Menu

Mode Gelap
SDN 009 Juga Dibangun ZoSS, Li Claudia: Keselamatan Siswa Jadi Prioritas Inovasi Polri Buka Akses Cepat Laporan Polisi Tanpa Harus ke Kantor Weni Lis Darmansyah: Cerdas Cermat PKK Perkuat Peran Kader di Keluarga dan Masyarakat Pemko Tanjungpinang dan DPRD Sepakati Perda Perangkat Daerah, Wujudkan Birokrasi Lebih Efektif dan Responsif Hang Bilang Jadi Simbol Persatuan dan Jati Diri Kepri di Porprov 2026 Wali Kota Lis Tekankan Disiplin Manajemen dan Penguatan Pendidikan Karakter

Batam

Jelang Sidang Pledoi 2 Ton Sabu di PN Batam, Jerit Hati Fandi Ramadhan: Aku Tersesat di Negeriku

badge-check


					Jelang Sidang Pledoi 2 Ton Sabu di PN Batam, Jerit Hati Fandi Ramadhan: Aku Tersesat di Negeriku Perbesar

AskaraNews.com,Enam terdakwa yang dituntut pidana mati atas perkara hampir 2 ton sabu akan menyampaikan pembelaan pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam (PN) Batam, Senin (23/2/2026).

Jelang sidang, salah satu terdakwa kasus dugaan penyelundupan hampir 2 ton sabu menyuarakan kekecewaannya saat digiring ke Ruang Sidang Prof Soebekti.

Adapun enam terdakwa yaitu Leo Candra Samosir, Richard Halomoan, Fandi Ramadhan, Hasiholan Samosir, dan dua Warga Negara Thailand Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube.

Dengan tangan terborgol dan mengenakan kaos tahanan Kejaksaan Negeri Batam, keenamnya berjalan beriringan mengikuti arahan petugas pengawal.

Saat bersamaan keluar dari sel tahanan sementara, salah satu terdakwa yaitu Fandi Ramadhan menyampaikan dengan suara lantang.
“Aku tersesat di negeriku, tapi negara tidak mampu,” ujar Fandi.

Kalimat itu terdengar jelas di lorong pengadilan, menarik perhatian keluarga yang telah menunggu sejak pagi.

Saat hendak memasuki ruang sidang, pandangan pria dengan kaos tahanan nomor 58 itu terhenti.

Di sisi kiri lorong, seorang perempuan lanjut usia (lansia) duduk di kursi roda, dialah Siti Khodijah (66), neneknya yang datang jauh dari Medan. Mata Fandi langsung berkaca-kaca. Petugas memberi waktu sejenak.

Fandi menghampiri dan memeluk sang nenek yang telah menempuh perjalanan panjang demi melihat cucunya.

Tangis keduanya pecah di depan ruang sidang. Siti Khodijah tak henti mengusap punggung cucunya.

Sementara Fandi menunduk, memeluk erat perempuan yang selama ini disebutnya sebagai sosok yang membesarkannya.

Beberapa keluarga lain turut menangis menyaksikan momen tersebut, suasana haru menyelimuti area depan Ruang Sidang Prof Soebekti, sebelum akhirnya petugas kembali mengarahkan para terdakwa masuk ke dalam ruangan.

Sidang hari ini beragenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari masing-masing terdakwa dan tim kuasa hukum.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut enam terdakwa dengan hukuman mati atas dugaan penyelundupan 1.995.130 gram sabu yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon dan dicegat di perairan Karimun pada 21 Mei 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SDN 009 Juga Dibangun ZoSS, Li Claudia: Keselamatan Siswa Jadi Prioritas

16 April 2026 - 19:55 WIB

SDN 009 Juga Dibangun ZoSS, Li Claudia: Keselamatan Siswa Jadi Prioritas

16 April 2026 - 15:30 WIB

640 Jemaah Haji Batam Berangkat, Wali Kota Amsakar Titip Doa untuk Daerah

16 April 2026 - 06:57 WIB

Atasi Sampah dari Hulu ke Hilir, Amsakar Fokuskan Kajian Berbasis Data

15 April 2026 - 17:31 WIB

Tingkatkan Kompetensi Guru PAUD, Pemko Batam Gelar Asesmen Formatif dan Sumatif

15 April 2026 - 09:31 WIB

Trending di Advetorial