AskaraNews.com,Batam-Di sela kegiatan reses di Kota Batam, Anggota Komisi III DPR RI, dari Fraksi Partai Golongan Karya, Rizki Faisal, menyatakan penolakannya terhadap tuntutan hukuman mati yang diajukan kepada ABK Fandi dalam perkara narkotika yang tengah menjadi perhatian publik.
Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Kepulauan Riau, Rizki Faisal menegaskan bahwa wilayah Kepri merupakan daerah perbatasan yang rawan penyelundupan narkotika sehingga penegakan hukum harus tegas dan konsisten. Namun, menurutnya, ketegasan tersebut tetap harus berada dalam koridor keadilan dan proporsionalitas.

“Pidana mati dalam sistem hukum kita saat ini merupakan alternatif terakhir. Penerapannya harus sangat selektif dan mempertimbangkan secara mendalam peran serta tingkat kesalahan terdakwa,” ujarnya.
Ia menilai bahwa dalam perkara ABK Fandi, majelis hakim perlu melihat secara objektif apakah yang bersangkutan merupakan pelaku utama atau pengendali jaringan. Jika bukan aktor dominan dalam jaringan, maka penjatuhan hukuman paling berat perlu dipertimbangkan kembali secara hati-hati.
Rizki Faisal juga menyampaikan bahwa apabila terdapat kesempatan dalam rangkaian resesnya, ia akan mengunjungi pihak keluarga dan ABK Fandi untuk memastikan hak-hak hukum tetap terpenuhi. Selain itu, ia berencana berkoordinasi dengan pihak kejaksaan serta aparat penegak hukum terkait sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR RI.
“Langkah ini bukan bentuk intervensi terhadap proses persidangan, melainkan memastikan bahwa due process of law berjalan dengan adil dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sikap tersebut sejalan dengan pandangan Komisi III DPR RI yang sebelumnya menekankan bahwa pidana mati harus ditempatkan secara sangat selektif, dengan mempertimbangkan asas kemanusiaan, proporsionalitas, serta peran masing-masing pihak dalam suatu tindak pidana.
Rizki Faisal menegaskan komitmennya bersama Fraksi Partai Golkar untuk tetap mendukung pemberantasan narkotika secara tegas, khususnya terhadap bandar besar dan pengendali jaringan internasional, tanpa mengabaikan prinsip keadilan dalam setiap proses penegakan hukum.
[20.34, 23/2/2026] pak khalis: Forum Perangkat Daerah, Lis Harap Jadi Dasar Penyusunan Kerangka Kebijakan dan Penganggaran
Tanjungpinang–Wali Kota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah, S.H., membuka Forum Perangkat Daerah dalam rangka Penyusunan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2027, yang dilaksanakan di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota, Senin (23/2).
Dalam sambutannya, Lis menyampaikan bahwa forum perencanaan perangkat daerah harus menjadi tolok ukur utama dalam menyusun kerangka kebijakan dan penganggaran daerah.
Melalui forum ini, prioritas pembangunan daerah diselaraskan dengan program dan kegiatan perangkat daerah agar perencanaan yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah dan nasional.
“Perencanaan tidak boleh hanya menjadi kertas kerja atau sekadar melanjutkan kebiasaan lama. Setiap dokumen harus berbasis data, evaluasi kinerja, serta capaian pembangunan tahun sebelumnya. Regulasi yang mengikat wajib menjadi landasan utama,” sebutnya.
Selain itu, pentingnya memahami struktur dokumen perencanaan daerah, mulai dari RPJPD, RPJMD, RKPD, hingga Renstra dan Renja Perangkat Daerah. Seluruh program, kegiatan, dan sub kegiatan harus terkunci dalam kerangka dokumen yang sah serta memiliki target capaian tahunan dan periodik yang jelas.
“Dalam proses penyusunan perencanaan, perbedaan pendapat dan perdebatan merupakan hal yang wajar bahkan diperlukan, sepanjang bertujuan untuk menghasilkan usulan yang terbaik.
“Ruang diskusi yang sehat dan argumentatif menjadi bagian penting dalam membangun kerja sama dan kolaborasi antar perangkat daerah, sehingga program yang dirumuskan benar-benar matang, terukur, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara optimal,” ungkapnya.
Lis juga memaparkan hal penting dalam penyusunan Renja Perangkat Daerah yaitu setiap program dan kegiatan wajib memiliki indikator kinerja yang terukur dan berorientasi pada hasil (outcome) serta dampak (impact) bukan hanya output.
Memperkuat sinergi dan kolaborasi antar perangkat daerah, termasuk kecamatan dan kelurahan, agar tidak terjadi tumpang tindih program. Mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas anggaran.
Memastikan dokumen perencanaan selaras dengan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025–2029 serta mendukung visi dan misi pembangunan Kota Tanjungpinang sebagaimana tertuang dalam RPJMD, serta mendorong inovasi dan percepatan pelayanan publik tanpa mengabaikan tertib administrasi.
Terakhir, Lis mengajak seluruh jajaran menjadikan forum ini sebagai momentum untuk meningkatkan kinerja dan meraih prestasi yang lebih baik demi terwujudnya tujuan pembangunan Kota Tanjungpinang secara berkelanjutan.
“Perkuat sinergi dan kolaborasi antar perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan agar usulan tidak tumpang tindih dan pelaksanaannya lebih efektif serta efisien. Selain itu, pastikan dokumen perencanaan perangkat daerah yang disusun benar-benar selaras dengan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025–2029 agar arah pembangunan tetap konsisten dan terukur,” tutupnya.











