kota Cilegon menunggu kepastian apakah statment tertulis Kadin Provinsi akan adanya Caretaker Kadin Kota Cilegon konkret adanya atau hanya amis jambu semata?” Enan menegaskan.

Enan menilai fenomena ini akan menjadi catatan penilaian bagi public terhadap keorganisasian kadi di Kota Cilegon.

“Dari adanya fenomena ini publik pada akhirnya akan menilai baik buruknya tata kelola kadin provinsi maupun kadin kota Cilegon. Sekarang kita sama-sama lihat mana yang konsisten dalam sikap. Apakah kadin provinsi atau kadin kota Cilegon?” Enan menambahkan

Enan berharap semoga Kadin menjadi lebih baik lagi dan menjadi wadah yang dapat memberikan kepastian aturan.

“Semoga kedepan kadin tidak menjadi organisasi eksklusif, tapi menjadi wadah yang inklusif dan berkepastian aturan untuk pengusaha-pengusaha di Kota Cilegon.” Pungkas Enan.

Disisi lain Dr. H. Syaeful Bahri, S.Ag., MM., CHCM sebagai akademisi Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten menjelaskan apa yang seharusnya dilakukan oleh Kadin Banten. Menanggapi ketidakpastian yang terjadi Kadin Banten harus memberikan pengumuman terbuka kepada publik. Langkah apa yang diambil sebagai ujung dari fenomena pembekuan Kadin Cilegon.

“Jika pembekuan tetap dilakukan, Kadin Banten wajib segera membentuk Dewan Pengurus Sementara (Caretaker) untuk menyelenggarakan Mukota ulang maksimal dalam waktu 3 bulan guna mengembalikan kedaulatan anggota.” Syaeful menanggapi.

“Idealnya: Kedua belah pihak duduk bersama di bawah asistensi Kadin Indonesia (pusat) untuk melakukan validasi administrasi. Kadin Banten harus menunjukkan wibawa pembina dengan memberikan jalan keluar administratif, bukan sekadar menjatuhkan sanksi yang berpotensi membelah soliditas pengusaha di Cilegon.” Syaeful menambahkan.

Dari kacamata akademis, konflik yang dipertontonkan merefleksikan adanya kerapuhan dalam tatakelola organisasi yang dapat memunculkan ketidakpastian hukum organisasi.

“Secara akademis, konflik ini menunjukkan kerapuhan birokrasi internal. Jika dibiarkan berlarut, hal ini akan menciptakan preseden buruk yang membuat pengusaha lokal ragu untuk bernaung di bawah Kadin karena ketidakpastian hukum organisasi.” Kata Syaeful.

Syaeful menyimpulkan ada 2 langkah yang dapat ditempuh sebagai bentuk penyelesaian konflik. Yang pertama yakni mediasi terbuka, dimana Kadin Indonesia (Pusat) perlu turun tangan seabgai mediator netral untuk memverifikasi akuntabilitas keduabelah pihak. Yang kedua yakni keberpastian hukum, yakni pembentukan Caretaker perlu disegerakan dengan pembentukan yang inklusif dan kerdibel untuk menyelenggarakan musyawarah kota (Mukota) Luar Biasa. Jangan biarkan Cilegon, sebagai kota industri strategis, mengalami kekosongan kepemimpinan dunia usaha terlalu lama.

“Kita harus ingat, di bawah payung Kadin ada ribuan UMKM dan pelaku industri di Cilegon yang butuh kepastian program kerja. Konflik elit di tingkat pengurus hanya akan menjauhkan Kadin dari fungsi utamanya: memajukan ekonomi daerah. Mari kita kembalikan Kadin pada khittahnya. Organisasi ini harus dikelola dengan integritas akademis dan profesionalisme, bukan dengan ego sektoral.” Syaeful mengingatkan.

Sebagai akademisi dan warga Cilegon Syaeful menilai dinamika yang terjadi sebagai bentuk pendewasaan organisai, “saya melihat ini adalah ujian kedewasaan organisasi. Kadin Banten harus membuktikan pembekuan adalah langkah pembinaan, bukan pemangkasan. Sebaliknya, Kadin Cilegon harus membuktikan legalitas RPL bukan sekedar klaim sepihak. Mari kita bicara data dan pasal, bukan sekedar ego jabatan.” Pungkas Sayaeful yang juga pernah menjabat sebagai KPU Provinsi Banten (2013-2018)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berikan Pelayanan Prima dan Responsif, Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan

16 April 2026 - 05:40 WIB

PRIMA DMI SUMSEL Ajak Masyarakat Cermat Dalam Tanggapi Framing Menyesatkan Potongan Video Ceramah Kepada Pak JK

15 April 2026 - 14:53 WIB

Seleksi Jpt Tangsel Jadi Sorotan, Ketum Gharis: Walikota Jangan Asal Pilih Nomor Satu Jika Miskin Kompetensi Teknis!

14 April 2026 - 11:13 WIB

Keluarga Balita Jesica Sipayung Penuhi Undangan Klarifikasi Polda Sumut Terkait Dugaan Kelalaian Medis di RS Santa Elisabeth

13 April 2026 - 15:40 WIB

Dwi Putra Kuntartoadi Ditetapkan Sebagai Ketua Umum PD PRIMA DMI Kota Jayapura

10 April 2026 - 06:31 WIB

Trending di Daerah