Menu

Mode Gelap
Pemko Tanjungpinang dan DPRD Sepakati Perda Perangkat Daerah, Wujudkan Birokrasi Lebih Efektif dan Responsif Hang Bilang Jadi Simbol Persatuan dan Jati Diri Kepri di Porprov 2026 Wali Kota Lis Tekankan Disiplin Manajemen dan Penguatan Pendidikan Karakter SDN 009 Juga Dibangun ZoSS, Li Claudia: Keselamatan Siswa Jadi Prioritas Pemko Batam Kaji Dampak Kebijakan WFH Terhadap Efisiensi Anggaran Pemerintah Sebelum Diterapkan 640 Jemaah Haji Batam Berangkat, Wali Kota Amsakar Titip Doa untuk Daerah

Hukum

Terima Rp. 8 Juta di Thailand, Fandi Ramadhan Bantah Terlibat Sindikat Narkoba: “Saya Baru Tahu Itu Sabu di Batam”

badge-check


					Terima Rp. 8 Juta di Thailand, Fandi Ramadhan Bantah Terlibat Sindikat Narkoba: “Saya Baru Tahu Itu Sabu di Batam” Perbesar

AskaraNews.com,Penasihat hukum terdakwa Fandi Ramadhan, Salman Sirait, menegaskan bahwa uang Rp 8 juta yang diterima kliennya saat berada di Thailand bukanlah bagian dari transaksi ilegal, melainkan pinjaman yang akan dipotong dari gaji bulanannya sebesar 2.000 dolar Amerika Serikat.

Dua terdakwa warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube dan Fandi saat sidang

“Uang itu wajar diterima karena sifatnya pinjaman dan akan diperhitungkan dari gaji bulanan yang ditransfer langsung ke rekening pribadi Fandi,” ujar Salman, Sabtu (21/2/2026), setibanya di Batam bersama orang tua Fandi usai menemui Hotman Paris Hutapea di Jakarta.

Menurut kuasa hukum, tiga terdakwa lain yakni Kapten Kapal Hasiholan Samosir, Leo Candra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan telah menerima gaji penuh. Karena itu, tidak logis jika uang Rp 8 juta tersebut dikaitkan dengan tindak pidana narkotika.

Berangkat ke Thailand, Menunggu 10 Hari Tanpa Kepastian
Sawaludin Sinaga, penasihat hukum lainnya, menjelaskan bahwa Fandi berangkat dari Medan ke Thailand pada 1 Mei 2025 bersama Hasiholan Samosir, Leo Candra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan.

Setibanya di Thailand, Fandi mengaku harus menunggu sekitar 10 hari di Hotel Sakura tanpa kepastian jadwal keberangkatan kapal. Ia bahkan sempat diajak bepergian ke Malaysia.

Pada 13 Mei 2025, Fandi bertemu warga negara Thailand, Teerapong Lekpradube. Sehari kemudian, ia berlayar bersama Kapten Hasiholan Samosir, Weerapat Phongwan, Leo Candra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan menuju perairan sekitar Phuket dengan alasan memuat minyak.

67 Kardus Dipindahkan di Tengah Laut
Di tengah laut sekitar Phuket, sebuah kapal nelayan merapat ke kapal Sea Dragon yang dinakhodai Hasiholan Samosir. Sebanyak 67 kardus dipindahkan ke kapal tersebut.

Fandi yang bertugas di ruang mesin mengaku mulai curiga. Ia mempertanyakan mengapa yang dipindahkan kardus, bukan minyak seperti yang disampaikan sebelumnya.

“Saya tanya ke perwira kapal, itu apa isinya. Dijawab uang dan emas,” ujar tim kuasa hukum menirukan keterangan Fandi.

Kecurigaan Fandi semakin kuat, namun ia mengaku tetap menjalankan tugasnya sebagai anak buah kapal. Ia menyebut baru mengetahui isi sebenarnya adalah sabu saat kapal tiba di Pelabuhan Tanjung Uncang, Batam.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Fandi dengan pidana mati berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tuntutan serupa juga dijatuhkan terhadap lima terdakwa lain, yakni Hasiholan Samosir, Leo Candra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Weerapat Phongwan, dan Teerapong Lekpradube.

Kuasa hukum menilai jaksa tidak menguraikan secara rinci peran masing- masing terdakwa, termasuk siapa pemilik barang, kepada siapa barang akan diserahkan, serta siapa penerimanya.

“Fandi bukan sindikat, bukan pemilik, dan bukan pemakai. Ia bekerja secara resmi. Ini yang harus dilihat secara objektif,” tegas Sawaludin.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Batam, mengingat ancaman hukuman mati yang dijatuhkan terhadap para terdakwa. Sidang lanjutan pada tanggal 23 Pebruari 2026 dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SDN 009 Juga Dibangun ZoSS, Li Claudia: Keselamatan Siswa Jadi Prioritas

16 April 2026 - 15:30 WIB

640 Jemaah Haji Batam Berangkat, Wali Kota Amsakar Titip Doa untuk Daerah

16 April 2026 - 06:57 WIB

Atasi Sampah dari Hulu ke Hilir, Amsakar Fokuskan Kajian Berbasis Data

15 April 2026 - 17:31 WIB

Tingkatkan Kompetensi Guru PAUD, Pemko Batam Gelar Asesmen Formatif dan Sumatif

15 April 2026 - 09:31 WIB

Amsakar-Li Claudia Tingkatkan Bansos Lansia dan Insentif Kader Posyandu di Batam

15 April 2026 - 09:26 WIB

Trending di Advetorial